Pemerintah Resmi Blokir Polymarket, Tegaskan Larangan Judi Online Berbasis Kripto
- account_circle Rivai

Ayopangkep.id — Kementerian Komunikasi dan Digital resmi memblokir akses ke situs www.polymarket.com. Selain itu, tim pengawasan juga sedang menelusuri akun-akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket untuk dilakukan pembatasan hingga pemblokiran akses di berbagai platform digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa platform prediction market yang memungkinkan pengguna memasang taruhan berbasis uang atas suatu peristiwa tetap dikategorikan sebagai judi online, meskipun menggunakan teknologi blockchain maupun aset kripto.
“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Alex di Jakarta Pusat, Jumat (22/05/2026).
Sebagai upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda dan pengguna ruang digital nasional, Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil langkah pemblokiran terhadap Polymarket serta layanan serupa yang terindikasi memfasilitasi praktik perjudian online.
Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan sejumlah negara lain. Beberapa negara seperti Singapura, Brasil, dan India telah lebih dulu memblokir Polymarket. Sementara itu, Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga menerapkan pembatasan akses sesuai regulasi nasional masing-masing.
Kementerian Komunikasi dan Digital mengimbau masyarakat agar tidak mengakses maupun terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan aset kripto, karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial serta melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan ruang digital dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan terkait guna menjaga ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat.
- Penulis: Rivai
- Editor: Syam Rivai
- Sumber: Kemkomdigi

Saat ini belum ada komentar