Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemerintah Tunda Akses Platform Berisiko hingga Usia 16 Tahun

Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemerintah Tunda Akses Platform Berisiko hingga Usia 16 Tahun

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id, Jakarta — Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital bukan untuk melarang anak mengakses internet, tetapi menunda penggunaan platform digital yang berisiko tinggi hingga usia yang dianggap lebih aman.

Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026).

Menurut Meutya, jumlah anak yang terhubung dengan internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai potensi risiko di ruang digital.

“Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terkoneksi dengan internet. Angka ini sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujarnya.

Data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia pengguna internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sementara itu, 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman yang mereka alami di ruang digital.

“Setengah anak Indonesia pernah melihat konten seksual di internet. Ini merupakan peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus turut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak yang terjadi secara daring.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat upaya perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.

Regulasi ini mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam memberikan perlindungan kepada anak dari berbagai risiko di ruang digital.

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, sedangkan untuk layanan dengan risiko lebih rendah diperbolehkan mulai usia 13 tahun,” jelas Meutya.

Ia menegaskan aturan tersebut bukan pembatasan penggunaan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.

“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi justru diberikan kepada platform digital yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.

Meutya menambahkan, kebijakan ini juga mempertimbangkan berbagai risiko yang mungkin dihadapi anak di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang asing, potensi eksploitasi, hingga kecanduan penggunaan platform digital.

“Bahkan jika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform secara berlebihan tetap bisa menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan anak,” ujarnya.

Ia menilai keberhasilan implementasi PP Tunas membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta aparat penegak hukum.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berlaku satu tahun setelah penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.

“Dengan jumlah anak pengguna internet yang mencapai puluhan juta, tantangan implementasinya tentu sangat kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya.

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syam Rifai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Bazar Ramadan 1447 H, di lapangan Kementerian ATR/BPN, Jakarta

    Bazar Ramadan ATR/BPN

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Bazar Ramadan 1447 H, di lapangan Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Kamis (05/03/2026). Membawa tema “Bazar Ramadan Mewujudkan Kepedulian dan Kebersamaan”, kegiatan ini diisi oleh 70 tenant yang berasal dari dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) eksternal maupun UMKM Binaan Ikatan Istri Karyawan dan […]

  • Kemkomdigi Tuntaskan 91,48% Rekomendasi BPK, Penggunaan Anggaran Kian Tepat Sasaran

    Kemkomdigi Tuntaskan 91,48% Rekomendasi BPK, Penggunaan Anggaran Kian Tepat Sasaran

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan sistem pengendalian atas penggunaan anggaran negara semakin tepat sasaran setelah mencatat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mencapai 91,48 persen. Capaian ini menempatkan Kemkomdigi sebagai salah satu entitas dengan tingkat penyelesaian  tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksa BPK  per semester I tahun 2025  diatas 90 […]

  • Bupati Pangkep Motivasi Praja IPDN Gowa Jadi ASN Berkualitas

    Bupati Pangkep Motivasi Praja IPDN Gowa Jadi ASN Berkualitas

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau didampingi sejumlah kepala OPD berkunjung dan bersilaturahmi ke kampus IPDN Gowa, Sulawesi selatan, Senin (30/3). Kehadiran bupati Pangkep dua priode itu, sekaligus memberikan motivasi kepada Praja IPDN. “Kami dari Pemkab Pangkep, berkunjung dan bersilaturahmi dengan pimpinan dan Praja IPDN. Kami juga memberikan motivasi kepada Praja IPDN, agar ke […]

  • Pemerintah Resmi Blokir Polymarket, Tegaskan Larangan Judi Online Berbasis Kripto

    Pemerintah Resmi Blokir Polymarket, Tegaskan Larangan Judi Online Berbasis Kripto

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id — Kementerian Komunikasi dan Digital resmi memblokir akses ke situs www.polymarket.com. Selain itu, tim pengawasan juga sedang menelusuri akun-akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket untuk dilakukan pembatasan hingga pemblokiran akses di berbagai platform digital. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa platform prediction market yang memungkinkan pengguna memasang taruhan berbasis uang […]

  • Presiden Prabowo Panggil Menteri ATR/BPN Bahas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Nasional

    Presiden Prabowo Panggil Menteri ATR/BPN Bahas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Nasional

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional guna menjaga ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/01/2026). Usai pertemuan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa dalam periode 2019 hingga 2024, Indonesia kehilangan sekitar 554 […]

  • Kepala Kantor Pertanahan Pangkep Lantik Satgas PTSL 2026, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

    Kepala Kantor Pertanahan Pangkep Lantik Satgas PTSL 2026, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Pangkep – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Bambang Iriyanto, melaksanakan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah Satuan Tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dengan dihadiri jajaran pegawai serta pihak terkait. Pelantikan dan pengambilan sumpah ini menjadi bagian penting dalam […]

expand_less