Sulsel Jadi Percontohan, Kerja Sama ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Daerah
- account_circle Badauni AP

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Rabu (29/04/2026).(Erwin/Pangkep TV).
Ayopangkep.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Rabu (29/04/2026).
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, menyampaikan Sulsel dipilih sebagai percontohan kerjasama Kementerian ATR, KPK, dan Pemerintah daerah.
“Apa yang disampaikan kepala daerah, akan kita bahas lebih detail lagi. Kita datang, sama-sama memiliki komitmen untuk menyelesaikan masalah pertanahan di Sulsel, ” katanya.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan apresiasi kepada KPK dan Kementerian ATR/BPN yang telah memprioritaskan Sulsel dalam penanganan sektor agraria.
Menurutnya, salah satu parameter utama adalah komitmen kepala daerah dalam memberikan perhatian terhadap persoalan agraria.
Ia mengungkapkan, terdapat sekitar 26 ribu bidang tanah di Sulsel yang masih menghadapi berbagai persoalan. Untuk itu, seluruh pihak terkait membahasnya bersama dengan harapan menghasilkan rencana aksi yang konkret, termasuk penanganan Hak Guna Usaha (HGU), tanah perorangan, serta pelaksanaan sembilan program strategis Kementerian ATR/BPN.
“Kehadiran KPK dan Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat mendampingi pemerintah daerah dan BPN dalam mempercepat upaya pencegahan kerugian negara, khususnya terkait pengelolaan aset,” katanya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa dari sisi KPK, fokus utama adalah peningkatan pelayanan publik, terutama yang berkaitan dengan pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah.
“Tujuan utamanya kami mendampingi untuk pencegahan korupsi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, banyak kasus tanah yang tidak dikuasai dan tidak dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah, sehingga akhirnya dikuasai oleh masyarakat atau pihak swasta.
Kondisi ini berpotensi menjadi tindak korupsi, terutama jika terjadi transaksi yang melibatkan oknum pejabat.
Menurutnya, kolaborasi antara KPK, ATR/BPN, dan pemerintah daerah akan memberikan manfaat besar. KPK berperan dalam pencegahan tindak pidana korupsi, ATR/BPN menjalankan reformasi agraria, sementara pemerintah daerah memperoleh keuntungan melalui sertifikasi aset yang berdampak pada pengamanan dan optimalisasi pemanfaatan aset.
“Setelah aset aman, baru disusun konsep pemanfaatannya. Tapi yang paling utama adalah memastikan aset pemerintah daerah aman,” tutupnya.
- Penulis: Badauni AP

Saat ini belum ada komentar