Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Penipuan Online hingga Sextortion Meningkat, Kemkomdigi–Polri Perkuat Kolaborasi

Penipuan Online hingga Sextortion Meningkat, Kemkomdigi–Polri Perkuat Kolaborasi

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id — Pemerintah mempercepat penanganan kejahatan digital dengan mengintegrasikan sistem pelaporan antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Langkah ini diambil seiring meningkatnya kasus penipuan online, judi daring, hingga pemerasan berbasis seksual.

Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua lembaga, yang bertujuan memangkas birokrasi koordinasi dan mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa tren kejahatan digital menunjukkan lonjakan signifikan sehingga membutuhkan penanganan yang lebih cepat dan terintegrasi. Ia menyoroti peningkatan kasus penipuan digital, sextortion, serta judi online yang masih menjadi pekerjaan rumah.

Perubahan utama, menurut Meutya, terletak pada penyederhanaan alur kerja. Jika sebelumnya koordinasi antar lembaga memerlukan proses administratif yang panjang, ke depan akan diterapkan sistem terintegrasi agar laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti lebih cepat.

Selain itu, kanal pengaduan juga akan disederhanakan. Layanan yang saat ini tersebar, seperti nomor 110 dan 112, direncanakan untuk diintegrasikan dalam satu sistem command center sehingga masyarakat dapat melapor melalui satu pintu.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kerja sama ini akan memperkuat respons terhadap maraknya kejahatan digital, sekaligus mencegah munculnya korban baru. Ia memastikan setiap laporan akan ditangani secara lebih cepat dan terkoordinasi.

Kolaborasi ini juga mencakup edukasi publik, penguatan keamanan Pusat Data Nasional (PDN), serta penyusunan mekanisme bersama dalam penanganan tindak pidana siber agar tidak terhambat kendala teknis.

Secara keseluruhan, kesepakatan ini ditujukan untuk mempercepat waktu penanganan, menyederhanakan koordinasi, dan meningkatkan efektivitas respons terhadap kejahatan digital.

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syam Rivai
  • Sumber: Kemkomdigi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

    Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Saat orang tua ingin menghibahkan rumah yang dimiliki kepada anaknya, proses administrasi pertanahan yang harus dilalui disebut dengan proses balik nama sertipikat. Langkah ini melibatkan tahapan hukum, administrasi, hingga kewajiban pajak yang perlu dipahami masyarakat agar tidak salah langkah dan terhindar dari biaya yang membengkak. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol […]

  • Kemkomdigi Terapkan WFH Jumat, Meutya Minta Pelayanan Tetap Cepat

    Kemkomdigi Terapkan WFH Jumat, Meutya Minta Pelayanan Tetap Cepat

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan penerapan Work From Home (WFH) setiap Jumat tidak boleh mengurangi kualitas dan kecepatan layanan publik kepada masyarakat. Kebijakan WFH yang mulai diterapkan sejak 1 April 2026 merupakan bagian dari transformasi budaya kerja pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan pemanfaatan teknologi digital. “WFH ini bukan hari libur tambahan. […]

  • Hindari Potensi Konflik, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan

    Hindari Potensi Konflik, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Mataram – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau kepala daerah dan masyarakat se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk bergotong royong melakukan pemutakhiran data pertanahan. Persoalan tumpang tindih sertipikat atau yang dikenal sebagai KW 4, 5, dan 6, terjadi karena ada sertipikat lama yang belum dilengkapi peta kadastral atau […]

  • Pemkab Pangkep Terapkan Pertanian Modern, Target Produksi Padi Naik 9 Ton per Hektare

    Pemkab Pangkep Terapkan Pertanian Modern, Target Produksi Padi Naik 9 Ton per Hektare

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkep terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan dan modernisasi sektor pertanian. Hal itu ditandai dengan pelaksanaan Tanam Perdana Padi pola Pertanian Modern Advance Agriculture System (PM-AAS) tingkat Kabupaten Pangkep yang dipimpin langsung Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), di Kampung Beru, Kelurahan Labakkang, Kecamatan Labakkang, Kamis (7/5/2026). Tanam perdana […]

  • Ketua KORPRI Sulsel Kukuhkan Pengurus PAW KORPRI Kabupaten Pangkep

    Ketua KORPRI Sulsel Kukuhkan Pengurus PAW KORPRI Kabupaten Pangkep

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    PANGKEP — Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan,  masa bakti 2022–2027 secara resmi dikukuhkan. Sembilan orang pengurus KORPRI Kabupaten Pangkep PAW dikukuhkan langsung oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, di Ruang Pola Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Pangkep, Selasa (20/1/2026). Ketua Dewan Pengurus […]

  • Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

    Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id — Sengketa tanah bisa bermula karena hal yang tampak sepele, seperti tidak adanya batas tanah yang jelas. Keadaan itu bisa sewaktu-waktu berkembang menjadi perselisihan atau bahkan konflik antartetangga yang berujung pada proses hukum. Untuk mencegah konflik dan menjaga keamanan tanah, ada langkah sederhana yang bisa dilakukan oleh masyarakat, yaitu memasang patok tanda batas tanah. […]

expand_less