Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut

Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id, Jakarta – Memiliki sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah), dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa harus menggunakan perantara.

Dalam proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.

Selain identitas diri, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dokumen tersebut tidak lagi merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.

Dalam hal tertentu, khususnya apabila tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut serta didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya. Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam rangka penetapan hak atas tanah.

Selain penelitian data yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, salah satunya melalui tahapan pengukuran bidang tanah. Dalam tahapan ini, pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas bidang tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Setelah seluruh tahapan pengumpulan serta penelitian data fisik dan data yuridis selesai dilakukan, Kantah akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.

Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.

Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanahnya sendiri, Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses pengurusan lebih mudah dan cepat. Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.

Rilis’ Senin, 6 April 2026

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syam Rifai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Instruksi Presiden 2025, Bansos Kini Diarahkan ke Aktivitas Ekonomi Produktif

    Instruksi Presiden 2025, Bansos Kini Diarahkan ke Aktivitas Ekonomi Produktif

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta — Kementerian Sosial Republik Indonesia menggandeng PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mendorong penerima bantuan sosial (bansos), khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako, agar bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Inisiatif ini menjadi bagian dari strategi pemerintah menjadikan bansos sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus […]

  • Target Tiga Besar, Kafilah Pangkep Optimistis di MTQ ke-34 Sulsel

    Target Tiga Besar, Kafilah Pangkep Optimistis di MTQ ke-34 Sulsel

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Pangkep — Kafilah kabupaten Pangkep siap hadapi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-34 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang akan digelar di Maros. Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, secara resmi melepas kebarangkatan kafilah Kabupaten. Sebanyak 46 peserta dan 20 official diberangkatkan untuk berkompetisi pada 38 cabang lomba. Prosesi pelepasan berlangsung khidmat di Rumah Jabatan Bupati Pangkep […]

  • Prabowo Perkuat Kesejahteraan Nelayan Lewat Kampung Nelayan Merah Putih

    Prabowo Perkuat Kesejahteraan Nelayan Lewat Kampung Nelayan Merah Putih

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id — Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kelurahan Leato Selatan, Kota Gorontalo, Sabtu (09/05/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem perikanan terpadu guna meningkatkan kesejahteraan nelayan sekaligus memperkuat produktivitas sektor kelautan nasional. Program Kampung Nelayan Merah Putih dirancang tidak hanya untuk mendukung aktivitas penangkapan ikan, […]

  • Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

    Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Rabu (13/05/2026). Salah satu pesan yang Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, tekankan dalam Rakor tersebut adalah soal kewenangan pemerintah daerah dalam penetapan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). […]

  • Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

    Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

    • account_circle Ahmad Rifai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, pemilik ruko hanya memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, status kepemilikan ruko bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, mengungkapkan bahwa peluang peningkatan hak tersebut terbuka […]

  • Motor BGN Viral.!! Ini Program Gizi atau Proyek Anggaran Terselubung?

    Motor BGN Viral.!! Ini Program Gizi atau Proyek Anggaran Terselubung?

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Video yang menampilkan sejumlah sepeda motor berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) viral di media sosial dan memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pengadaan motor tersebut merupakan bagian dari perencanaan anggaran tahun 2025 yang lalu dan ditujukan untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG), […]

expand_less