Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Implementasi PP TUNAS, TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak,

Implementasi PP TUNAS, TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak,

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id — Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa upaya pelindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil yang nyata. Hingga 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada 14 April 2026, Meutya menyebut TikTok sebagai platform pertama yang melaporkan secara resmi tindakan penonaktifan tersebut.

Ia juga mengapresiasi komitmen TikTok yang telah bergabung dalam upaya bersama melindungi anak-anak di ruang digital. Platform tersebut telah menyerahkan surat kepatuhan kepada pemerintah, menetapkan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala.

Menurut Meutya, langkah ini menjadi awal yang positif sekaligus kabar baik bagi masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak. Pemerintah pun berharap platform lain segera melaporkan tindakan serupa terkait penanganan akun anak.

Di sisi lain, pemerintah mencatat adanya perkembangan dari Roblox di tingkat global. Platform tersebut telah melakukan sejumlah penyesuaian dan menghadirkan fitur baru untuk meningkatkan pelindungan anak.

Namun, Kemkomdigi menilai upaya tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS. Salah satu celah yang masih ditemukan adalah kemungkinan komunikasi dengan orang yang tidak dikenal.

Karena itu, hingga saat ini Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap regulasi tersebut.

Sebelumnya, beberapa platform seperti X, Bigo Live, serta Meta (Instagram, Threads, dan Facebook) telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP TUNAS.

Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini bersifat wajib bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi, serta tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang belum memenuhi ketentuan.

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syam Rifai
  • Sumber: Kemkomdigi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

    Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan 90,8% temuan yang berbuah apresiasi berupa penghargaan dari BPK. “Terima kasih kepada Bapak Menteri Nusron karena terus mendorong kami di kesekjenan maupun para direktorat jenderal […]

  • Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

    Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

    • account_circle Ahmad Rifai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, pemilik ruko hanya memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, status kepemilikan ruko bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, mengungkapkan bahwa peluang peningkatan hak tersebut terbuka […]

  • Basarnas Gelar Pelatihan Pertolongan di Permukaan Air

    Basarnas Gelar Pelatihan Pertolongan di Permukaan Air

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) melalui Kantor Pencarian dan Pertolongan Makassar menggelar Pelatihan Potensi SAR Pertolongan di Permukaan Air (Surface Water Rescue) di Kabupaten Pangkep. Pelatihan diikuti 50 peserta dari berbagai unsur, seperti TNI, Polri dan organisasi terkait lainnya. Pelatihan dibuka langsung oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, di Aula Kantor […]

  • Pemkab Pangkep Gandeng BSI, Fokus Perkuat Layanan Kesehatan dan Perbankan Syariah

    Pemkab Pangkep Gandeng BSI, Fokus Perkuat Layanan Kesehatan dan Perbankan Syariah

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkep bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) menandatangani kesepakatan bersama tentang pemanfaatan dan jasa layanan perbankan syariah. Penandatanganan MoU dihadiri Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau(MYL), Pimpinan Wilayah BSI Region X Makassar Sukma Dwie Priardi, Asisten I Setda Pangkep Thamrin, Kepala Cabang BSI Pangkep Nurbaeti, di Aula Rumah Jabatan Bupati Pangkep, Selasa […]

  • Prabowo Subianto Dorong Percepatan Waste to Energy di Sejumlah Kota Besar

    Prabowo Subianto Dorong Percepatan Waste to Energy di Sejumlah Kota Besar

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id – Presiden Prabowo Subianto membahas percepatan pengolahan sampah menjadi energi dalam pertemuan bersama jajaran menteri di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/03/2026). Dalam pertemuan tersebut, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, melaporkan perkembangan program Waste to Energy (WTE) yang ditargetkan berjalan di berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga […]

  • Badan Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melakukan identifikasi bidang tanah dalam rangka pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilaksanakan di Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro

    BPN Pangkep Identifikasi Bidang Tanah untuk Prgram PTSL di Kecamatan Bungoro Pangkep

    • account_circle Badauni AP
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id – Badan Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melakukan identifikasi bidang tanah dalam rangka pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilaksanakan di Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat proses pendaftaran tanah masyarakat serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Tim pelaksana kegiatan PTSL bersama aparat desa dan masyarakat […]

expand_less