Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

  • account_circle Ahmad Rifai

Ayopangkep.id, Jakarta – Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, pemilik ruko hanya memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, status kepemilikan ruko bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, mengungkapkan bahwa peluang peningkatan hak tersebut terbuka bagi masyarakat, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya pada Kamis (09/04/2026).

Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun masa itu dapat diperpanjang. Artinya, HGB tidak bersifat selamanya. Berbeda dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu. Oleh karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.

Namun demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Ruko yang alas haknya dapat ditingkatkan perlu memenuhi syarat, di antaranya status HGB masih berlaku; berdiri di atas tanah negara; peruntukan tanahnya sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik; serta pemohonnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, bangunan ruko tersebut harus memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku. Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.

Adapun syarat administratif yang perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, yaitu pemohon perlu menyiapkan identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan. Dalam kondisi tertentu, misalnya peralihan karena pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga diperlukan. Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Dengan memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya. “Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy Ardian.

Rilis’ Kamis, 9 April 2026

  • Penulis: Ahmad Rifai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pangkep Matangkan Pengelolaan Posyandu, Targetkan 393 Posyandu Era Baru Terbentuk

    Pangkep Matangkan Pengelolaan Posyandu, Targetkan 393 Posyandu Era Baru Terbentuk

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Dinas Kesehatan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembina Posyandu dalam Pengelolaan Posyandu Bidang Kesehatan sebagai upaya memperkuat pembinaan dan pengembangan Posyandu Era Baru di seluruh wilayah Kabupaten Pangkep. Kegiatan ini diikuti Tim Pembina Posyandu, Pokja Operasional Posyandu tingkat desa dan kecamatan, serta menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan […]

  • Ratusan Lansia Terima Bantuan — Peringatan Hari Ibu

    Ratusan Lansia Terima Bantuan — Peringatan Hari Ibu

    • account_circle admin
    • 0Komentar

    PANGKEP– Peringatan Hari Ibu ke-97, Badan Amil Zakat Nasional(Banas) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep menggelar kegiatan peduli lansia, yang berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Pangkep, Senin (22/12/2025). Peduli lansia, diberikan bantuan berupa sembako dan sejumlah uang tunai kepada 100 ibu-ibu lansia, yang diserahkan langsung oleh wakil bupati pangkep, Abd Rahman Assagaf bersama ketua Baznas Pangkep […]

  • Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

    Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

    • account_circle Ahmad Rifai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Samarinda – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan menegaskan pentingnya peran seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur dalam mendukung pembangunan dan investasi di Kalimantan Timur dalam bidang pertanahan dan tata ruang. Menurutnya, Kalimantan Timur memiliki posisi yang sangat strategis setelah ditetapkan sebagai […]

  • Prabowo Subianto Dorong Percepatan Waste to Energy di Sejumlah Kota Besar

    Prabowo Subianto Dorong Percepatan Waste to Energy di Sejumlah Kota Besar

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id – Presiden Prabowo Subianto membahas percepatan pengolahan sampah menjadi energi dalam pertemuan bersama jajaran menteri di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/03/2026). Dalam pertemuan tersebut, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, melaporkan perkembangan program Waste to Energy (WTE) yang ditargetkan berjalan di berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga […]

  • Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Pertanian Tetap Jadi Pilar Utama

    Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Pertanian Tetap Jadi Pilar Utama

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta — Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru yang menunjukkan ketahanan ekonomi Indonesia tetap solid. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi pada Kuartal I 2026 mencapai 5,61 persen secara tahunan (year on year), melampaui proyeksi analis yang sebelumnya memperkirakan sekitar 5,3 persen. Dalam konferensi pers di Gedung BPS, Selasa (5/5/2026), […]

  • Rakor Bersama Kepala Daerah Se-Sulsel, Menteri Nusron Tegaskan Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Prioritas Pemerintah

    Rakor Bersama Kepala Daerah Se-Sulsel, Menteri Nusron Tegaskan Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Prioritas Pemerintah

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Makassar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan langkah pemerintah untuk memprioritaskan perlindungan lahan pertanian di daerah. Langkah itu dilakukan untuk mendukung swasembada pangan di tengah tingginya kebutuhan lahan bagi berbagai program strategis nasional. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan […]

expand_less