Silmy Karim Dicopot dari Jabatan Wamen Imipas, Pemerintah Jamin Pelayanan Tak Terganggu
- account_circle Rivai

Ayopangkep.id — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terkait kasus yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6/2026), Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terus bekerja dalam memerangi tindak pidana korupsi.
Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imipas. Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa langkah tersebut tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan publik.
Menurut Prasetyo, koordinasi telah dilakukan dengan Menteri Imipas guna memastikan seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh kasus yang sedang diproses secara hukum.
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan salah satu prioritas utama Presiden Prabowo. Presiden, kata dia, secara konsisten mengingatkan seluruh jajaran pemerintah untuk menjaga integritas, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta melakukan pembenahan di lingkungan kerja masing-masing.
“Presiden berulang kali menekankan bahwa kita harus memastikan perang melawan korupsi terus dijalankan,” ujar Prasetyo Hadi.
- Penulis: Rivai
- Editor: Syamsul Rivai

Saat ini belum ada komentar