Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » KPK Ingatkan Sekolah Tolak Gratifikasi dan Pungutan dalam SPMB

KPK Ingatkan Sekolah Tolak Gratifikasi dan Pungutan dalam SPMB

  • account_circle Rivai

AYOPANGKEP.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026. Kebijakan ini bertujuan memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan wajib menghindari segala bentuk gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan SPMB.

Menurutnya, setiap permintaan hadiah, sumbangan, atau pungutan yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Karena itu, pelaksanaan SPMB harus dilakukan secara efisien, adil, dan wajar agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan untuk menjadi teladan dalam menjaga integritas dengan tidak meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya.

KPK juga menekankan bahwa pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, tindakan koruptif, maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan. Seluruh pihak diharapkan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun sejak awal.

Abdul menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara pribadi maupun atas nama institusi pendidikan, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi hukum pidana.

Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Bentuknya beragam, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain pungutan liar, KPK juga menyoroti praktik “titipan” calon siswa oleh pihak tertentu yang dapat merusak prinsip keadilan dan meritokrasi. Berbagai bentuk manipulasi data juga masih ditemukan, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar peserta yang telah dinyatakan diterima.

Permasalahan lain yang menjadi perhatian adalah maladministrasi dalam penyelenggaraan SPMB, antara lain ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Penguatan integritas di sektor pendidikan dinilai semakin mendesak. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan berada pada level korektif dengan skor 69,50. Angka tersebut mengindikasikan bahwa budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan secara konsisten dan masih memerlukan perbaikan yang signifikan.

Karena itu, KPK menegaskan pentingnya pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB. ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan tugasnya wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Untuk gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak maupun kedaluwarsa, penerima diperbolehkan langsung menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo. Namun, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Melalui surat edaran ini, KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi dalam penyelenggaraan SPMB. Dengan demikian, layanan pendidikan dapat berlangsung secara bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syamsul Rivai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemerintah Tunda Akses Platform Berisiko hingga Usia 16 Tahun

    Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemerintah Tunda Akses Platform Berisiko hingga Usia 16 Tahun

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta — Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital bukan untuk melarang anak mengakses internet, tetapi menunda penggunaan platform digital yang berisiko tinggi hingga usia yang dianggap lebih aman. Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah […]

  • Pemerintah Percepat Transformasi Digital, Delapan Kementerian Kini Terkoneksi AI

    Pemerintah Percepat Transformasi Digital, Delapan Kementerian Kini Terkoneksi AI

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id — Pemerintah terus mempercepat transformasi digital nasional sebagai fondasi penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan penerimaan negara, serta perbaikan kualitas layanan publik. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan usai mendampingi jajaran DEN bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, DEN melaporkan bahwa sekitar 80 […]

  • Indonesia Bersiap Jadi Ekonomi Digital Terbesar di Asia Berkat AI dan Investasi Teknologi

    Indonesia Bersiap Jadi Ekonomi Digital Terbesar di Asia Berkat AI dan Investasi Teknologi

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id — Indonesia diperkirakan akan menjadi kekuatan ekonomi digital terbesar di Asia dalam beberapa tahun mendatang, didorong oleh pertumbuhan pesat kecerdasan artifisial (AI), meningkatnya investasi infrastruktur digital global, serta penguatan kebijakan nasional di bidang AI. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyatakan bahwa Indonesia tengah mempersiapkan diri menjadi salah satu pusat kekuatan AI baru […]

  • Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Sediakan 841 Kapal Berkapasitas 3,2 Juta Penumpang

    Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Sediakan 841 Kapal Berkapasitas 3,2 Juta Penumpang

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan ratusan kapal untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat selama periode Angkutan Laut Lebaran 2026. Sebanyak 841 kapal disiapkan dengan kapasitas angkut sekitar 3,2 juta penumpang. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kesiapan armada dan pelayanan di pelabuhan menjadi fokus pemerintah untuk memastikan perjalanan masyarakat selama masa mudik dan arus […]

  • Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

    Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melangsungkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh dalam rangka Sinergi Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang pada Selasa (12/05/2026) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Penandatanganan yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan ini menjadi langkah awal penguatan tata kelola […]

  • Ketua KORPRI Sulsel Kukuhkan Pengurus PAW KORPRI Kabupaten Pangkep

    Ketua KORPRI Sulsel Kukuhkan Pengurus PAW KORPRI Kabupaten Pangkep

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    PANGKEP — Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan,  masa bakti 2022–2027 secara resmi dikukuhkan. Sembilan orang pengurus KORPRI Kabupaten Pangkep PAW dikukuhkan langsung oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, di Ruang Pola Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Pangkep, Selasa (20/1/2026). Ketua Dewan Pengurus […]

expand_less