Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

  • account_circle Ahmad Rifai

Ayopangkep.id, Jakarta – Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, pemilik ruko hanya memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, status kepemilikan ruko bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, mengungkapkan bahwa peluang peningkatan hak tersebut terbuka bagi masyarakat, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya pada Kamis (09/04/2026).

Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun masa itu dapat diperpanjang. Artinya, HGB tidak bersifat selamanya. Berbeda dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu. Oleh karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.

Namun demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Ruko yang alas haknya dapat ditingkatkan perlu memenuhi syarat, di antaranya status HGB masih berlaku; berdiri di atas tanah negara; peruntukan tanahnya sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik; serta pemohonnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, bangunan ruko tersebut harus memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku. Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.

Adapun syarat administratif yang perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, yaitu pemohon perlu menyiapkan identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan. Dalam kondisi tertentu, misalnya peralihan karena pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga diperlukan. Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Dengan memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya. “Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy Ardian.

Rilis’ Kamis, 9 April 2026

  • Penulis: Ahmad Rifai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komdigi Gandeng Polri dan BSSN Usut Dugaan Perdagangan Data Pribadi

    Komdigi Gandeng Polri dan BSSN Usut Dugaan Perdagangan Data Pribadi

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut dugaan jual beli data pribadi secara ilegal yang belakangan ramai diperbincangkan di ruang digital. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait dugaan kebocoran data tersebut. […]

  • Prabowo: Hapus Kemiskinan Jadi Prioritas, Efisiensi Anggaran Terus Dilanjutkan

    Prabowo: Hapus Kemiskinan Jadi Prioritas, Efisiensi Anggaran Terus Dilanjutkan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melakukan efisiensi anggaran sebagai langkah mempercepat pengentasan kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem, serta menghapus kelaparan di Indonesia. Menurut Presiden, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat harus menjadi prioritas utama, bahkan jika hal itu mengharuskan pengurangan anggaran di sektor lain. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat memberikan sambutan usai memimpin […]

  • Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

    Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Rabu (13/05/2026). Salah satu pesan yang Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, tekankan dalam Rakor tersebut adalah soal kewenangan pemerintah daerah dalam penetapan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). […]

  • Implementasi PP TUNAS, TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak,

    Implementasi PP TUNAS, TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak,

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id — Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa upaya pelindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil yang nyata. Hingga 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola […]

  • Pangkep Matangkan Ranperda Pilkades, Atur Mekanisme Calon Tunggal dan Pilkades Antarwaktu

    Pangkep Matangkan Ranperda Pilkades, Atur Mekanisme Calon Tunggal dan Pilkades Antarwaktu

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pangkep menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Pangkep, Senin (20/7/2026). FGD dihadiri Kepala Dinas PMD Kabupaten Pangkep Zulfadli, unsur Forkopimda, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, pimpinan OPD, Guru Besar Fakultas Hukum […]

  • Ma'firah (tengah) kafilah asal Pangkep, bersama empat kru dari LPPL Radio Suara Pangkep, Pangkep TV saat meliput MTQ ke-34 Provinsi Sulawesi Selatan.(Pangkep TV).

    9 Peserta Kafilah Pangkep Lolos Final MTQ ke-34 Sulsel

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Maros — Kafilah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) terus menunjukkan prestasi pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-34 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung di Kabupaten Maros. Hingga saat ini, sebanyak sembilan peserta dari Kafilah Pangkep berhasil lolos ke babak final di sejumlah cabang lomba yang sementara berlangsung. Di cabang Tilawah Remaja putri, kafilah Pangkep […]

expand_less