Pemerintah Uji Coba Sistem Digital Bansos di 42 Kabupaten/Kota
- account_circle Rivai

Ayopangkep.id — Pemerintah akan memperluas uji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) ke 42 kabupaten/kota secara bertahap mulai Juni 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran, transparan, dan mudah ditelusuri.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mira Tayyiba, mengatakan digitalisasi bansos bukan sekadar membangun aplikasi, melainkan memperkuat ekosistem layanan publik lintas instansi yang terintegrasi, aman, dan berbasis data.
Dalam skema tersebut, Bappenas bertugas mengawal tata kelola data, Kemendagri memperkuat Identitas Kependudukan Digital (IKD), Kemkomdigi memfasilitasi pertukaran data melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), sementara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjaga keamanan data. Di sisi lain, berbagai instansi pemilik data sektoral turut menyediakan data pendukung guna memperkuat proses verifikasi penerima manfaat.
“Target akhirnya sederhana namun sangat penting, masyarakat yang memang berhak tidak boleh terlewat, sementara yang sudah tidak memenuhi kriteria tidak lagi menerima bantuan,” ujar Mira dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Menurut Mira, tantangan utama penyaluran bansos selama ini masih berkaitan dengan data antarinstansi yang belum sepenuhnya terhubung. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan data ganda, data yang tidak mutakhir, hingga proses verifikasi yang memakan waktu.
Karena itu, pemerintah memperkuat tata kelola perlindungan sosial berbasis data melalui pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI). Dalam kerangka ini, IKD dimanfaatkan untuk meningkatkan akurasi identitas penerima manfaat, sedangkan SPLP berfungsi mendukung interoperabilitas data antarinstansi.
Mira menjelaskan SPLP bekerja layaknya “jembatan digital” yang memungkinkan pertukaran data antarinstansi berjalan lebih optimal tanpa memindahkan basis data dari instansi pemiliknya.
“SPLP memungkinkan sistem antarinstansi saling berbagi data sesuai kebutuhan, kewenangan, dan standar keamanan yang berlaku. Namun, data tetap berada di instansi masing-masing,” jelasnya.
Melalui SPLP, Portal Perlinsos milik Kementerian Sosial dapat terhubung dengan berbagai sumber data pemerintah untuk mendukung proses verifikasi dan validasi penerima bantuan, dengan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi.
Ke depan, masyarakat dapat melakukan registrasi, verifikasi identitas, memantau proses pengajuan, hingga mengajukan sanggah melalui Portal Perlinsos. Pemerintah juga menyiapkan dua skema layanan, yakni self-service bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan layanan digital serta assisted service bagi kelompok yang membutuhkan pendampingan petugas.
“Digitalisasi justru harus memperluas akses layanan dan mempermudah masyarakat,” kata Mira.
Sebelumnya, uji coba digitalisasi bansos telah dilakukan di Kabupaten Banyuwangi melalui tahap pendaftaran pada September 2025 dan tahap sanggah pada Maret–April 2026. Hasil evaluasi dari pelaksanaan tersebut menjadi dasar penyempurnaan sistem sebelum diterapkan di 42 daerah lainnya.
Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat agar hanya mengakses layanan bansos melalui kanal resmi pemerintah dengan domain .go.id serta mewaspadai tautan mencurigakan yang meminta data pribadi maupun nomor rekening.
“Kami mengajak masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang meminta biaya atau imbalan tertentu atas nama bantuan sosial. Jika ragu, cek kembali melalui kanal resmi pemerintah,” pungkasnya.
- Penulis: Rivai
- Editor: Syamsul Rivai
- Sumber: Kemkomdigi

Saat ini belum ada komentar