Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Kemkomdigi Masuk Empat Besar Nasional Layanan Publik Tanpa Maladministrasi

Kemkomdigi Masuk Empat Besar Nasional Layanan Publik Tanpa Maladministrasi

  • account_circle Rivai

Ayopangkep, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meraih peringkat keempat nasional dalam kategori kementerian pada Penghargaan Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi Tahun 2025 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia. Capaian ini menegaskan peningkatan kualitas layanan publik digital yang semakin tertib, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kemkomdigi menyelenggarakan berbagai layanan publik digital di bidang perizinan, antara lain perizinan spektrum frekuensi radio, sertifikasi serta pengujian alat dan perangkat telekomunikasi, sertifikasi operator radio, perizinan penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran, serta pendaftaran sistem elektronik.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil dari upaya berkelanjutan dalam memperbaiki pengalaman masyarakat saat mengakses layanan komunikasi dan digital.

“Pengakuan ini bermakna karena tolok ukurnya adalah rasa keadilan dan kemudahan yang dirasakan masyarakat. Layanan digital harus memberikan kepastian, bukan menimbulkan kebingungan,” ujar Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (29/01/2026).

Ia menjelaskan, penilaian Ombudsman RI menitikberatkan pada kepatuhan terhadap prosedur, kejelasan standar layanan, serta perlindungan hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik.

“Dalam konteks layanan digital, Kemkomdigi terus menata sistem pengaduan, pengawasan, dan transparansi agar layanan dapat diakses secara mudah dan memberikan kepastian,” jelasnya.

Sepanjang tahun 2025, Kemkomdigi menangani 392.493 aduan masyarakat melalui platform aduankonten.id serta 493.007 aduan dari kanal instansi. Pada periode yang sama, sebanyak 2.737.962 konten negatif berhasil ditindak, termasuk lebih dari dua juta konten perjudian daring. Capaian tersebut mencerminkan penguatan tata kelola layanan dan peningkatan respons negara terhadap keluhan publik.

Selain itu, pengawasan dan kepatuhan digital juga terus diperkuat. Hingga akhir 2025, tercatat 3.805 Penyelenggara Sistem Elektronik telah terdaftar dan berada dalam pengawasan. Penerapan penuh sistem kepatuhan moderasi konten dilakukan untuk memastikan setiap aduan ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.

Ke depan, Kemkomdigi menargetkan layanan publik digital yang semakin sederhana, transparan, dan mudah dipantau.

“Fokus kami adalah memangkas proses yang berulang, memperbaiki mekanisme pengaduan, serta memanfaatkan teknologi agar masyarakat dapat memantau status layanan secara langsung,” ungkap Meutya Hafid.

Menurutnya, penghargaan dari Ombudsman RI ini menegaskan arah kebijakan Kemkomdigi dalam menghadirkan layanan digital yang andal.

“Negara harus hadir melalui layanan digital yang tertata, adil, dan dapat dipercaya oleh publik,” tegas Meutya Hafid.

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syam Rifai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

    Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Bagi sebagian masyarakat, mengurus urusan pertanahan sering kali menjadi pengalaman yang membingungkan. Pertanyaan soal biaya yang harus dibayar, komponen apa saja yang dikenakan, hingga cara penghitungannya, kerap muncul ketika seseorang hendak mengurus sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya. Di tengah kebutuhan masyarakat akan informasi yang jelas dan transparan, Kementerian Agraria […]

  • Meutya Hafid, Kecepatan Informasi Tak Boleh Kalahkan Akurasi Jurnalisme”

    Meutya Hafid, Kecepatan Informasi Tak Boleh Kalahkan Akurasi Jurnalisme”

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id— Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam menjaga kebenaran di tengah derasnya arus informasi yang kian cepat dan belum tentu terverifikasi. Ia mengingatkan bahwa di era digital, kecepatan tidak boleh mengorbankan akurasi. Dalam Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 yang digelar di Jakarta, Meutya menyampaikan bahwa saat ini informasi […]

  • MYL Sambut Kapolres Baru, Harap Sinergi Pemkab dan Polres Pangkep Makin Kuat

    MYL Sambut Kapolres Baru, Harap Sinergi Pemkab dan Polres Pangkep Makin Kuat

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID, PANGKEP — Tongkat estafet kepemimpinan di Polres Pangkep berganti. Pergantian kepemimpinan di Polres Pangkep ditandai dengan pisah sambut dari AKBP Muhammad Husni Ramli kepada AKBP Aditya Pradana yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Pangkep, Kamis (30/7/2026). Acara ini menjadi momen perpisahan bagi AKBP Muhammad Husni Ramli yang telah mengakhiri masa tugasnya sebagai Kapolres […]

  • KPK Warning Praktik Titipan dan Pungli dalam SPMB

    KPK Warning Praktik Titipan dan Pungli dalam SPMB

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id — Masa penerimaan murid baru selalu menjadi periode yang penuh harapan bagi para orang tua. Di saat yang sama, proses ini juga sering menimbulkan kekhawatiran karena tingginya persaingan untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas. Dalam kondisi tersebut, integritas menjadi faktor penting agar setiap anak memperoleh kesempatan yang adil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa […]

  • Kemeterian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara

    Kemeterian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Kampar – Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara. Sebaliknya, pengadministrasian tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. “Pemerintah melalui Kementerian […]

  • Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

    Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, D.I. Yogyakarta – Setelah melalui proses hukum yang panjang, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta, akhirnya kembali ke tangannya. Keadaan itu langsung memberi rasa aman bagi Mbah Tupon dan keluarga, sekaligus menutup kekhawatiran yang sempat muncul karena kasus mafia tanah yang menimpanya […]

expand_less