Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id — Sengketa tanah bisa bermula karena hal yang tampak sepele, seperti tidak adanya batas tanah yang jelas. Keadaan itu bisa sewaktu-waktu berkembang menjadi perselisihan atau bahkan konflik antartetangga yang berujung pada proses hukum.

Untuk mencegah konflik dan menjaga keamanan tanah, ada langkah sederhana yang bisa dilakukan oleh masyarakat, yaitu memasang patok tanda batas tanah. Nyatanya, langkah sederhana ini masih sering diabaikan oleh para pemilik tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam berbagai kesempatan juga mengingatkan pentingnya keberadaan tanda batas tanah.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Proses pemasangan patok harus disaksikan juga oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung. Dengan begitu, semua pihak bisa melihat dan menyetujui langsung posisi patok dan potensi perselisihan soal batas tanah di kemudian hari dapat diminimalisir.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron.

Langkah sederhana ini lebih mudah dan murah dibanding harus menyelesaikan sengketa di pengadilan. Bukan hanya bisa rugi materiel, konflik batas tanah yang membesar juga bisa merusak hubungan sosial antartetangga.

Tanda batas tanah baiknya dipasang dengan tanda yang paten. Hindari penggunaan tanda alami, seperti pohon, batu, atau gundukan tanah karena tanda itu bisa berubah seiring waktu. Kementerian ATR/BPN memiliki kriteria tanda batas tanah yang bisa diikuti oleh masyarakat, yakni panjang minimal patok di 50 cm, dengan 40 cm tertanam di dalam tanah dan 10 cm sisanya terlihat di permukaan tanah.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.

Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya permukiman, kejelasan batas tanah menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Patok-patok di sudut tanah mungkin terlihat sederhana, tetapi keberadaannya dapat menjaga hak pemilik tanah sekaligus menjaga hubungan baik dengan tetangga sekitar.

Rifai’ Senin, 25 Mei 2026

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syamsul Rivai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Es Krim Cinta”, Desa Taraweang Perkuat Pencegahan Stunting dan Pernikahan Dini

    “Es Krim Cinta”, Desa Taraweang Perkuat Pencegahan Stunting dan Pernikahan Dini

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP — TP PKK Desa Taraweang lumcurkan inovasi “Es Krim Cinta” atau edukasi kesehatan dan parenting bagi calon pengantin di Desa Taraweang. Ketua TP PKK Kabupaten Pangkep Nurlita Wulan Purnama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangkep Zulfadli, Camat Labakkang Bahri, Kepala Desa Taraweang Amiruddin Mading, Ketua TP PKK Desa Taraweang Sahriah Magga, […]

  • Zakat Fitrah Pangkep 2026 Premium Rp50 Ribu, Fidyah Rp30 Ribu

    Zakat Fitrah Pangkep 2026 Premium Rp50 Ribu, Fidyah Rp30 Ribu

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 H/2026 M. Penetapan dilakukan melalui rapat resmi yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, Selasa (3/2/2026). Ketua MUI Kabupaten Pangkep, KH Hasbuddin Halik, menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dilakukan dengan mempertimbangkan […]

  • Pergantian Kepala Rutan Pangkep, Bupati Ajak Perkuat Sinergi

    Pergantian Kepala Rutan Pangkep, Bupati Ajak Perkuat Sinergi

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP —Kepala rumah tahanan (Rutan) kelas 2b Pangkep berganti. Pejabat kepala rutan yang lama, Irphan Dwi Sandjojo diganti oleh pejabat baru, Rachmat Efendy. Lepas sambut Kepala rutan kelas 2b Pangkep, dilaksanakan di aula Ngusman, Rutan kelas 2b Pangkep, Senin(20/4). Lepas sambut dihadiri Bupati Pangkep, Forkopimda dan pejabat Kanwil Pemasyarakatan. Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, […]

  • [HOAKS] Anies Baswedan Laporkan Jokowi ke Polisi Terkait Ijazah Palsu

    [HOAKS] Anies Baswedan Laporkan Jokowi ke Polisi Terkait Ijazah Palsu

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sebuah unggahan video di Facebook yang mengeklaim mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait dugaan ijazah palsu dipastikan sebagai informasi bohong (hoaks). Berdasarkan hasil penelusuran, potongan video yang digunakan dalam unggahan tersebut telah dimanipulasi dan tidak memiliki kaitan dengan narasi pelaporan hukum. Hingga saat ini, tidak ditemukan […]

  • Sidak Kantor Meta, Menkomdigi Soroti Rendahnya Kepatuhan Penanganan Konten Judi Online dan Disinformasi

    Sidak Kantor Meta, Menkomdigi Soroti Rendahnya Kepatuhan Penanganan Konten Judi Online dan Disinformasi

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta pada Rabu (4/3/2026). Kunjungan tersebut merupakan langkah tegas pemerintah sebagai respons atas penanganan konten bermasalah di platform Meta—seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp—yang dinilai belum optimal dalam menekan maraknya judi online, disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK). […]

  • Pemerintah Resmi Blokir Polymarket, Tegaskan Larangan Judi Online Berbasis Kripto

    Pemerintah Resmi Blokir Polymarket, Tegaskan Larangan Judi Online Berbasis Kripto

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id — Kementerian Komunikasi dan Digital resmi memblokir akses ke situs www.polymarket.com. Selain itu, tim pengawasan juga sedang menelusuri akun-akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket untuk dilakukan pembatasan hingga pemblokiran akses di berbagai platform digital. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa platform prediction market yang memungkinkan pengguna memasang taruhan berbasis uang […]

expand_less