Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah

Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan Peralihan Hak dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Langkah ini merupakan salah satu transformasi pelayanan yang diusung oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (03/08/2026).

Target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari setiap tahapan proses layanan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses administrasi di Kantor Pertanahan dalam waktu lima hari.

“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” jelas Menteri Nusron.

Menurut Menteri Nusron, penerapan target waktu penyelesaian layanan ini adalah upaya membangun budaya kerja yang lebih terukur dan akuntabel. Melalui sistem tersebut, setiap tahapan pelayanan dapat dipantau sehingga kendala yang menyebabkan keterlambatan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

Uji coba layanan Peralihan Hak akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan, yakni Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Hasil pelaksanaan pilot project akan dievaluasi sebelum layanan diperluas secara bertahap ke Kantor Pertanahan lainnya.

Mendampingi Menteri Nusron saat konferensi pers, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo.

Rilis’ Senin, 3 Agustus 2026

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syamsul Rivai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bapperida Pangkep Genjot Penguatan Inovasi Daerah Menuju IGA 2026

    Bapperida Pangkep Genjot Penguatan Inovasi Daerah Menuju IGA 2026

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID, PANGKEP — Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Pangkep menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penginputan Indeks Inovasi Daerah pada aplikasi Innovative Government Award (IGA) Tahun 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Pangkep Bachtiar, Kepala Bapperida Pangkep Amril, serta para sekretaris dan kepala bidang perangkat daerah, di Ruang Rapat Wakil […]

  • KKNP-PTLP Tematik Tahun 2026 Berakhir, Pengalaman Lapangan Jadi Best Practice Taruna/i Poltek Agraria STPN

    KKNP-PTLP Tematik Tahun 2026 Berakhir, Pengalaman Lapangan Jadi Best Practice Taruna/i Poltek Agraria STPN

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, D.I. Yogyakarta – Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Tenri Abeng, secara resmi menutup sekaligus menerima kembali 619 taruna/i peserta Kuliah Kerja Nyata Pertanahan-Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) Tematik Politeknik Agraria STPN Tahun Akademik 2025/2026. Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Widya Sasana Bhumi, […]

  • Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

    Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, maupun pencurian. Sertipikat tanah ini adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai penting bagi para pemilik. Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang kehilangan sertipikat baiknya segera mengurus proses penerbitannya kembali. Sertipikat tanah […]

  • Pemkab Pangkep Gandeng Perbankan Hadirkan Pasar Takjil Ramadan, Terapkan Pembayaran QRIS

    Pemkab Pangkep Gandeng Perbankan Hadirkan Pasar Takjil Ramadan, Terapkan Pembayaran QRIS

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP — Pemkab Pangkep, berkolaborasi dengan dunia perbankan hadirkan pasar Takjil Ramadan. Pasar takjil Ramadan dipusatkan di pelataran Stadion sepak bola Andi Mappe, Pangkajene. Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau menyampaikan, Pemkab Pangkep kolaborasi dengan sejumlah perbankan hadirkan Pasar takjil Ramadan, sebagai sarana dan prasarana UMKM untuk berjualan. “Dengan adanya satu tempat kita sediakan, masyarakat […]

  • Mengurai Gurita Korupsi Program MBG Dari Manipulasi Tender hingga Setoran ke Pejabat

    Mengurai Gurita Korupsi Program MBG Dari Manipulasi Tender hingga Setoran ke Pejabat

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali membuahkan hasil. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus ini. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa AM diduga kuat melakukan “main mata” […]

  • Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemerintah Tunda Akses Platform Berisiko hingga Usia 16 Tahun

    Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemerintah Tunda Akses Platform Berisiko hingga Usia 16 Tahun

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta — Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital bukan untuk melarang anak mengakses internet, tetapi menunda penggunaan platform digital yang berisiko tinggi hingga usia yang dianggap lebih aman. Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah […]

expand_less