KPK Warning Praktik Titipan dan Pungli dalam SPMB
- account_circle Rivai

Ayopangkep.id — Masa penerimaan murid baru selalu menjadi periode yang penuh harapan bagi para orang tua. Di saat yang sama, proses ini juga sering menimbulkan kekhawatiran karena tingginya persaingan untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas. Dalam kondisi tersebut, integritas menjadi faktor penting agar setiap anak memperoleh kesempatan yang adil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa sekolah tidak boleh menjadi tempat pertama bagi anak-anak menyaksikan praktik kecurangan, seperti pungutan liar, titipan, atau pemberian imbalan demi memperoleh keuntungan dalam proses penerimaan siswa.
Peringatan tersebut didasarkan pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024. Survei itu menunjukkan bahwa 28 persen responden masih menemukan praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru. Selain itu, 10 persen responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menyatakan bahwa temuan tersebut menunjukkan tantangan integritas di sektor pendidikan masih memerlukan perhatian serius. Menurutnya, data SPI menjadi salah satu dasar diterbitkannya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
“SPMB merupakan gerbang awal pendidikan. Jika sejak awal sudah diwarnai kecurangan, nilai-nilai yang ingin ditanamkan melalui pendidikan, termasuk budaya antikorupsi, dapat tergerus,” ujarnya.
Dian menegaskan bahwa praktik pungutan liar dan pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menumbuhkan budaya koruptif serta memperkuat anggapan bahwa keberhasilan dapat diraih melalui jalan pintas.
“Jangan biarkan anak-anak belajar bahwa kecurangan adalah cara untuk mencapai tujuan. Pendidikan harus dibangun di atas kejujuran dan keadilan,” katanya.
Selain persoalan penerimaan murid baru, SPI Pendidikan 2024 juga menemukan masih adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang wajar, sementara 65 persen responden menyebut orang tua masih sering memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru pada momen tertentu, seperti hari raya dan kenaikan kelas.
Menurut Dian, kebiasaan tersebut perlu mendapat perhatian karena berpotensi berkembang menjadi konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, bahkan tindak pidana apabila tidak dikelola secara tepat.
Hal senada disampaikan Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti. Ia menekankan bahwa tujuan pendidikan tidak hanya mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak yang baik.
“Anak-anak harus belajar bahwa keberhasilan diperoleh melalui usaha dan proses yang adil, bukan karena koneksi, kedekatan, atau uang. Keteladanan itu harus dimulai sejak proses penerimaan murid baru,” tegasnya.
Karena itu, KPK mengajak pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB. KPK juga mendorong masyarakat memberikan apresiasi kepada guru dalam bentuk yang lebih tepat, seperti dukungan terhadap program sekolah, partisipasi dalam peningkatan mutu pendidikan, atau sekadar ucapan terima kasih.
Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK kembali menegaskan pentingnya mencegah segala bentuk korupsi, pungutan liar, gratifikasi, dan kecurangan dalam proses penerimaan murid baru. Sebab, pendidikan yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh apa yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh kejujuran dan keteladanan yang ditunjukkan sejak awal proses pendidikan dimulai.
- Penulis: Rivai
- Editor: Syamsul Rivai

Saat ini belum ada komentar