Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemerintah Tunda Akses Platform Berisiko hingga Usia 16 Tahun

Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemerintah Tunda Akses Platform Berisiko hingga Usia 16 Tahun

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id, Jakarta — Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital bukan untuk melarang anak mengakses internet, tetapi menunda penggunaan platform digital yang berisiko tinggi hingga usia yang dianggap lebih aman.

Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026).

Menurut Meutya, jumlah anak yang terhubung dengan internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai potensi risiko di ruang digital.

“Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terkoneksi dengan internet. Angka ini sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujarnya.

Data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia pengguna internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sementara itu, 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman yang mereka alami di ruang digital.

“Setengah anak Indonesia pernah melihat konten seksual di internet. Ini merupakan peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus turut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak yang terjadi secara daring.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat upaya perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.

Regulasi ini mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam memberikan perlindungan kepada anak dari berbagai risiko di ruang digital.

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, sedangkan untuk layanan dengan risiko lebih rendah diperbolehkan mulai usia 13 tahun,” jelas Meutya.

Ia menegaskan aturan tersebut bukan pembatasan penggunaan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.

“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi justru diberikan kepada platform digital yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.

Meutya menambahkan, kebijakan ini juga mempertimbangkan berbagai risiko yang mungkin dihadapi anak di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang asing, potensi eksploitasi, hingga kecanduan penggunaan platform digital.

“Bahkan jika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform secara berlebihan tetap bisa menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan anak,” ujarnya.

Ia menilai keberhasilan implementasi PP Tunas membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta aparat penegak hukum.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berlaku satu tahun setelah penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.

“Dengan jumlah anak pengguna internet yang mencapai puluhan juta, tantangan implementasinya tentu sangat kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya.

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syam Rifai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengurus IPIM Pangkep 2025–2030 Resmi Dilantik, Fokus Tingkatkan Kualitas Imam

    Pengurus IPIM Pangkep 2025–2030 Resmi Dilantik, Fokus Tingkatkan Kualitas Imam

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Pangkep — Sebanyak 35 orang pengurus Ittihad Persaudaraan Imam Masjid (IPIM) Kabupaten Pangkep 2025–2030 dilantik oleh Ketua Pengurus Wilayah IPIM Sulawesi Selatan, Masykur Yusuf, di aula rumah jabatan Bupati Pangkep, Jumat (8/5/2026). Pelantikan yang mengusung tema “Sinergi Imam Masjid dalam Membina Umat Islam Menuju Pangkep Hebat yang Beriman, Berilmu dan Berdaya” itu dihadiri Bupati Pangkep […]

  • Target Tiga Besar, Kafilah Pangkep Optimistis di MTQ ke-34 Sulsel

    Target Tiga Besar, Kafilah Pangkep Optimistis di MTQ ke-34 Sulsel

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Pangkep — Kafilah kabupaten Pangkep siap hadapi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-34 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang akan digelar di Maros. Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, secara resmi melepas kebarangkatan kafilah Kabupaten. Sebanyak 46 peserta dan 20 official diberangkatkan untuk berkompetisi pada 38 cabang lomba. Prosesi pelepasan berlangsung khidmat di Rumah Jabatan Bupati Pangkep […]

  • Kemkomdigi Bidik Kecepatan Internet Nasional 100 Mbps dalam Dua Tahun

    Kemkomdigi Bidik Kecepatan Internet Nasional 100 Mbps dalam Dua Tahun

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan kecepatan internet nasional rata-rata mencapai 100 Mbps dalam dua tahun mendatang. Target tersebut akan diwujudkan melalui percepatan pembangunan infrastruktur digital, peningkatan investasi operator telekomunikasi, serta perluasan akses internet hingga ke wilayah pinggiran. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa akses internet berkualitas kini telah menjadi […]

  • Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

    Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan 90,8% temuan yang berbuah apresiasi berupa penghargaan dari BPK. “Terima kasih kepada Bapak Menteri Nusron karena terus mendorong kami di kesekjenan maupun para direktorat jenderal […]

  • Kemkomdigi Masuk Empat Besar Nasional Layanan Publik Tanpa Maladministrasi

    Kemkomdigi Masuk Empat Besar Nasional Layanan Publik Tanpa Maladministrasi

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meraih peringkat keempat nasional dalam kategori kementerian pada Penghargaan Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi Tahun 2025 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia. Capaian ini menegaskan peningkatan kualitas layanan publik digital yang semakin tertib, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kemkomdigi menyelenggarakan berbagai layanan publik digital di bidang perizinan, antara […]

  • 2.025 Ibu Hamil di Pangkep Berpartisipasi Pecahkan Rekor MURI Minum MMS Massal

    2.025 Ibu Hamil di Pangkep Berpartisipasi Pecahkan Rekor MURI Minum MMS Massal

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID, PANGKEP– Sebanyak 2.025 ibu hamil di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) berpartisipasi memecahkan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dalam rangka Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 dan 46 tahun Dekranas, Kamis (9/7/2026). Aksi pemecahan rekor minum Multiple Micronutrient Supplement (MMS) massal ini diinisiasi oleh Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan dan digelar […]

expand_less