Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

  • account_circle Ahmad Rifai

Ayopangkep.id, Jakarta – Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, pemilik ruko hanya memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, status kepemilikan ruko bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, mengungkapkan bahwa peluang peningkatan hak tersebut terbuka bagi masyarakat, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya pada Kamis (09/04/2026).

Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun masa itu dapat diperpanjang. Artinya, HGB tidak bersifat selamanya. Berbeda dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu. Oleh karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.

Namun demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Ruko yang alas haknya dapat ditingkatkan perlu memenuhi syarat, di antaranya status HGB masih berlaku; berdiri di atas tanah negara; peruntukan tanahnya sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik; serta pemohonnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, bangunan ruko tersebut harus memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku. Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.

Adapun syarat administratif yang perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, yaitu pemohon perlu menyiapkan identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan. Dalam kondisi tertentu, misalnya peralihan karena pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga diperlukan. Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Dengan memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya. “Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy Ardian.

Rilis’ Kamis, 9 April 2026

  • Penulis: Ahmad Rifai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPN dan Kominfo SP Pangkep Teken Kerja Sama Publikasi Informasi Pertanahan

    BPN dan Kominfo SP Pangkep Teken Kerja Sama Publikasi Informasi Pertanahan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan resmi menjalin kerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Kabupaten Pangkep melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkep, Selasa (10/3/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kominfo SP Kabupaten Pangkep Nur Sopyan […]

  • Prof Salengke, Guru Besar Unhas Dukung Langkah Pemerintah Berantas Mafia Pangan

    Prof Salengke, Guru Besar Unhas Dukung Langkah Pemerintah Berantas Mafia Pangan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta — Pemerintah terus memperkuat perlindungan bagi petani di tengah dinamika global melalui sejumlah kebijakan strategis di sektor pertanian. Upaya pemberantasan mafia pangan dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas sektor pertanian nasional sekaligus melindungi petani dan masyarakat sebagai konsumen. Guru Besar Universitas Hasanuddin, Salengke, mengatakan praktik mafia pangan selama ini telah menimbulkan distorsi […]

  • Pemkab Pangkep Perkenalkan Logo HUT ke-66, Narasi Visual Menuju Pangkep Hebat Berkelanjutan

    Pemkab Pangkep Perkenalkan Logo HUT ke-66, Narasi Visual Menuju Pangkep Hebat Berkelanjutan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    PANGKEP – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi memperkenalkan logo peringatan Hari Jadi ke-66 Tahun. Mengangkat tema “Sinergi Wujudkan Sumber Daya Kompetitif Menuju Pangkep Hebat Berkelanjutan“, logo ini menjadi narasi visual yang merangkum kekayaan geografis serta semangat progresif daerah. Representasi Visual dan Filosofi Alam Logo yang didesain dengan gaya modern-minimalis dan sentuhan tiga dimensi […]

  • Bapperida Pangkep Genjot Penguatan Inovasi Daerah Menuju IGA 2026

    Bapperida Pangkep Genjot Penguatan Inovasi Daerah Menuju IGA 2026

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID, PANGKEP — Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Pangkep menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penginputan Indeks Inovasi Daerah pada aplikasi Innovative Government Award (IGA) Tahun 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Pangkep Bachtiar, Kepala Bapperida Pangkep Amril, serta para sekretaris dan kepala bidang perangkat daerah, di Ruang Rapat Wakil […]

  • Serahkan Sembako Ramadan, Bupati Pangkep Ingatkan Penyaluran Zakat Sesuai 8 Asnaf

    Serahkan Sembako Ramadan, Bupati Pangkep Ingatkan Penyaluran Zakat Sesuai 8 Asnaf

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP — Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau menghadiri langsung kegiatan penyaluran paket sembako yang diinisiasi oleh baznas kabupaten pangkep, Acara tersebut berlangsung khidmat di Gedung Islamic Center Pangkep, Senin (2/3/2026). Sebanyak 2.000 paket sembako diserahkan secara simbolis oleh Bupati MYL didampingi Ketua baznas pangkep Muh. Arif Arfah, Kepala Kantor Kementerian Agama Pangkep Ramli Rasyid, […]

  • 176 Warga Binaan Rutan Pangkep Terima Remisi HUT ke-81 RI

    176 Warga Binaan Rutan Pangkep Terima Remisi HUT ke-81 RI

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID, PANGKEP — Sebanyak 176 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau setelah pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 RI di Tribun Citra Mas Pangkep, Senin (17/8/2026). Kepala Rutan Kelas […]

expand_less