Breaking News
light_mode
Beranda » Cek Fakta » Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id, Jakarta – Saat orang tua ingin menghibahkan rumah yang dimiliki kepada anaknya, proses administrasi pertanahan yang harus dilalui disebut dengan proses balik nama sertipikat. Langkah ini melibatkan tahapan hukum, administrasi, hingga kewajiban pajak yang perlu dipahami masyarakat agar tidak salah langkah dan terhindar dari biaya yang membengkak.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru. Termasuk dalam konteks keluarga, dari orang tua ke anak-anaknya.

“Jadi balik nama itu adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, balik nama tidak terjadi secara otomatis walaupun hubungan kekeluargaannya sudah jelas,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, (20/04/2026).

Menurut Shamy Ardian, banyak masyarakat baru menyadari pentingnya balik nama saat tanah akan dijual, dijaminkan ke bank, atau dibutuhkan untuk keperluan hukum lainnya. Pada kondisi tersebut, proses dan biaya yang muncul sering kali terasa lebih berat karena tidak dipersiapkan sejak awal.

Ia menekankan, langkah pertama yang harus dipahami masyarakat adalah perbedaan antara hibah dan waris. Peralihan melalui hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku ketika orang tua telah meninggal dunia. Pemahaman ini penting karena akan menentukan jenis akta, dokumen pendukung, serta skema pajak dan biaya yang dikenakan. “Kalau salah menentukan sejak awal, bisa berakibat pengurusannya berulang lagi dari proses awal,” tegas Shamy Ardian.

Dalam praktiknya, terdapat setidaknya empat tahapan dalam proses balik nama, yaitu dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/notaris, pembayaran pajak dan bea, serta pencatatan resmi di Kantor Pertanahan. Masing-masing tahapan tersebut memiliki konsekuensi biaya yang perlu disiapkan masyarakat.

Adapun biaya yang harus dipenuhi antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta hibah atau waris, biaya layanan di Kantor Pertanahan, termasuk juga biaya PNBP, serta pajak lainnya sesuai kondisi objek tanah. Besaran biaya tersebut dapat berbeda di setiap daerah. Adapun besaran biaya layanan di Kantor Pertanahan dapat dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan, dengan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. Untuk melihat estimasi biaya, masyarakat dapat langsung menghitungnya di aplikasi Sentuh Tanahku.

Dalam proses pengurusan peralihan hak karena waris, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Pemohon diwajibkan mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai, serta melampirkan surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan. Selain itu, perlu disertakan fotokopi identitas para ahli waris atau kuasa berupa KTP dan KK yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, sertifikat tanah asli, akta kematian, serta Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan. Dokumen lain yang turut dibutuhkan meliputi akta wasiat notariil (jika ada), fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi, serta bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan uang pemasukan pada saat pendaftaran hak. Untuk perolehan tanah dengan nilai lebih dari Rp60 juta, juga wajib melampirkan bukti SSP/PPH.

Sementara itu, dalam pengurusan hibah, pemohon juga harus memenuhi persyaratan administratif yang tidak jauh berbeda. Formulir permohonan harus diisi dan ditandatangani di atas materai, disertai surat kuasa apabila diwakilkan. Pemohon wajib melampirkan fotokopi identitas pemberi dan penerima hibah (KTP dan KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya, serta menyerahkan sertifikat tanah asli. Dokumen penting lainnya adalah akta hibah yang dibuat oleh PPAT, serta izin pemindahan hak apabila pada sertifikat tercantum ketentuan tersebut. Selain itu, pemohon perlu menyertakan fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi, serta bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan uang pemasukan. Untuk nilai tanah di atas Rp60 juta, juga diwajibkan melampirkan bukti SSP/PPH.

Shamy Ardian mengingatkan, biaya pengurusan bisa terasa mahal karena dipengaruhi oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang meningkat, adanya denda keterlambatan, serta dokumen lama yang belum diperbarui. “Nah ini kalau semakin ditunda, biasanya biaya makin meningkat dan terasa mahal,” pungkasnya.

