Penipuan Online hingga Sextortion Meningkat, Kemkomdigi–Polri Perkuat Kolaborasi
- account_circle Rivai

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait kerja sama integrasi sistem pelaporan kejahatan digital antara Kemkomdigi dan Polri di Jakarta
Ayopangkep.id — Pemerintah mempercepat penanganan kejahatan digital dengan mengintegrasikan sistem pelaporan antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Langkah ini diambil seiring meningkatnya kasus penipuan online, judi daring, hingga pemerasan berbasis seksual.
Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua lembaga, yang bertujuan memangkas birokrasi koordinasi dan mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa tren kejahatan digital menunjukkan lonjakan signifikan sehingga membutuhkan penanganan yang lebih cepat dan terintegrasi. Ia menyoroti peningkatan kasus penipuan digital, sextortion, serta judi online yang masih menjadi pekerjaan rumah.
Perubahan utama, menurut Meutya, terletak pada penyederhanaan alur kerja. Jika sebelumnya koordinasi antar lembaga memerlukan proses administratif yang panjang, ke depan akan diterapkan sistem terintegrasi agar laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti lebih cepat.
Selain itu, kanal pengaduan juga akan disederhanakan. Layanan yang saat ini tersebar, seperti nomor 110 dan 112, direncanakan untuk diintegrasikan dalam satu sistem command center sehingga masyarakat dapat melapor melalui satu pintu.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kerja sama ini akan memperkuat respons terhadap maraknya kejahatan digital, sekaligus mencegah munculnya korban baru. Ia memastikan setiap laporan akan ditangani secara lebih cepat dan terkoordinasi.
Kolaborasi ini juga mencakup edukasi publik, penguatan keamanan Pusat Data Nasional (PDN), serta penyusunan mekanisme bersama dalam penanganan tindak pidana siber agar tidak terhambat kendala teknis.
Secara keseluruhan, kesepakatan ini ditujukan untuk mempercepat waktu penanganan, menyederhanakan koordinasi, dan meningkatkan efektivitas respons terhadap kejahatan digital.
- Penulis: Rivai
- Editor: Syam Rivai
- Sumber: Kemkomdigi

Saat ini belum ada komentar