Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik Adalah Langkah Baru Pemerintah Persempit Kejahatan Digital

Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik Adalah Langkah Baru Pemerintah Persempit Kejahatan Digital

  • account_circle Rifai

Ayopangkep – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru terkait registrasi kartu seluler yang memberikan kewenangan penuh kepada masyarakat untuk mengelola seluruh nomor yang terdaftar atas identitas mereka. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata dalam menekan praktik penipuan digital dan kejahatan siber yang semakin marak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Melalui regulasi ini, pemerintah menutup peluang beredarnya nomor seluler tanpa identitas sah yang selama ini kerap disalahgunakan untuk penipuan, spam, hingga pelanggaran data pribad serta memastikan setiap nomor dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang valid.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu seluler kini diposisikan sebagai instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital, bukan sekadar kewajiban administratif.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan (KYC) secara akurat dan bertanggung jawab, termasuk pemanfaatan teknologi biometrik pengenalan wajah guna memastikan keabsahan identitas pelanggan,” ujar Meutya dalam pernyataannya di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026).

Penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 menjadi wujud komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam membangun ekosistem telekomunikasi yang aman, transparan, serta berorientasi pada perlindungan publik.

Menurut Meutya, registrasi berbasis biometrik, pembatasan jumlah kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya merupakan fondasi utama dalam mempersempit ruang gerak kejahatan digital di Indonesia.

Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa kartu perdana hanya boleh diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi baru dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi, guna mencegah beredarnya nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik pengenalan wajah. Sementara warga negara asing diwajibkan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Adapun pelanggan di bawah usia 17 tahun harus diregistrasikan dengan melibatkan identitas serta biometrik kepala keluarga.

Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara berlebihan.

Penyelenggara layanan telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya dan mengajukan pemblokiran apabila ditemukan nomor yang tidak digunakan atau tidak diketahui pemilik NIK.

Selain itu, mekanisme pengaduan juga disiapkan untuk nomor yang terbukti digunakan dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum. Nomor yang disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara.

Dalam hal perlindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi tanggung jawab utama penyelenggara, termasuk penerapan standar keamanan informasi internasional serta sistem pencegahan penipuan.

Pemerintah juga menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat menyesuaikan dengan sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini, sanksi administratif akan dikenakan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar aturan, tanpa menghapus kewajiban untuk melakukan perbaikan atas pelanggaran tersebut.

  • Penulis: Rifai
  • Editor: Syam Rifai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kementerian Pertanian Republik Indonesia Perkuat Edukasi Kurban Sehat dan Sesuai Syariat Jelang Iduladha 1447 H

    Kementerian Pertanian Republik Indonesia Perkuat Edukasi Kurban Sehat dan Sesuai Syariat Jelang Iduladha 1447 H

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id — Kementerian Pertanian Republik Indonesia memperkuat edukasi pelaksanaan kurban sehat, aman, higienis, dan sesuai syariat menjelang Iduladha 1447 Hijriah. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus penerapan prinsip kesejahteraan hewan dalam pelaksanaan ibadah kurban. Upaya edukasi melibatkan berbagai pihak, mulai dari dinas peternakan daerah, pengurus masjid, akademisi, hingga pakar veteriner. Pelaksanaan kurban […]

  • Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI

    Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    ayopangkep.id, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2025 dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (15/07/2026). Laporan disampaikan sebagai tindak lanjut dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas […]

  • Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut

    Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Manado – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang. Transformasi dibawa melalui sembilan program kerja sama yang dilakukan melibatkan pemerintah daerah se-Sulawesi Utara. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi […]

  • Bupati Pangkep Ajak Masyarakat Maknai Idul Adha dengan Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

    Bupati Pangkep Ajak Masyarakat Maknai Idul Adha dengan Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP – Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Muhammad Yusran Lalogau, melaksanakan Salat Idul Adha 1447 Hijriah di Lapangan Sepak Bola Minasatene, Rabu (27/5). Dalam sambutannya, Bupati Yusran mengajak seluruh masyarakat untuk menghayati dan memaknai Idul Adha sebagai momentum memperkuat ketakwaan serta ketundukan kepada Allah SWT, sembari meneladani keikhlasan dan ketaatan Nabi Ibrahim AS dan Nabi […]

  • MoU ditandatangani langsung oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, bersama Executive General Manager PT Pos Indonesia KCU Makassar, Adi Cahyadi Budi Santosa, di Kantor PT Pos Indonesia KCU Makassar, Rabu (29/4/2026).(Erwin/Pangkep TV).

    Pemerintah Kabupaten Pangkep Jalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia KCU Makassar

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep menjalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia KCU Makassar melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). MoU ditandatangani langsung oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, bersama Executive General Manager PT Pos Indonesia KCU Makassar, Adi Cahyadi Budi Santosa, di Kantor PT Pos Indonesia KCU Makassar, Rabu (29/4/2026). Bupati Pangkep, Muhammad Yusran […]

  • Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga merupakan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (Istimewah).

    Presiden Partai Buruh: Minta Pemerintah THR Dibebaskan dari Pajak PPh 21

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga merupakan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal meminta pemerintah dan DPR agar Tunjangan Hari Raya (THR) tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Said Iqbal meminta kebijakan tersebut mulai diberlakukan tahun ini agar pekerja menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak. Said menyampaikan permohonan langsung […]

expand_less