Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Dokumen Wakaf Hilang? Menteri ATR/Kepala BPN Jelaskan Cara agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan

Dokumen Wakaf Hilang? Menteri ATR/Kepala BPN Jelaskan Cara agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id, Jakarta – Dokumen tanah wakaf hilang atau tidak lengkap bukan berarti tanah tersebut tidak bisa disertipikatkan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa masyarakat memiliki jalur hukum yang bisa ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (08/07/2026) lalu.

Menteri Nusron menjelaskan, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang terkendala administrasi, seperti dokumen alas hak yang hilang, tidak lengkap, atau kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak dapat lagi ditunjukkan. Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses sertipikasi tanah tetap bisa dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme tersebut dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Sementara untuk tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN, aturannya mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.

Menurut Menteri Nusron, sertipikat menjadi bentuk perlindungan hukum atas tanah wakaf sehingga aset yang telah diwakafkan tidak mudah menimbulkan sengketa, termasuk ketika terjadi pergantian generasi maupun muncul klaim dari pihak lain. Oleh karena itu, masyarakat yang mengalami kendala administrasi tidak perlu mengurungkan niat untuk mengurus sertipikat tanah wakaf.

“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Menteri Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk bersama-sama mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Dengan begitu, aset-aset keagamaan bisa memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.

Rilis’ Jumat, 10 Juli 2026

 

 

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syamsul Rivai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hindari Potensi Konflik, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan

    Hindari Potensi Konflik, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Mataram – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau kepala daerah dan masyarakat se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk bergotong royong melakukan pemutakhiran data pertanahan. Persoalan tumpang tindih sertipikat atau yang dikenal sebagai KW 4, 5, dan 6, terjadi karena ada sertipikat lama yang belum dilengkapi peta kadastral atau […]

  • Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

    Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id — Sengketa tanah bisa bermula karena hal yang tampak sepele, seperti tidak adanya batas tanah yang jelas. Keadaan itu bisa sewaktu-waktu berkembang menjadi perselisihan atau bahkan konflik antartetangga yang berujung pada proses hukum. Untuk mencegah konflik dan menjaga keamanan tanah, ada langkah sederhana yang bisa dilakukan oleh masyarakat, yaitu memasang patok tanda batas tanah. […]

  • Meta Bantah Tuduhan WhatsApp Bisa Intip Pesan Pengguna

    Meta Bantah Tuduhan WhatsApp Bisa Intip Pesan Pengguna

    • account_circle R.I.V
    • 0Komentar

    Ayopangkep, JAKARTA – Raksasa teknologi Meta tengah menghadapi tantangan hukum serius setelah sekelompok penggugat dari berbagai negara melayangkan gugatan di Pengadilan Distrik San Francisco. Meta dituding mampu membaca pesan pribadi pengguna WhatsApp, sebuah klaim yang langsung dibantah keras oleh perusahaan sebagai pernyataan yang “tidak masuk akal.” Tudingan Kebocoran Privasi Dalam berkas gugatannya, kelompok tersebut menuduh […]

  • 288 Siswa Baru SMAN 11 Pangkep Jalani MPLS Ramah, Wabup Beri Motivasi

    288 Siswa Baru SMAN 11 Pangkep Jalani MPLS Ramah, Wabup Beri Motivasi

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID, PANGKEP — Sebanyak 288 peserta didik baru SMA Negeri 11 Pangkep mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah. MPLS SMAN 11 Pangkep, resmi dibuka Wakil Bupati Pangkep Abdul Rahman Assagaf, Senin (13/7/2026). Dalam amanatnya, Wakil Bupati Abdul Rahman Assagaf memberikan motivasi kepada para siswa baru mengenai pentingnya fase awal ini bagi masa depan mereka. […]

  • Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

    Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Saat orang tua ingin menghibahkan rumah yang dimiliki kepada anaknya, proses administrasi pertanahan yang harus dilalui disebut dengan proses balik nama sertipikat. Langkah ini melibatkan tahapan hukum, administrasi, hingga kewajiban pajak yang perlu dipahami masyarakat agar tidak salah langkah dan terhindar dari biaya yang membengkak. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol […]

  • Kementerian Pertanian Republik Indonesia Perkuat Edukasi Kurban Sehat dan Sesuai Syariat Jelang Iduladha 1447 H

    Kementerian Pertanian Republik Indonesia Perkuat Edukasi Kurban Sehat dan Sesuai Syariat Jelang Iduladha 1447 H

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id — Kementerian Pertanian Republik Indonesia memperkuat edukasi pelaksanaan kurban sehat, aman, higienis, dan sesuai syariat menjelang Iduladha 1447 Hijriah. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus penerapan prinsip kesejahteraan hewan dalam pelaksanaan ibadah kurban. Upaya edukasi melibatkan berbagai pihak, mulai dari dinas peternakan daerah, pengurus masjid, akademisi, hingga pakar veteriner. Pelaksanaan kurban […]

expand_less