Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id, Buton – Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah dengan masyarakat hukum adat yang masih lestari. Untuk menjaga kelestarian masyarakat hukum adat agar tak tergerus waktu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat perlindungan hak atas tanah-tanah ulayat.

“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (02/07/2026).

Menurut Slameto Dwi Martono, kuatnya sejarah adat di Kabupaten Buton menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Namun, sebelum didaftarkan, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” jelas Slameto Dwi Martono.

Ia menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan pilihan kepada masyarakat hukum adat untuk melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkannya sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah. Pilihan tersebut diberikan sesuai kesepakatan masyarakat hukum adat sehingga tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi.

Selain itu, Slameto Dwi Martono menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat bukan berarti negara mengambil alih tanah masyarakat hukum adat. Sebaliknya, hak tersebut menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan maupun diperjualbelikan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi dalam upaya mempertahankan agar tanah ulayatnya tetap eksis. Turut memberikan materi, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Dalam Negeri. Pada acara ini dilakukan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton.

Rilis’ Kamis, 2 Juli 2026

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syamsul Rivai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Yusran Resmikan Dapur SPPG 03 Samalewa

    Bupati Yusran Resmikan Dapur SPPG 03 Samalewa

    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Peristiwa: Peresmian pengoperasian Dapur SPPG 03 Samalewa di Kecamatan Bungoro, Pangkep.

    Pelaksana: Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (Jumat, 16/1).

    Tujuan: Bentuk komitmen Pemkab Pangkep mendukung program strategis nasional, khususnya program MBG.

    Arahan Bupati: Pengelola dan petugas wajib patuh SOP dan aturan pelaksanaan.

    Update operasional: Total 21 SPPG sudah beroperasi di Pangkep.

    Sasaran penerima: SPPG 03 Samalewa menyalurkan MBG untuk 3.000 penerima manfaat (1 SMK, 2 SD, 11 TK + tenaga pendidik/kependidikan).

    Catatan penting: Diminta segera mengurus SLHS dan pengecekan mutu air baku.

    Tantangan/harapan: Perlu kerja sama lintas pihak untuk ketersediaan bahan baku dan keamanan pangan, serta memaksimalkan potensi penerima manfaat.

    Hadir: Wabup, Sekda, Kapolres, Dandim, dan kepala OPD terkait.

  • KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar untuk Dukung Hilirisasi Kelapa di Indragiri Hilir

    KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar untuk Dukung Hilirisasi Kelapa di Indragiri Hilir

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam mempercepat optimalisasi pengelolaan aset negara melalui penyerahan hibah barang rampasan senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir, Rabu (6/5). Penyerahan ini menjadi wujud nyata pemanfaatan hasil sitaan perkara korupsi untuk mendukung pembangunan daerah, khususnya di sektor ketahanan pangan dan hilirisasi industri kelapa. Selain […]

  • Lagi, Pangkep Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik photo_camera 4

    Lagi, Pangkep Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

    • account_circle badauni
    • 0Komentar

    Kali ini, Pangkep meraih penghargaan dari Komisi Informasi Sulawesi Selatan. Pangkep diberi penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kategori Menuju Informatif, naik satu tingkat dibanding tahun sebelumnya. Ketua Komisi Informasi Sulsel, Fauziah Erwin, menyampaikan, penyerahan penghargaan ini puncak dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. “Semua badan publik, pemkab dan pemkot melakukan pengisian self assesment kuisioner yang […]

  • Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

    Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum adalah hal krusial dalam langkah pemulihan hak korban dan pengembalian kerugian negara. Untuk memperkuat upaya tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan […]

  • Sebanyak 53 pengurus Forum Anak Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) periode 2026–2027 resmi dikukuhkan oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau di Aula Rumah Jabatan Bupati, Sabtu (8/8/2026).(Pangkep TV).

    Pengurus Forum Anak Pangkep Dikukuhkan, MYL Dorong Aktif Suarakan Aspirasi

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Pangkep – Sebanyak 53 pengurus Forum Anak Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) periode 2026–2027 resmi dikukuhkan oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau di Aula Rumah Jabatan Bupati, Sabtu (8/8/2026). Pengukuhan tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Najemiah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tamrin Taba, Kepala DP2KBP3A Hj. St. Nurliah Sanusi, […]

  • Prabowo Subianto Tegaskan Komitmen Tuntaskan MBG Meski Ada Tantangan

    Prabowo Subianto Tegaskan Komitmen Tuntaskan MBG Meski Ada Tantangan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id – Presiden Prabowo Subianto menyoroti manfaat program prioritas pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia menyebut program MBG kini mulai dilirik banyak negara sebagai contoh. Dalam pidatonya saat acara groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, Presiden menyampaikan bahwa program ini telah […]

expand_less