Menkomdigi Dorong Tata Kelola AI Human-Centric dalam Praktik Jurnalistik
- account_circle Rivai
- calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
- comment 0 komentar

Ayopangkep.id, Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan transformasi digital, termasuk maraknya disinformasi dan dampak perkembangan kecerdasan artifisial (AI).
Penegasan tersebut disampaikan Menkomdigi dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” yang digelar dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (08/02/2026).
“Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” ujar Meutya Hafid.
Ia mengingatkan bahwa derasnya arus konten digital dan meningkatnya disinformasi tidak boleh membuat pers mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi. Justru di tengah kompleksitas tantangan tersebut, peran pers semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik yang sehat.
“Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” tegasnya.
Menkomdigi menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers telah merumuskan sejumlah kebijakan dan panduan untuk merespons disinformasi, disrupsi teknologi AI, krisis kepercayaan publik, serta tantangan masa depan jurnalisme.
Kebijakan tersebut menitikberatkan pada perlindungan konten jurnalistik, etika penggunaan AI, serta keabsahan berita. Salah satunya melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik, yang menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran jurnalis, melainkan hanya sebagai alat bantu dengan kendali penuh tetap berada pada manusia guna menjamin akurasi dan tanggung jawab editorial.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab terhadap distribusi konten jurnalistik. Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketimpangan ekosistem digital sekaligus melindungi media, khususnya media lokal, dari ancaman pengambilalihan konten oleh teknologi AI.
“Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus bersifat human-centric, dan praktik jurnalistik harus tetap humanis untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Menkomdigi.
Lebih lanjut, Meutya Hafid memaparkan dua kebijakan utama pemerintah dalam upaya membangun ruang digital yang aman dan sehat. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
PP TUNAS dirancang sebagai kerangka perlindungan anak dari berbagai risiko daring, seperti paparan konten tidak pantas, perundungan siber, hingga eksploitasi. Menkomdigi menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan publik dan peran aktif media.
Kedua, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang akan ditegakkan secara bertahap dan konsisten melalui penguatan tata kelola serta standar kepatuhan di seluruh ekosistem digital.
“Kami membutuhkan dukungan media untuk membangun pemahaman publik yang benar dan memperkuat literasi perlindungan data,” ujarnya.
Secara khusus, Menkomdigi menyoroti tiga peran penting media dalam mendukung keberhasilan PP TUNAS dan terciptanya ruang digital yang aman. Pertama, sebagai edukator yang mampu menerjemahkan kebijakan kompleks menjadi panduan praktis bagi keluarga dan anak dengan bahasa yang mudah dipahami. Kedua, sebagai penguat norma sosial dan etika digital melalui liputan berkelanjutan tentang keselamatan daring dan kesehatan mental. Ketiga, dengan menerapkan praktik pemberitaan yang melindungi kelompok rentan, terutama anak, dengan tidak mengekspos data pribadi maupun identitas korban.
Untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor, Menkomdigi mendorong sinergi antara jurnalisme berkualitas dan literasi keselamatan digital, penguatan pedoman redaksional internal untuk peliputan isu sensitif, serta pembangunan mekanisme kolaborasi yang cepat dan terukur antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan konten berbahaya.
“Kita membutuhkan pendekatan yang proporsional: melindungi publik, menjaga ruang berekspresi, dan memastikan platform menjalankan kewajiban tata kelola dengan baik,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Meutya Hafid menegaskan kesiapan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem pers nasional. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat literasi publik, mendorong tanggung jawab platform secara seimbang, serta mewujudkan ruang digital Indonesia yang aman, inklusif bagi anak-anak, dan menghormati pelindungan data pribadi.
“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas. Publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat akan membuat bangsa semakin kuat,” pungkasnya.
- Penulis: Rivai
- Editor: Syam Rifai
- Sumber: Kemkomdigi

Saat ini belum ada komentar