Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemerintah Tunda Akses Platform Berisiko hingga Usia 16 Tahun
- account_circle Rivai
- calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
- comment 0 komentar

Ayopangkep.id, Jakarta — Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital bukan untuk melarang anak mengakses internet, tetapi menunda penggunaan platform digital yang berisiko tinggi hingga usia yang dianggap lebih aman.
Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026).
Menurut Meutya, jumlah anak yang terhubung dengan internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai potensi risiko di ruang digital.
“Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terkoneksi dengan internet. Angka ini sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujarnya.
Data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia pengguna internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sementara itu, 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman yang mereka alami di ruang digital.
“Setengah anak Indonesia pernah melihat konten seksual di internet. Ini merupakan peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus turut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.
Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak yang terjadi secara daring.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat upaya perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.
Regulasi ini mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam memberikan perlindungan kepada anak dari berbagai risiko di ruang digital.
“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, sedangkan untuk layanan dengan risiko lebih rendah diperbolehkan mulai usia 13 tahun,” jelas Meutya.
Ia menegaskan aturan tersebut bukan pembatasan penggunaan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.
“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi justru diberikan kepada platform digital yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.
Meutya menambahkan, kebijakan ini juga mempertimbangkan berbagai risiko yang mungkin dihadapi anak di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang asing, potensi eksploitasi, hingga kecanduan penggunaan platform digital.
“Bahkan jika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform secara berlebihan tetap bisa menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan anak,” ujarnya.
Ia menilai keberhasilan implementasi PP Tunas membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta aparat penegak hukum.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berlaku satu tahun setelah penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.
“Dengan jumlah anak pengguna internet yang mencapai puluhan juta, tantangan implementasinya tentu sangat kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya.
- Penulis: Rivai
- Editor: Syam Rifai

Saat ini belum ada komentar