Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Aktivasi SIM Card Kini Wajib Verifikasi Wajah Mulai 1 Juli 2026

Aktivasi SIM Card Kini Wajib Verifikasi Wajah Mulai 1 Juli 2026

  • account_circle Rivai

AYOPANGKEP.ID – Pemerintah akan mulai menerapkan registrasi biometrik secara penuh untuk setiap aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan identitas digital di tengah percepatan transformasi digital nasional.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan registrasi biometrik bertujuan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan digital, seperti penipuan online, spam call, phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler menggunakan identitas palsu.

Menurut Edwin, seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk mendukung penerapan registrasi biometrik secara nasional. Layanan tersebut dapat diakses melalui gerai resmi, aplikasi, maupun situs web masing-masing operator.

“Seluruh operator seluler kini telah siap menerapkan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026,” ujar Edwin dalam Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Registrasi biometrik dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang akan mencocokkan data pelanggan dengan database kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Proses ini dinilai lebih praktis, cepat, dan aman dibandingkan metode registrasi sebelumnya.

Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini kerap digunakan untuk aktivitas ilegal. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus spam call, phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), hingga penggunaan kartu SIM anonim terus menjadi tantangan di ruang digital Indonesia.

Edwin mengungkapkan masih banyak nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas palsu atau data milik orang lain. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026, total kerugian korban kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun.

“Registrasi biometrik akan membuat penggunaan identitas palsu semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman,” katanya.

Selain meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, kebijakan ini juga diyakini dapat mendorong terciptanya industri telekomunikasi yang lebih sehat. Data pelanggan menjadi lebih akurat, penggunaan SIM card ilegal dapat ditekan, dan operator dapat melakukan investasi jaringan secara lebih efektif.

Komdigi memastikan perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas. Data biometrik pengguna tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun pemerintah. Verifikasi wajah hanya digunakan untuk mencocokkan identitas dengan basis data Dukcapil.

“Operator seluler hanya berfungsi sebagai kanal verifikasi, bukan penyimpan data biometrik pelanggan,” tegas Edwin.

Selain itu, sistem registrasi biometrik telah dilengkapi standar keamanan internasional, termasuk sertifikasi ISO 27001 dan teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 untuk mencegah penyalahgunaan identitas digital.

Sejak awal 2026, pemerintah bersama operator seluler telah melakukan uji coba di sejumlah gerai layanan. Hasilnya menunjukkan proses registrasi berjalan lebih cepat, aman, dan mampu meningkatkan validitas data pelanggan.

Pemerintah juga mengimbau pelanggan lama yang sebelumnya mendaftarkan nomor menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela. Melalui layanan tersebut, pelanggan dapat mengecek nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang diduga terdaftar tanpa izin.

Edwin menegaskan bahwa registrasi biometrik bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan dalam ekosistem digital nasional.

“Kepercayaan merupakan fondasi utama ekonomi digital. Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman dan terpercaya, masyarakat dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih tenang, sementara industri telekomunikasi dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syamsul Rivai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Pangkep Laksanakan Tes Kebugaran ASN untuk Dukung Kinerja Optimal

    Pemkab Pangkep Laksanakan Tes Kebugaran ASN untuk Dukung Kinerja Optimal

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Dinas Kesehatan menggelar tes kebugaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Pangkep di pelataran Kantor Bupati Pangkep, Rabu (3/6/2026). Tes kebugaran ASN merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap tahun untuk mengukur tingkat kebugaran para ASN sebagai upaya mendukung kesehatan dan produktivitas kerja. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas […]

  • Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

    Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Palu – Di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketahanan pangan menjadi prioritas nasional. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menerapkan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), sementara sekitar 89% sisanya wajib dilindungi. […]

  • KPK Ingatkan Sekolah Tolak Gratifikasi dan Pungutan dalam SPMB

    KPK Ingatkan Sekolah Tolak Gratifikasi dan Pungutan dalam SPMB

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026. Kebijakan ini bertujuan memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi. Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan […]

  • Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Pemkab Pangkep Resmikan Puskesmas Pundatabaji

    Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Pemkab Pangkep Resmikan Puskesmas Pundatabaji

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep, PANGKEP — Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Muhammad Yusran Lalogau, meresmikan gedung baru UPT Puskesmas Pundatabaji yang berlokasi di Kelurahan Pundatabaji, Kecamatan Labakkang, Kamis (29/1/2026). Peresmian gedung baru, ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Bupati Pangkep, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep serta Kepala UPT Puskesmas Pundatabaji. UPT Puskesmas Pundatabaji merupakan fasilitas […]

  • Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

    Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk mendukung program Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP) yang diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dukungan tersebut utamanya mencakup aspek perolehan serta legalisasi tanah yang akan digunakan sebagai lokasi pilot project […]

  • Silmy Karim Dicopot dari Jabatan Wamen Imipas, Pemerintah Jamin Pelayanan Tak Terganggu

    Silmy Karim Dicopot dari Jabatan Wamen Imipas, Pemerintah Jamin Pelayanan Tak Terganggu

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terkait kasus yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6/2026), Prasetyo Hadi menyampaikan […]

expand_less