Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Kemkomdigi Awasi Ketat Normalisasi Grok Usai Komitmen Tertulis X Corp

Kemkomdigi Awasi Ketat Normalisasi Grok Usai Komitmen Tertulis X Corp

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah memproses normalisasi akses layanan Grok secara bersyarat dan dalam pengawasan ketat, menyusul penyampaian komitmen tertulis dari X Corp terkait perbaikan layanan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah normalisasi ini bukan bentuk pelonggaran tanpa kontrol, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan dapat ditinjau ulang setiap saat.

“Normalisasi akses Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang berisi langkah konkret perbaikan layanan serta upaya pencegahan penyalahgunaan. Komitmen tersebut menjadi dasar evaluasi berkelanjutan, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander di Jakarta, Sabtu (31/01/2026).

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp menyatakan telah menerapkan berbagai langkah penanganan berlapis terhadap potensi penyalahgunaan Grok. Langkah-langkah tersebut mencakup penguatan sistem perlindungan teknis, pembatasan akses pada fitur tertentu, penajaman kebijakan dan penegakan aturan internal, hingga aktivasi protokol respons insiden.

Alexander menambahkan, seluruh klaim perbaikan dari X Corp akan diverifikasi dan diuji secara berkesinambungan oleh Kemkomdigi guna memastikan efektivitasnya dalam mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal serta pelanggaran prinsip perlindungan anak.

“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi terus-menerus. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil langkah korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegasnya.

Kemkomdigi menekankan bahwa kebijakan pengawasan ruang digital—baik berupa pembatasan maupun normalisasi layanan—dilaksanakan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi, dengan tujuan utama melindungi kepentingan publik serta menjaga ruang digital yang aman dan berkeadilan.

Selain itu, Kemkomdigi mencatat komitmen X Corp untuk terus menjalin kerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukumnya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) serta mendukung terciptanya ekosistem digital yang bertanggung jawab.

“Dialog konstruktif tetap terbuka, namun kepatuhan terhadap hukum Indonesia bersifat wajib. Normalisasi layanan bukanlah titik akhir, melainkan bagian dari pengawasan negara yang berkelanjutan,” tutup Alexander

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syam Rifai
  • Sumber: Kemkomdigi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Bazar Ramadan 1447 H, di lapangan Kementerian ATR/BPN, Jakarta

    Bazar Ramadan ATR/BPN

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Bazar Ramadan 1447 H, di lapangan Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Kamis (05/03/2026). Membawa tema “Bazar Ramadan Mewujudkan Kepedulian dan Kebersamaan”, kegiatan ini diisi oleh 70 tenant yang berasal dari dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) eksternal maupun UMKM Binaan Ikatan Istri Karyawan dan […]

  • Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang

    Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan dukungannya terhadap Program Strategis Nasional (PSN) di bidang ketahanan energi. Dukungan dalam sektor pertanahan dan tata ruang akan diupayakan untuk percepatan pembangunan infrastruktur energi nasional. Hal ini menjadi bagian pembahasan dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Transisi Energi Terbarukan dan […]

  • Waspada Hoaks: Tautan Cek Bansos 2026 Mengatasnamakan Kemensos

    Waspada Hoaks: Tautan Cek Bansos 2026 Mengatasnamakan Kemensos

    • account_circle Ahmad Rifai
    • 0Komentar

    Penjelasan: Beredar informasi palsu mengenai sebuah tautan yang diklaim sebagai link untuk mengecek bantuan sosial (bansos) tahun 2026 dengan mengatasnamakan Kementerian Sosial (Kemensos). Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Melalui surat resmi bernomor 29/1.6/HM.03/1/2026 tertanggal 24 Januari 2026, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial, Devi Deliani, menegaskan bahwa informasi terkait tautan cek bansos yang meminta masyarakat […]

  • “Es Krim Cinta”, Desa Taraweang Perkuat Pencegahan Stunting dan Pernikahan Dini

    “Es Krim Cinta”, Desa Taraweang Perkuat Pencegahan Stunting dan Pernikahan Dini

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP — TP PKK Desa Taraweang lumcurkan inovasi “Es Krim Cinta” atau edukasi kesehatan dan parenting bagi calon pengantin di Desa Taraweang. Ketua TP PKK Kabupaten Pangkep Nurlita Wulan Purnama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangkep Zulfadli, Camat Labakkang Bahri, Kepala Desa Taraweang Amiruddin Mading, Ketua TP PKK Desa Taraweang Sahriah Magga, […]

  • Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

    Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Setiap pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya memerlukan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR menjadi persyaratan dasar bagi setiap pelaku usaha dalam perizinan berusaha. Pada proses pengurusan KKPR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki tugas untuk memastikan pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha berjalan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) […]

  • Purbaya Bantah Laporan Tempo, SAL Disebut Masih Rp420 Triliun

    Purbaya Bantah Laporan Tempo, SAL Disebut Masih Rp420 Triliun

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi artikel Tempo edisi 26 April 2026 berjudul “Stimulus Hampa Dana Sisa Anggaran Lebih” yang menyoroti saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp120 triliun di bank sentral. Purbaya membantah angka tersebut dan menyatakan bahwa total SAL saat ini masih mencapai Rp420 triliun. Ia menilai pemberitaan Tempo keliru dan […]

expand_less