Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Bupati Pangkep Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Polusi Udara Akibat Karhutla

Bupati Pangkep Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Polusi Udara Akibat Karhutla

  • account_circle RIVAI

AYOPANGKEP.ID, PANGKEP — Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Muhammad Yusran Lalogau, menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang Himbauan Kewaspadaan terhadap Dampak Polusi Udara Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Surat edaran yang ditetapkan di Pangkajene pada 13 Oktober 2026 tersebut ditujukan kepada para camat serta lurah dan kepala desa se-Kabupaten Pangkep. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencemaran udara akibat karhutla sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

Melalui surat edaran tersebut, Bupati meminta para camat dan lurah/kepala desa mengambil langkah antisipasi dan pencegahan dampak asap karhutla dengan mengimbau masyarakat di wilayah masing-masing agar meningkatkan kewaspadaan terhadap polusi udara.

Ada lima langkah yang ditekankan dalam surat edaran tersebut. Pertama, masyarakat diminta mengurangi aktivitas atau kegiatan di luar rumah. Kedua, menggunakan masker sesuai standar kesehatan apabila harus beraktivitas di luar rumah.

Ketiga, masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara tidak terkendali serta menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar. Keempat, tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka.

Kelima, masyarakat diajak bersama-sama melakukan penghijauan dan penyiraman lahan untuk mengurangi debu yang berpotensi mencemari udara.

Bupati menegaskan, surat edaran tersebut harus menjadi perhatian dan dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh seluruh pihak terkait. Upaya pencegahan dinilai penting untuk meminimalkan dampak polusi udara terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Apabila terjadi peningkatan polusi udara akibat karhutla, langkah penanganan diminta dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Pangkep berharap seluruh jajaran pemerintah kecamatan hingga desa dan kelurahan dapat menyosialisasikan imbauan tersebut kepada masyarakat serta mendorong partisipasi bersama dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Dengan langkah antisipasi tersebut, risiko pencemaran udara akibat karhutla diharapkan dapat ditekan sehingga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Pangkep tetap terjaga.

  • Penulis: RIVAI
  • Editor: Syam Rivai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyusunan Anggaran 2027 Harus Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

    Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyusunan Anggaran 2027 Harus Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2027. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menekankan agar penyusunan anggaran dilakukan secara terukur dan akuntabel sehingga seluruh program dan kegiatan dapat dipersiapkan serta dilaksanakan sejak awal tahun anggaran. “Keberhasilan […]

  • Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan

    Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Manado – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai salah satu daerah percontohan transformasi pelayanan publik bidang pertanahan yang terintegrasi. Melalui kolaborasi yang melibatkan pemerintah daerah (Pemda), program ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola layanan pertanahan. “Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama […]

  • Tiga Kafilah Pangkep Lolos Final Hifzil Qur’an MTQ XXXIV Sulsel di Maros

    Tiga Kafilah Pangkep Lolos Final Hifzil Qur’an MTQ XXXIV Sulsel di Maros

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, MAROS — Tiga peserta kafilah kabupaten Pangkep cabang lomba Hifzil Quran lolos ke babak final Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Cabang lomba hifzh Al-Qur’an kategori 10 juz masing-masing putra dan putri. Sementara, 1 peserta cabang lomba hifzh Al-Qur’an 20 juz putra. cabang lomba hifzh Al-Qur’an  berlangsung di Gedung PKK Kabupaten […]

  • MYL Sambut Kapolres Baru, Harap Sinergi Pemkab dan Polres Pangkep Makin Kuat

    MYL Sambut Kapolres Baru, Harap Sinergi Pemkab dan Polres Pangkep Makin Kuat

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID, PANGKEP — Tongkat estafet kepemimpinan di Polres Pangkep berganti. Pergantian kepemimpinan di Polres Pangkep ditandai dengan pisah sambut dari AKBP Muhammad Husni Ramli kepada AKBP Aditya Pradana yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Pangkep, Kamis (30/7/2026). Acara ini menjadi momen perpisahan bagi AKBP Muhammad Husni Ramli yang telah mengakhiri masa tugasnya sebagai Kapolres […]

  • Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

    Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, ​Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyepakati pengintegrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Integrasi ini bertujuan agar Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah menggunakan satu rujukan data yang sama dalam […]

  • Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

    Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID, Jakarta – Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria pada Senin (21/09/2026), telah diselesaikan dan disepakati untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berharap RUU tersebut dapat menjadi landasan yuridis penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia. “Alhamdulillah, […]

expand_less