Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik Adalah Langkah Baru Pemerintah Persempit Kejahatan Digital

Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik Adalah Langkah Baru Pemerintah Persempit Kejahatan Digital

  • account_circle Rifai

Ayopangkep – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru terkait registrasi kartu seluler yang memberikan kewenangan penuh kepada masyarakat untuk mengelola seluruh nomor yang terdaftar atas identitas mereka. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata dalam menekan praktik penipuan digital dan kejahatan siber yang semakin marak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Melalui regulasi ini, pemerintah menutup peluang beredarnya nomor seluler tanpa identitas sah yang selama ini kerap disalahgunakan untuk penipuan, spam, hingga pelanggaran data pribad serta memastikan setiap nomor dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang valid.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu seluler kini diposisikan sebagai instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital, bukan sekadar kewajiban administratif.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan (KYC) secara akurat dan bertanggung jawab, termasuk pemanfaatan teknologi biometrik pengenalan wajah guna memastikan keabsahan identitas pelanggan,” ujar Meutya dalam pernyataannya di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026).

Penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 menjadi wujud komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam membangun ekosistem telekomunikasi yang aman, transparan, serta berorientasi pada perlindungan publik.

Menurut Meutya, registrasi berbasis biometrik, pembatasan jumlah kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya merupakan fondasi utama dalam mempersempit ruang gerak kejahatan digital di Indonesia.

Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa kartu perdana hanya boleh diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi baru dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi, guna mencegah beredarnya nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik pengenalan wajah. Sementara warga negara asing diwajibkan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Adapun pelanggan di bawah usia 17 tahun harus diregistrasikan dengan melibatkan identitas serta biometrik kepala keluarga.

Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara berlebihan.

Penyelenggara layanan telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya dan mengajukan pemblokiran apabila ditemukan nomor yang tidak digunakan atau tidak diketahui pemilik NIK.

Selain itu, mekanisme pengaduan juga disiapkan untuk nomor yang terbukti digunakan dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum. Nomor yang disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara.

Dalam hal perlindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi tanggung jawab utama penyelenggara, termasuk penerapan standar keamanan informasi internasional serta sistem pencegahan penipuan.

Pemerintah juga menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat menyesuaikan dengan sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini, sanksi administratif akan dikenakan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar aturan, tanpa menghapus kewajiban untuk melakukan perbaikan atas pelanggaran tersebut.

  • Penulis: Rifai
  • Editor: Syam Rifai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun

    Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Makassar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menandatangani Nota Kesepahaman/MoU dengan 28 rektor perguruan tinggi negeri dan swasta dari Provinsi Sulawesi Selatan, di Auditorium Universitas Islam Makassar (UIM) pada Kamis (09/07/2026). Dengan kerja sama ini, Kementerian ATR/BPN mengajak civitas academica di Sulawesi Selatan untuk aktif membantu menyelesaikan persoalan […]

  • Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut

    Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Memiliki sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah), dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa harus menggunakan perantara. Dalam proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon […]

  • BPN Pangkep Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Mitra Kerja Serta Pelaksanaan Inventarisasi Aset

    BPN Pangkep Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Mitra Kerja Serta Pelaksanaan Inventarisasi Aset

    • account_circle RIVAI
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Pangkep — Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene Kepulauan menyelenggarakan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Mitra Kerja Serta Pelaksanaan Inventarisasi Aset pada Kamis 26 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh para pejabat dan pegawai pengelola aset daerah dari instansi-instansi terkait di wilayah Kabupaten Pangkajene Kepulauan. Kesempatan diharapkan dapat menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar instansi dalam […]

  • Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

    Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID, Jakarta – Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria pada Senin (21/09/2026), telah diselesaikan dan disepakati untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berharap RUU tersebut dapat menjadi landasan yuridis penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia. “Alhamdulillah, […]

  • Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

    Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, secara resmi membuka Forum Badan Komunikasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) pada Rabu (15/04/2026). Sejalan dengan digitalisasi yang dilakukan terhadap layanan pertanahan dan tata ruang, forum kali ini diselenggarakan sebagai wadah memperkuat pemahaman dan sinergi antarinstansi dalam mendukung implementasi layanan […]

  • Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional

    Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melaporkan progres dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) di Provinsi Papua Selatan yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Progres tersebut mencakup perkembangan penataan ruang dan perizinan pemanfaatan ruang […]

expand_less