Rilis’ Senin, 20 April 2026

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syam Rivai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebanyak 36 peserta AERO Training Centre cabang Makassar dan Palopo melaksanakan wisuda ke-3 untuk tahun ajaran 2025-2026.(Tim Aero Training Centre).

    AERO Training Centre Cabang Makassar dan Palopo Gelar Wisuda Tahun 2025-2026

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Makassar – Sebanyak 36 peserta AERO Training Centre cabang Makassar dan Palopo melaksanakan wisuda ke-3 untuk tahun ajaran 2025-2026. Kegiatan berlangsung di hotel Herper Perintis Makassar, Rabu 15 Juli 2026. Direktur Aero Training Centre Meswanto mengatakan, Aero Training Centre memiliki pusati di Kediri Jawa Timur dan memiliki tiga cabang di kota Jakarta, Makassar, dan […]

  • KAPASS DPK Pangkep Rayakan Milad ke-2, Jadi Wadah Seniman dan Talenta Muda

    KAPASS DPK Pangkep Rayakan Milad ke-2, Jadi Wadah Seniman dan Talenta Muda

    • account_circle RIVAI
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID, PANGKEP — Komunitas Pemersatu Seniman Sulawesi Selatan (KAPASS) DPK Pangkep memperingati milad ke-2 di Panggung Taman Musafir, Alun-Alun Citra Mas Pangkep, Selasa (18/8/2026). Milad dirangkaikan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan dihadiri unsur Forkopimda serta Camat Pangkajene, Hj. Dasriana. Suasana perayaan semakin meriah dengan panggung hiburan yang menampilkan sejumlah seniman Pangkep. Beragam […]

  • Semangat Kartini, IKATRI Pangkep Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Pelatihan dan Fashion Show

    Semangat Kartini, IKATRI Pangkep Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Pelatihan dan Fashion Show

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    PANGKEP — Ikatan Istri Anggota DPRD (IKATRI) Pangkep bersama Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Pemberdayaan Perempuan, di gedung pusat dakwah muhammadiyah kabupaten pangkep, Selasa (21/4/2026). Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Hari Kartini itu mengangkat tema “Inspirasi Kartini dalam dunia modern” di hadiri Plt Asisten […]

  • Desa Batara Jadi Lokasi Perdana Peresmian Koperasi Merah Putih di Pangkep

    Desa Batara Jadi Lokasi Perdana Peresmian Koperasi Merah Putih di Pangkep

    • account_circle RIVAI
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan turut mengikuti peresmian operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara nasional yang dilaksanakan serentak di berbagai daerah di Indonesia, Sabtu (16/5/2026). Koperasi Merah Putih diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui sambungan virtual dari pusat kegiatan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Di Kabupaten Pangkep, Desa Batara […]

  • 98 Persen ASN Hadir di Hari Pertama Kerja, Pemkab Pangkep Tegaskan Disiplin

    98 Persen ASN Hadir di Hari Pertama Kerja, Pemkab Pangkep Tegaskan Disiplin

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkep menggelar apel perdana hari pertama masuk kerja setelah libur Idulfitri di Halaman Kantor Daerah Pangkep, Rabu (25/3/2026). Apel dipimpin langsung Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pangkep Abdul Rahman Assagaf Sekretaris Daerah Hj. Suriani, para asisten, staf ahli, serta seluruh ASN lingkup Pemda Pangkep. Bupati Pangkep […]

  • Pemkab Pangkep Salurkan Hibah Keagamaan Rp2 Miliar untuk 38 Penerima

    Pemkab Pangkep Salurkan Hibah Keagamaan Rp2 Miliar untuk 38 Penerima

    • account_circle RIVAI
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID, PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menyalurkan dana hibah sarana keagamaan tahun anggaran 2026 dengan total anggaran Rp2 miliar. Bantuan diberikan kepada 38 penerima yang terdiri atas masjid, mushallah, pesantren, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), Tahfidz Qur’an, hingga panti asuhan. Penyaluran hibah dirangkaikan dengan sosialisasi dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh […]

expand_less