Pemkab Pangkep Perkuat Sinergi Lintas Sektor Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan
- account_circle Rivai

AYOPANGKEP.ID, PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Anak serta Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Pangkep, Kamis (11/6/2026).
Rakor tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pangkep Tamrin Taba, Kepala DP2KBP3A Hj. Nurliah Sanusi, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pangkep, Direktur Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi Rosniaty Panguriseng, unsur Forkopimda, para camat, serta organisasi perempuan.
Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pangkep, Tamrin Taba, mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menurutnya, berdasarkan data yang ada, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 24 kasus kekerasan terhadap anak, 9 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan 42 kasus perkawinan anak. Sementara pada tahun 2025, kasus kekerasan terhadap anak meningkat menjadi 25 kasus, kekerasan terhadap perempuan menjadi 13 kasus, sedangkan kasus perkawinan anak mengalami penurunan menjadi 28 kasus.
Tamrin mengatakan, berbagai persoalan yang melibatkan anak dan perempuan membutuhkan penanganan bersama melalui sinergi seluruh pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga pemerintah di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.
“Berdasarkan data kasus anak, ini merupakan hal yang harus kita tangani bersama, mulai keluarga, masyarakat dan lembaga pemerintah mulai tingkat desa dan camat. Ia mengajak untuk sinergitas lintas sektor. Selain sinergitas berupa koordinasi, dibutuhkan juga edukasi,” katanya.
Selain itu, ia juga mengatakan masih adanya anggapan di masyarakat yang menganggap pernikahan anak sebagai hal yang wajar. Padahal, menurutnya, perkembangan teknologi dan akses informasi yang tidak terkontrol menjadi salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya perkawinan usia anak.
Ia menambahkan, sosialisasi mengenai dampak perkawinan anak perlu terus diperkuat karena pernikahan pada usia dini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, termasuk stunting.
“Kita perlu masif menyampaikan sosialisasi terkait dampak perkawinan anak, karena salah satu biang kerok stunting itu adanya pernikahan usia anak,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DP2KBP3A Kabupaten Pangkep, Nurliah Sanusi, menjelaskan bahwa angka perkawinan anak di Kabupaten Pangkep menunjukkan tren penurunan dibanding tahun sebelumnya. Namun demikian, hingga pertengahan tahun 2026 masih tercatat sembilan kasus perkawinan anak.
Ia menyebut, terdapat dua faktor utama yang masih menjadi penyebab terjadinya perkawinan anak di Kabupaten Pangkep. Faktor pertama adalah kehamilan di luar nikah yang dipicu pergaulan bebas dan penggunaan gawai yang tidak terkontrol. Sedangkan faktor kedua adalah kondisi sosial ekonomi keluarga yang rendah.
“Yang pertama karena hamil di luar nikah karena pergaulan bebas dan penggunaan gadget atau HP. Kemudian yang kedua karena faktor sosial, dengan tingkat ekonomi yang sangat rendah sehingga jika ada anaknya dilamar sama orang lain maka orang tua langsung menyetujui karena alasan bahwa bebannya akan semakin berkurang,” tambahnya.
Ia mengatakan salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah mendorong para camat untuk menginstruksikan pemerintah desa dan kelurahan agar lebih aktif melakukan sosialisasi pencegahan perkawinan anak serta melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilayah masing-masing.
“Jadi salah satu adalah bagaimana para camat ini nanti menyampaikan kepada desa atau kelurahan untuk mensosialisasikan juga pencegahan pernikahan anak dan melaporkan jika ada terjadi kekerasan pada perempuan dan anak,” pungkasnya.
- Penulis: Rivai
- Editor: Syamsul Rivai

Saat ini belum ada komentar