Implementasi PP TUNAS, TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak,
- account_circle Rivai

Ayopangkep.id — Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa upaya pelindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil yang nyata. Hingga 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada 14 April 2026, Meutya menyebut TikTok sebagai platform pertama yang melaporkan secara resmi tindakan penonaktifan tersebut.
Ia juga mengapresiasi komitmen TikTok yang telah bergabung dalam upaya bersama melindungi anak-anak di ruang digital. Platform tersebut telah menyerahkan surat kepatuhan kepada pemerintah, menetapkan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala.
Menurut Meutya, langkah ini menjadi awal yang positif sekaligus kabar baik bagi masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak. Pemerintah pun berharap platform lain segera melaporkan tindakan serupa terkait penanganan akun anak.
Di sisi lain, pemerintah mencatat adanya perkembangan dari Roblox di tingkat global. Platform tersebut telah melakukan sejumlah penyesuaian dan menghadirkan fitur baru untuk meningkatkan pelindungan anak.
Namun, Kemkomdigi menilai upaya tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS. Salah satu celah yang masih ditemukan adalah kemungkinan komunikasi dengan orang yang tidak dikenal.
Karena itu, hingga saat ini Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap regulasi tersebut.
Sebelumnya, beberapa platform seperti X, Bigo Live, serta Meta (Instagram, Threads, dan Facebook) telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP TUNAS.
Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini bersifat wajib bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi, serta tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang belum memenuhi ketentuan.
- Penulis: Rivai
- Editor: Syam Rifai
- Sumber: Kemkomdigi

Saat ini belum ada komentar