Breaking News
light_mode
Beranda » Cek Fakta » Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id, Jakarta – Saat orang tua ingin menghibahkan rumah yang dimiliki kepada anaknya, proses administrasi pertanahan yang harus dilalui disebut dengan proses balik nama sertipikat. Langkah ini melibatkan tahapan hukum, administrasi, hingga kewajiban pajak yang perlu dipahami masyarakat agar tidak salah langkah dan terhindar dari biaya yang membengkak.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru. Termasuk dalam konteks keluarga, dari orang tua ke anak-anaknya.

“Jadi balik nama itu adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, balik nama tidak terjadi secara otomatis walaupun hubungan kekeluargaannya sudah jelas,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, (20/04/2026).

Menurut Shamy Ardian, banyak masyarakat baru menyadari pentingnya balik nama saat tanah akan dijual, dijaminkan ke bank, atau dibutuhkan untuk keperluan hukum lainnya. Pada kondisi tersebut, proses dan biaya yang muncul sering kali terasa lebih berat karena tidak dipersiapkan sejak awal.

Ia menekankan, langkah pertama yang harus dipahami masyarakat adalah perbedaan antara hibah dan waris. Peralihan melalui hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku ketika orang tua telah meninggal dunia. Pemahaman ini penting karena akan menentukan jenis akta, dokumen pendukung, serta skema pajak dan biaya yang dikenakan. “Kalau salah menentukan sejak awal, bisa berakibat pengurusannya berulang lagi dari proses awal,” tegas Shamy Ardian.

Dalam praktiknya, terdapat setidaknya empat tahapan dalam proses balik nama, yaitu dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/notaris, pembayaran pajak dan bea, serta pencatatan resmi di Kantor Pertanahan. Masing-masing tahapan tersebut memiliki konsekuensi biaya yang perlu disiapkan masyarakat.

Adapun biaya yang harus dipenuhi antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta hibah atau waris, biaya layanan di Kantor Pertanahan, termasuk juga biaya PNBP, serta pajak lainnya sesuai kondisi objek tanah. Besaran biaya tersebut dapat berbeda di setiap daerah. Adapun besaran biaya layanan di Kantor Pertanahan dapat dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan, dengan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. Untuk melihat estimasi biaya, masyarakat dapat langsung menghitungnya di aplikasi Sentuh Tanahku.

Dalam proses pengurusan peralihan hak karena waris, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Pemohon diwajibkan mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai, serta melampirkan surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan. Selain itu, perlu disertakan fotokopi identitas para ahli waris atau kuasa berupa KTP dan KK yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, sertifikat tanah asli, akta kematian, serta Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan. Dokumen lain yang turut dibutuhkan meliputi akta wasiat notariil (jika ada), fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi, serta bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan uang pemasukan pada saat pendaftaran hak. Untuk perolehan tanah dengan nilai lebih dari Rp60 juta, juga wajib melampirkan bukti SSP/PPH.

Sementara itu, dalam pengurusan hibah, pemohon juga harus memenuhi persyaratan administratif yang tidak jauh berbeda. Formulir permohonan harus diisi dan ditandatangani di atas materai, disertai surat kuasa apabila diwakilkan. Pemohon wajib melampirkan fotokopi identitas pemberi dan penerima hibah (KTP dan KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya, serta menyerahkan sertifikat tanah asli. Dokumen penting lainnya adalah akta hibah yang dibuat oleh PPAT, serta izin pemindahan hak apabila pada sertifikat tercantum ketentuan tersebut. Selain itu, pemohon perlu menyertakan fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi, serta bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan uang pemasukan. Untuk nilai tanah di atas Rp60 juta, juga diwajibkan melampirkan bukti SSP/PPH.

Shamy Ardian mengingatkan, biaya pengurusan bisa terasa mahal karena dipengaruhi oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang meningkat, adanya denda keterlambatan, serta dokumen lama yang belum diperbarui. “Nah ini kalau semakin ditunda, biasanya biaya makin meningkat dan terasa mahal,” pungkasnya.

Rilis’ Senin, 20 April 2026

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syam Rivai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 176 Warga Binaan Rutan Pangkep Terima Remisi HUT ke-81 RI

    176 Warga Binaan Rutan Pangkep Terima Remisi HUT ke-81 RI

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID, PANGKEP — Sebanyak 176 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau setelah pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 RI di Tribun Citra Mas Pangkep, Senin (17/8/2026). Kepala Rutan Kelas […]

  • Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6%, Wamen Ossy: Jadi Contoh Baik bagi Daerah Lain

    Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6%, Wamen Ossy: Jadi Contoh Baik bagi Daerah Lain

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengapresiasi capaian sertipikasi tanah di Provinsi DKI Jakarta yang telah menembus 98,6%. Ia menyebut capaian ini sebagai salah satu yang terbaik di Indonesia. “Sebanyak 98,6% bidang tanah di DKI Jakarta telah terdaftar. Capaian ini merupakan keberhasilan Bapak […]

  • Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

    Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 1.029 sertipikat tanah wakaf dan 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan, dalam acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf, yang diselenggarakan di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026). Momen ini juga digunakan Menteri Nusron […]

  • Pangkep Jadi Pilot Project Nasional Pengembangan Ekosistem Rumput Laut Berbasis Inovasi

    Pangkep Jadi Pilot Project Nasional Pengembangan Ekosistem Rumput Laut Berbasis Inovasi

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP — Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dipilih menjadi lokasi percontohan (pilot project) nasional untuk pengembangan ekosistem rumput laut berbasis inovasi. Langkah strategis ini diawali dengan gelaran Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Lantai 3 Kantor Daerah Pangkep, Rabu (6/5/2026). Direktur Pembangunan Indonesia Timur, Bappenas RI, Ika Retna Wulandary, menjelaskan bahwa pemilihan Pangkep […]

  • Kementan Catat Rekor Baru, Stok Beras Nasional Tembus 4,3 Juta Ton

    Kementan Catat Rekor Baru, Stok Beras Nasional Tembus 4,3 Juta Ton

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Kementerian Pertanian mencatat tonggak penting dengan stok beras nasional mencapai 4,3 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Pencapaian ini memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian global. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyampaikan bahwa angka tersebut melampaui rekor sebelumnya sebesar 4,2 juta ton. Ia bahkan memproyeksikan stok dapat menembus 5 juta ton […]

  • Meutya Hafid, Kecepatan Informasi Tak Boleh Kalahkan Akurasi Jurnalisme”

    Meutya Hafid, Kecepatan Informasi Tak Boleh Kalahkan Akurasi Jurnalisme”

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id— Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam menjaga kebenaran di tengah derasnya arus informasi yang kian cepat dan belum tentu terverifikasi. Ia mengingatkan bahwa di era digital, kecepatan tidak boleh mengorbankan akurasi. Dalam Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 yang digelar di Jakarta, Meutya menyampaikan bahwa saat ini informasi […]

expand_less