Bupati Pangkep Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Polusi Udara Akibat Karhutla
- account_circle RIVAI

AYOPANGKEP.ID, PANGKEP — Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Muhammad Yusran Lalogau, menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang Himbauan Kewaspadaan terhadap Dampak Polusi Udara Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Surat edaran yang ditetapkan di Pangkajene pada 13 Oktober 2026 tersebut ditujukan kepada para camat serta lurah dan kepala desa se-Kabupaten Pangkep. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencemaran udara akibat karhutla sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
Melalui surat edaran tersebut, Bupati meminta para camat dan lurah/kepala desa mengambil langkah antisipasi dan pencegahan dampak asap karhutla dengan mengimbau masyarakat di wilayah masing-masing agar meningkatkan kewaspadaan terhadap polusi udara.

Ada lima langkah yang ditekankan dalam surat edaran tersebut. Pertama, masyarakat diminta mengurangi aktivitas atau kegiatan di luar rumah. Kedua, menggunakan masker sesuai standar kesehatan apabila harus beraktivitas di luar rumah.
Ketiga, masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara tidak terkendali serta menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar. Keempat, tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka.
Kelima, masyarakat diajak bersama-sama melakukan penghijauan dan penyiraman lahan untuk mengurangi debu yang berpotensi mencemari udara.
Bupati menegaskan, surat edaran tersebut harus menjadi perhatian dan dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh seluruh pihak terkait. Upaya pencegahan dinilai penting untuk meminimalkan dampak polusi udara terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Apabila terjadi peningkatan polusi udara akibat karhutla, langkah penanganan diminta dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Pangkep berharap seluruh jajaran pemerintah kecamatan hingga desa dan kelurahan dapat menyosialisasikan imbauan tersebut kepada masyarakat serta mendorong partisipasi bersama dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Dengan langkah antisipasi tersebut, risiko pencemaran udara akibat karhutla diharapkan dapat ditekan sehingga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Pangkep tetap terjaga.
- Penulis: RIVAI
- Editor: Syam Rivai

Saat ini belum ada komentar