Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » KPK Ingatkan Sekolah Tolak Gratifikasi dan Pungutan dalam SPMB

KPK Ingatkan Sekolah Tolak Gratifikasi dan Pungutan dalam SPMB

  • account_circle Rivai

AYOPANGKEP.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026. Kebijakan ini bertujuan memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan wajib menghindari segala bentuk gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan SPMB.

Menurutnya, setiap permintaan hadiah, sumbangan, atau pungutan yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Karena itu, pelaksanaan SPMB harus dilakukan secara efisien, adil, dan wajar agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan untuk menjadi teladan dalam menjaga integritas dengan tidak meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya.

KPK juga menekankan bahwa pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, tindakan koruptif, maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan. Seluruh pihak diharapkan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun sejak awal.

Abdul menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara pribadi maupun atas nama institusi pendidikan, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi hukum pidana.

Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Bentuknya beragam, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain pungutan liar, KPK juga menyoroti praktik “titipan” calon siswa oleh pihak tertentu yang dapat merusak prinsip keadilan dan meritokrasi. Berbagai bentuk manipulasi data juga masih ditemukan, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar peserta yang telah dinyatakan diterima.

Permasalahan lain yang menjadi perhatian adalah maladministrasi dalam penyelenggaraan SPMB, antara lain ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Penguatan integritas di sektor pendidikan dinilai semakin mendesak. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan berada pada level korektif dengan skor 69,50. Angka tersebut mengindikasikan bahwa budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan secara konsisten dan masih memerlukan perbaikan yang signifikan.

Karena itu, KPK menegaskan pentingnya pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB. ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan tugasnya wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Untuk gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak maupun kedaluwarsa, penerima diperbolehkan langsung menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo. Namun, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Melalui surat edaran ini, KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi dalam penyelenggaraan SPMB. Dengan demikian, layanan pendidikan dapat berlangsung secara bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syamsul Rivai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Bekali Masyarakat Hukum Adat Buton Selatan Soal Tahapan Sertipikasi

    Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Bekali Masyarakat Hukum Adat Buton Selatan Soal Tahapan Sertipikasi

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Buton Selatan – Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai proses sertipikasi tanah ulayat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (01/07/2026). Forum ini memberikan gambaran mengenai tahapan yang harus ditempuh masyarakat hukum adat hingga bisa memperoleh sertipikat tanah. “Sertipikat tanah […]

  • Video Bernuansa Provokatif Terhadap Presiden Dipastikan Hoaks oleh Komdigi

    Video Bernuansa Provokatif Terhadap Presiden Dipastikan Hoaks oleh Komdigi

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan adanya peredaran video yang berisi narasi bernuansa fitnah, serangan pribadi, serta upaya pembunuhan karakter yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia. Video tersebut diketahui diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat. Komdigi menegaskan bahwa konten dalam video tersebut merupakan hoaks, mengandung fitnah, serta memuat ujaran kebencian. Narasi yang […]

  • Satgas PKH Berhasil Himpun Rp10,27 Triliun dan Kuasai Kembali Jutaan Hektare Hutan

    Satgas PKH Berhasil Himpun Rp10,27 Triliun dan Kuasai Kembali Jutaan Hektare Hutan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif, penerimaan pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/05/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum, menata pemanfaatan kawasan hutan, dan mengoptimalkan tata kelola sumber daya alam nasional. Dalam kesempatan itu, Satuan Tugas […]

  • Pangkep Dipercaya Sambut Delegasi Nasional HKG PKK dan HUT Dekranas 2026

    Pangkep Dipercaya Sambut Delegasi Nasional HKG PKK dan HUT Dekranas 2026

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID, MAKASSAR — Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mendapat kepercayaan menjadi tim penyambutan pada peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) ke-46 yang digelar di Makassar, 9–12 Juli 2026. Kegiatan berskala nasional tersebut diikuti perwakilan dari 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi se-Indonesia, dengan target sekitar 5.000 […]

  • Resmi..!! Pemerintah Umumkan 1 Syawal Hari Sabtu 21 Maret 2026 Play Button

    Resmi..!! Pemerintah Umumkan 1 Syawal Hari Sabtu 21 Maret 2026

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Syawal atau lebaran Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, usai diputuskan melalui Sidang Isbat yang digelar di Jakarta. “Hasil Sidang Isbat menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada hari Sabtu,” ujar Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat memimpin konferensi pers […]

  • Penipuan Online hingga Sextortion Meningkat, Kemkomdigi–Polri Perkuat Kolaborasi

    Penipuan Online hingga Sextortion Meningkat, Kemkomdigi–Polri Perkuat Kolaborasi

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id — Pemerintah mempercepat penanganan kejahatan digital dengan mengintegrasikan sistem pelaporan antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Langkah ini diambil seiring meningkatnya kasus penipuan online, judi daring, hingga pemerasan berbasis seksual. Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua lembaga, yang bertujuan memangkas birokrasi koordinasi dan mempercepat respons […]

expand_less