Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik Adalah Langkah Baru Pemerintah Persempit Kejahatan Digital

Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik Adalah Langkah Baru Pemerintah Persempit Kejahatan Digital

  • account_circle Rifai

Ayopangkep – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru terkait registrasi kartu seluler yang memberikan kewenangan penuh kepada masyarakat untuk mengelola seluruh nomor yang terdaftar atas identitas mereka. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata dalam menekan praktik penipuan digital dan kejahatan siber yang semakin marak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Melalui regulasi ini, pemerintah menutup peluang beredarnya nomor seluler tanpa identitas sah yang selama ini kerap disalahgunakan untuk penipuan, spam, hingga pelanggaran data pribad serta memastikan setiap nomor dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang valid.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu seluler kini diposisikan sebagai instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital, bukan sekadar kewajiban administratif.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan (KYC) secara akurat dan bertanggung jawab, termasuk pemanfaatan teknologi biometrik pengenalan wajah guna memastikan keabsahan identitas pelanggan,” ujar Meutya dalam pernyataannya di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026).

Penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 menjadi wujud komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam membangun ekosistem telekomunikasi yang aman, transparan, serta berorientasi pada perlindungan publik.

Menurut Meutya, registrasi berbasis biometrik, pembatasan jumlah kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya merupakan fondasi utama dalam mempersempit ruang gerak kejahatan digital di Indonesia.

Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa kartu perdana hanya boleh diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi baru dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi, guna mencegah beredarnya nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik pengenalan wajah. Sementara warga negara asing diwajibkan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Adapun pelanggan di bawah usia 17 tahun harus diregistrasikan dengan melibatkan identitas serta biometrik kepala keluarga.

Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara berlebihan.

Penyelenggara layanan telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya dan mengajukan pemblokiran apabila ditemukan nomor yang tidak digunakan atau tidak diketahui pemilik NIK.

Selain itu, mekanisme pengaduan juga disiapkan untuk nomor yang terbukti digunakan dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum. Nomor yang disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara.

Dalam hal perlindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi tanggung jawab utama penyelenggara, termasuk penerapan standar keamanan informasi internasional serta sistem pencegahan penipuan.

Pemerintah juga menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat menyesuaikan dengan sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini, sanksi administratif akan dikenakan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar aturan, tanpa menghapus kewajiban untuk melakukan perbaikan atas pelanggaran tersebut.

  • Penulis: Rifai
  • Editor: Syam Rifai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Pangkep Perkenalkan Logo HUT ke-66, Narasi Visual Menuju Pangkep Hebat Berkelanjutan

    Pemkab Pangkep Perkenalkan Logo HUT ke-66, Narasi Visual Menuju Pangkep Hebat Berkelanjutan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    PANGKEP – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi memperkenalkan logo peringatan Hari Jadi ke-66 Tahun. Mengangkat tema “Sinergi Wujudkan Sumber Daya Kompetitif Menuju Pangkep Hebat Berkelanjutan“, logo ini menjadi narasi visual yang merangkum kekayaan geografis serta semangat progresif daerah. Representasi Visual dan Filosofi Alam Logo yang didesain dengan gaya modern-minimalis dan sentuhan tiga dimensi […]

  • MoU ditandatangani langsung oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, bersama Executive General Manager PT Pos Indonesia KCU Makassar, Adi Cahyadi Budi Santosa, di Kantor PT Pos Indonesia KCU Makassar, Rabu (29/4/2026).(Erwin/Pangkep TV).

    Pemerintah Kabupaten Pangkep Jalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia KCU Makassar

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep menjalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia KCU Makassar melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). MoU ditandatangani langsung oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, bersama Executive General Manager PT Pos Indonesia KCU Makassar, Adi Cahyadi Budi Santosa, di Kantor PT Pos Indonesia KCU Makassar, Rabu (29/4/2026). Bupati Pangkep, Muhammad Yusran […]

  • Mentan Amran Respons Cepat Keluhan Pupuk dan Irigasi Mahasiswa Unhas

    Mentan Amran Respons Cepat Keluhan Pupuk dan Irigasi Mahasiswa Unhas

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Makassar – Kuliah umum Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin (Unhas), Selasa (2/6/2026), tidak hanya menjadi forum akademik, tetapi juga wadah penyampaian aspirasi terkait persoalan pertanian yang dihadapi masyarakat. Di hadapan sekitar 300 mahasiswa, Mentan Amran membuka ruang dialog bagi peserta untuk menyampaikan kritik, masukan, maupun berbagai persoalan yang […]

  • Resmi! SMA Unggul Garuda Jadi Standar Baru Pendidikan Sains dan Teknologi Indonesia

    Resmi! SMA Unggul Garuda Jadi Standar Baru Pendidikan Sains dan Teknologi Indonesia

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id — Pemerintah secara resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda sebagai langkah strategis untuk mencetak sumber daya manusia unggul di bidang sains dan teknologi. Melalui komitmen Presiden Prabowo Subianto, institusi pendidikan ini dirancang untuk menyiapkan lulusan berkualitas yang mampu melanjutkan studi di perguruan tinggi terbaik, guna mendukung berbagai […]

  • Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap Stabil di Tengah Gejolak Global

    Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap Stabil di Tengah Gejolak Global

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id – Pemerintah menegaskan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis bersubsidi, tetap stabil di tengah fluktuasi harga energi global. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa hingga kini tidak ada perubahan harga BBM bersubsidi. Keputusan […]

  • Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman

    Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Aceh, Selasa (03/3/2026) – Bencana alam yang tidak bisa diprediksi kapan akan terjadi menanamkan kekhawatiran di benak masyarakat. Bencana bisa menimbulkan kerusakan pada akses, fasilitas, hingga rumah beserta aset yang berada di dalamnya, termasuk sertipikat tanah. Dampak itulah yang juga menimpa Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, […]

expand_less