Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemerintah Tunda Akses Platform Berisiko hingga Usia 16 Tahun

Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemerintah Tunda Akses Platform Berisiko hingga Usia 16 Tahun

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id, Jakarta — Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital bukan untuk melarang anak mengakses internet, tetapi menunda penggunaan platform digital yang berisiko tinggi hingga usia yang dianggap lebih aman.

Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026).

Menurut Meutya, jumlah anak yang terhubung dengan internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai potensi risiko di ruang digital.

“Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terkoneksi dengan internet. Angka ini sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujarnya.

Data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia pengguna internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sementara itu, 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman yang mereka alami di ruang digital.

“Setengah anak Indonesia pernah melihat konten seksual di internet. Ini merupakan peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus turut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak yang terjadi secara daring.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat upaya perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.

Regulasi ini mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam memberikan perlindungan kepada anak dari berbagai risiko di ruang digital.

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, sedangkan untuk layanan dengan risiko lebih rendah diperbolehkan mulai usia 13 tahun,” jelas Meutya.

Ia menegaskan aturan tersebut bukan pembatasan penggunaan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.

“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi justru diberikan kepada platform digital yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.

Meutya menambahkan, kebijakan ini juga mempertimbangkan berbagai risiko yang mungkin dihadapi anak di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang asing, potensi eksploitasi, hingga kecanduan penggunaan platform digital.

“Bahkan jika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform secara berlebihan tetap bisa menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan anak,” ujarnya.

Ia menilai keberhasilan implementasi PP Tunas membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta aparat penegak hukum.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berlaku satu tahun setelah penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.

“Dengan jumlah anak pengguna internet yang mencapai puluhan juta, tantangan implementasinya tentu sangat kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya.

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syam Rifai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BMKG Dorong Literasi Kebencanaan Melalui Sekolah Lapang Gempabumi dan Tsunami

    BMKG Dorong Literasi Kebencanaan Melalui Sekolah Lapang Gempabumi dan Tsunami

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id –Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terus memperkuat kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi ancaman gempa bumi dan tsunami melalui penyelenggaraan Sekolah Lapang Gempabumi dan Tsunami (SLG) 2026. Kegiatan bertema “Pahami Potensi dan Aksi Cepat Hadapi Gempabumi dan Tsunami Menuju Indonesia Emas 2045” itu digelar di Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Jumat (17/7/2026). […]

  • Kepala Kantor Pertanahan Pangkep Lantik Satgas PTSL 2026, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

    Kepala Kantor Pertanahan Pangkep Lantik Satgas PTSL 2026, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Pangkep – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Bambang Iriyanto, melaksanakan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah Satuan Tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dengan dihadiri jajaran pegawai serta pihak terkait. Pelantikan dan pengambilan sumpah ini menjadi bagian penting dalam […]

  • Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

    Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

    • account_circle Ahmad Rifai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Samarinda – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan menegaskan pentingnya peran seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur dalam mendukung pembangunan dan investasi di Kalimantan Timur dalam bidang pertanahan dan tata ruang. Menurutnya, Kalimantan Timur memiliki posisi yang sangat strategis setelah ditetapkan sebagai […]

  • Rakor Bersama Kepala Daerah Se-Sulsel, Menteri Nusron Tegaskan Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Prioritas Pemerintah

    Rakor Bersama Kepala Daerah Se-Sulsel, Menteri Nusron Tegaskan Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Prioritas Pemerintah

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Makassar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan langkah pemerintah untuk memprioritaskan perlindungan lahan pertanian di daerah. Langkah itu dilakukan untuk mendukung swasembada pangan di tengah tingginya kebutuhan lahan bagi berbagai program strategis nasional. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan […]

  • Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

    Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan 90,8% temuan yang berbuah apresiasi berupa penghargaan dari BPK. “Terima kasih kepada Bapak Menteri Nusron karena terus mendorong kami di kesekjenan maupun para direktorat jenderal […]

  • Pemerintah Dorong Koperasi Desa Go Digital untuk Perluas Pasar

    Pemerintah Dorong Koperasi Desa Go Digital untuk Perluas Pasar

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id — Pemerintah tengah mempercepat transformasi digital pada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai upaya memperkuat ekonomi berbasis desa. Langkah ini difokuskan pada tiga hal utama: meningkatkan efisiensi operasional, mengintegrasikan rantai pasok, serta memperluas akses pasar bagi koperasi dan pelaku usaha lokal. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat melakukan kunjungan […]

expand_less