Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

  • account_circle Ahmad Rifai

Ayopangkep.id, Jakarta – Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, pemilik ruko hanya memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, status kepemilikan ruko bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, mengungkapkan bahwa peluang peningkatan hak tersebut terbuka bagi masyarakat, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya pada Kamis (09/04/2026).

Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun masa itu dapat diperpanjang. Artinya, HGB tidak bersifat selamanya. Berbeda dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu. Oleh karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.

Namun demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Ruko yang alas haknya dapat ditingkatkan perlu memenuhi syarat, di antaranya status HGB masih berlaku; berdiri di atas tanah negara; peruntukan tanahnya sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik; serta pemohonnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, bangunan ruko tersebut harus memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku. Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.

Adapun syarat administratif yang perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, yaitu pemohon perlu menyiapkan identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan. Dalam kondisi tertentu, misalnya peralihan karena pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga diperlukan. Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Dengan memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya. “Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy Ardian.

Rilis’ Kamis, 9 April 2026

  • Penulis: Ahmad Rifai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

    Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan. “Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari […]

  • Bupati MYL Pimpin Upacara Otda ke-30, Soroti Pentingnya Sinkronisasi Program Pemerintah

    Bupati MYL Pimpin Upacara Otda ke-30, Soroti Pentingnya Sinkronisasi Program Pemerintah

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP — Hari Otonomi Daerah ke-30 tingkat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan diperingati dengan pelaksanaan upacara yang berlangsung di halaman upacara Kantor Bupati Pangkep, Senin (27/4/2026). Bertindak sebagai inspektur upacara, Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau memimpin jalannya prosesi yang diikuti oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para sekretaris, kepala […]

  • Prabowo Percepat Program Perumahan Rakyat, Target 400 Ribu Rumah Direhab

    Prabowo Percepat Program Perumahan Rakyat, Target 400 Ribu Rumah Direhab

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (06/04/2026), yang membahas percepatan program perumahan rakyat secara nasional. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperluas akses hunian layak melalui sejumlah langkah strategis, termasuk peningkatan program bedah rumah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa Presiden memberikan […]

  • Pangkep Terapkan Manajemen Talenta ASN untuk Perkuat Sistem Merit

    Pangkep Terapkan Manajemen Talenta ASN untuk Perkuat Sistem Merit

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mulai menerapkan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari penguatan sistem merit dalam birokrasi pemerintahan. Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau menyampaikan, manajemen talenta bertujuan menemukan ASN yang memiliki talenta sesuai kemampuan dan potensi sesuai kompetensi untuk menduduki jabatan strategis di lingkup pemerintahan daerah. “Manajemen […]

  • UMKM Asal Pangkep Raih Penghargaan K3 Nasional Provinsi Sulsel

    UMKM Asal Pangkep Raih Penghargaan K3 Nasional Provinsi Sulsel

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan penghargaan kepada sejumlah perusahaan dan pelaku usaha atas kepedulian serta komitmen dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dalam rangkaian Puncak Peringatan Bulan K3 Nasional Provinsi Sulsel. Ketua Panitia Peringatan Hari K3 Nasional Provinsi Sulsel, Jayadi Nasyang, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi Sulsel, […]

  • Layanan Pertanahan Era Digital, Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

    Layanan Pertanahan Era Digital, Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Kabupaten Semarang – Proses pengecekan berkas pertanahan kini dapat dilakukan masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa memantau status permohonan tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan hanya untuk memastikan tahapan berkas yang sedang diproses. Endria (37), warga asal Kabupaten Semarang mengaku terbantu dengan fitur pemantauan berkas yang tersedia di aplikasi […]

expand_less