Mengurai Gurita Korupsi Program MBG Dari Manipulasi Tender hingga Setoran ke Pejabat
- account_circle Rivai

AYOPANGKEP.ID, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali membuahkan hasil. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa AM diduga kuat melakukan “main mata” dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025. Komunikasi intensif tersebut dilakukan secara ilegal guna mengondisikan proyek sebelum tender resmi dibuka.
Modus Operandi: Akal-akalan Administrasi hingga Manipulasi Spesifikasi
Berdasarkan hasil penyidikan, PT YAT awalnya sama sekali tidak memenuhi kualifikasi sebagai vendor. Demi menyiasati kendala tersebut, AM melancarkan sejumlah strategi culas:
-
Akuisisi Perusahaan: AM mencaplok PT ASE demi mengakali syarat pengadaan karena PT YAT tidak memiliki dealer aktif.
-
Pengaturan Anggaran: Tersangka diduga ikut menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) agar harga satuan motor listrik digelembungkan hingga mendekati pagu anggaran maksimal.
-
Manipulasi Dokumen: AM diduga mencairkan pembayaran proyek 100% menggunakan Berita Acara Serah Terima (BAST) bodong. Faktanya, motor listrik yang dikirimkan justru tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Status Hukum: AM kini dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Guna mempermudah proses penyidikan, ia langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Seret Eks Pimpinan BGN Dari Lodewyk hingga Sony Sonjaya
Kasus ini kian melebar dan mulai menyentuh jajaran mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik kini tengah membidik beberapa nama besar, di antaranya:
1. Dugaan Pertemuan Rahasia Lodewyk
Penyidik mencium adanya pertemuan awal antara tersangka AM dengan Lodewyk saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Pertemuan sebelum proyek dimulai ini diduga menjadi pintu masuk PT YAT dalam proyek pengadaan motor listrik MBG. Kejagung memastikan akan segera memeriksa Lodewyk.
2. Kongkalikong Titik Dapur SPPG oleh Asep dan Sony
Sebelum AM, Kejagung sudah lebih dulu menahan Asep Yusuf Somantri (AYS) dari pihak swasta. AYS ditugaskan oleh Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN lainnya) untuk mencari mitra program MBG.
Namun, AYS justru menyalahgunakan akses tersebut untuk mengutak-atik titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia secara sepihak membatalkan vendor yang lolos verifikasi resmi dan memasukkan mitra “titipannya” sendiri walau pendaftaran sudah ditutup. Sebagai timbal balik, AYS diduga menyetor sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.
Komitmen Kejagung Tuntaskan Kasus
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami seberapa jauh keterlibatan para mantan pimpinan BGN, termasuk Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti pada aktor lapangan saja. Hubungan antara kewenangan jabatan para mantan petinggi tersebut dengan keputusan-keputusan janggal dalam proyek MBG akan terus dikejar hingga tuntas.
- Penulis: Rivai
- Editor: Syamsul Rivai

Saat ini belum ada komentar