Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id, Jakarta – Setiap pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya memerlukan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR menjadi persyaratan dasar bagi setiap pelaku usaha dalam perizinan berusaha. Pada proses pengurusan KKPR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki tugas untuk memastikan pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha berjalan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan di suatu wilayah.

Ketentuan mengenai KKPR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Regulasi ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengatur pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan tertib, terencana, dan tidak menimbulkan konflik penggunaan lahan.

Dalam praktiknya, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan dengan mengisi sejumlah data yang diperlukan terkait rencana kegiatan usahanya.

Beberapa informasi yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha tercantum dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1). Di antaranya, identitas pelaku usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala kegiatan usaha, lokasi rencana kegiatan beserta koordinatnya, luas lahan yang akan dimanfaatkan, serta informasi terkait penguasaan atau rencana perolehan tanah. Data tersebut menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk menilai kesesuaian rencana kegiatan dengan RTR yang berlaku.

Setelah permohonan diajukan melalui OSS, tahapan berikutnya adalah proses pemeriksaan dan penilaian oleh instansi berwenang. Hal ini merujuk pada Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 25 ayat (4), yang menyebutkan bahwa penilaian dilakukan dengan mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memastikan bahwa lokasi usaha yang diajukan tidak berada pada kawasan yang dibatasi atau memiliki ketentuan khusus dalam pemanfaatan ruang.

Apabila lokasi yang diajukan telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, maka konfirmasi kesesuaian dapat diberikan secara otomatis oleh sistem. Namun, apabila wilayah tersebut belum memiliki RDTR yang terintegrasi, permohonan akan melalui proses penilaian lebih lanjut hingga diterbitkan persetujuan KKPR oleh instansi yang berwenang.

Pada tingkat pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah turut melakukan verifikasi, penilaian teknis, serta pemberian pertimbangan terhadap permohonan KKPR yang memerlukan kajian lebih lanjut sesuai dengan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 12-15. Proses ini bertujuan memastikan rencana kegiatan usaha tidak bertentangan dengan peruntukan ruang, tidak berada di kawasan lindung, serta tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.

Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan dinyatakan sesuai dengan RTR, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Dengan memahami syarat dan tahapan pengurusan KKPR sejak awal, para pelaku usaha diharapkan dapat merencanakan kegiatan bisnisnya secara lebih pasti sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan.

Rilis’ Jumat, 17 April 2026

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syam Rivai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Manasik Haji CJH Pangkep 2026, Kuota Kini Berdasarkan Waiting List Provinsi

    Manasik Haji CJH Pangkep 2026, Kuota Kini Berdasarkan Waiting List Provinsi

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    PANGKEP, Ayopangkep.id — Sebanyak 133 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Pangkep mengikuti kegiatan Manasik Haji yang diselenggarakan oleh Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pangkep di Aula PLHUT, Minggu (8/2/2026). Manasik ini dihadiri Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau bersama jajaran Forkopimda, Kepala Kantor Kemenhaj Pangkep Samuin, serta unsur Pemerintah Daerah. Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau […]

  • Krisis Pangan Mengintai, Indonesia Optimistis Jadi Lumbung Pangan Dunia

    Krisis Pangan Mengintai, Indonesia Optimistis Jadi Lumbung Pangan Dunia

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Di tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan ekonomi global, isu pangan kembali menjadi sorotan utama dunia. Lembaga kemanusiaan internasional memperingatkan bahwa situasi saat ini berpotensi berkembang menjadi krisis yang lebih luas jika tidak diantisipasi sejak dini. Laporan terbaru World Food Programme (WFP) menyebutkan bahwa eskalasi konflik di Timur Tengah dapat mendorong lonjakan jumlah […]

  • Tahun 2026 Kementerian ATR/BPN Kembali Peroleh Predikat WTP dari BPK RI

    Tahun 2026 Kementerian ATR/BPN Kembali Peroleh Predikat WTP dari BPK RI

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Opini tersebut diserahkan oleh Anggota III BPK RI, Akhsanul Haq, kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, di Kantor BPK RI, Jakarta, […]

  • Prabowo Sebut KDMP Kunci Penguatan Ekonomi Rakyat dari Desa

    Prabowo Sebut KDMP Kunci Penguatan Ekonomi Rakyat dari Desa

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id — Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat dari tingkat desa. Melalui koperasi, pemerintah berupaya menciptakan sistem distribusi kebutuhan pokok yang lebih efisien sekaligus memperkuat pengawasan terhadap rantai pasok dari pusat hingga desa. Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, […]

  • Bupati MYL Lepas Kontingen Marching Band Pangkep ke Makassar International Marching Fest 2026

    Bupati MYL Lepas Kontingen Marching Band Pangkep ke Makassar International Marching Fest 2026

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID, PANGKEP — Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau melepas kontingen marching band Kabupaten Pangkep yang akan mengikuti ajang Makassar International Marching Fest (MIMFEST), di pelataran Kantor Bupati Pangkep, Senin (29/6/2026). Kontingen marching band Kabupaten Pangkep terdiri dari SMP Negeri 1 Pangkajene, SMP Negeri 2 Pangkajene, dan SMP Negeri 1 Labakkang yang akan mewakili daerah dalam […]

  • Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat

    Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Kupang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN, termasuk jajaran di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menjadikan masyarakat sebagai poros pelayanan pertanahan. Setiap proses pelayanan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat dengan mengedepankan kepastian waktu, kemudahan prosedur, dan penyelesaian layanan […]

expand_less