Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Dokumen Wakaf Hilang? Menteri ATR/Kepala BPN Jelaskan Cara agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan

Dokumen Wakaf Hilang? Menteri ATR/Kepala BPN Jelaskan Cara agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id, Jakarta – Dokumen tanah wakaf hilang atau tidak lengkap bukan berarti tanah tersebut tidak bisa disertipikatkan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa masyarakat memiliki jalur hukum yang bisa ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (08/07/2026) lalu.

Menteri Nusron menjelaskan, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang terkendala administrasi, seperti dokumen alas hak yang hilang, tidak lengkap, atau kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak dapat lagi ditunjukkan. Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses sertipikasi tanah tetap bisa dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme tersebut dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Sementara untuk tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN, aturannya mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.

Menurut Menteri Nusron, sertipikat menjadi bentuk perlindungan hukum atas tanah wakaf sehingga aset yang telah diwakafkan tidak mudah menimbulkan sengketa, termasuk ketika terjadi pergantian generasi maupun muncul klaim dari pihak lain. Oleh karena itu, masyarakat yang mengalami kendala administrasi tidak perlu mengurungkan niat untuk mengurus sertipikat tanah wakaf.

“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Menteri Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk bersama-sama mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Dengan begitu, aset-aset keagamaan bisa memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.

Rilis’ Jumat, 10 Juli 2026

 

 

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syamsul Rivai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya

    Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, memaparkan gambaran umum Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (01/07/2026). Dalam paparannya, ia menekankan bahwa tingginya volume layanan pertanahan menunjukkan peran […]

  • Asesor UNESCO Tinjau Pemberdayaan Masyarakat dan Geosite Kepulauan

    Asesor UNESCO Tinjau Pemberdayaan Masyarakat dan Geosite Kepulauan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID, PANGKEP– Tim asesor UNESCO melanjutkan rangkaian revalidasi Maros-Pangkep UNESCO Global Geopark di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Kamis (30/7/2026). Pada hari kedua, asesmen difokuskan pada pengembangan masyarakat dan peninjauan geosite di kawasan kepulauan. Tim asesor mengawali agenda di Sentra UMKM Barakka Jaya dan Rumah Produksi Bersama Komoditas Garam. Kedua lokasi tersebut merupakan bagian dari […]

  • Kebakaran Hanguskan 9 Kios di Pangkajene, Bupati Pangkep Serahkan Bantuan Darurat

    Kebakaran Hanguskan 9 Kios di Pangkajene, Bupati Pangkep Serahkan Bantuan Darurat

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP — Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), meninjau langsung lokasi kebakaran yang menghanguskan sejumlah kios di Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, pada Rabu (11/3/2026). Dalam kunjungan tersebut, Bupati menyerahkan bantuan darurat guna meringankan beban para warga yang terdampak musibah. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pangkep, Zaenal Sanusi, menjelaskan bahwa bantuan yang disalurkan merupakan kolaborasi antara […]

  • Zikir dan Doa HUT ke-81 RI, Pangkep Tekankan Makna Kemerdekaan

    Zikir dan Doa HUT ke-81 RI, Pangkep Tekankan Makna Kemerdekaan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID, PANGKEP — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) diisi dengan zikir, doa, dan tauziah. Kegiatan ini menjadi momentum untuk merefleksikan kembali makna kemerdekaan dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan yang digelar Pemerintah Kabupaten Pangkep dan dihadiri Wakil Bupati Pangkep Abdul Rahman Assagaf, Sekretaris Daerah Hj. Suriani, Kakan Kemenag Pangkep Ramli […]

  • Wamen Ossy Dukung Pengembangan Kawasan TSTH2, Tekankan Pentingnya Kepastian Tanah dan Tata Ruang

    Wamen Ossy Dukung Pengembangan Kawasan TSTH2, Tekankan Pentingnya Kepastian Tanah dan Tata Ruang

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Sumatera Utara – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungannya terhadap pengembangan Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) Institut Teknologi Del di Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (01/04/2026). Dukungan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong pembangunan […]

  • 23 Ton Pangan Ilegal Digagalkan di Pontianak, Amran: Ini Jaringan Besar Mafia Pangan

    23 Ton Pangan Ilegal Digagalkan di Pontianak, Amran: Ini Jaringan Besar Mafia Pangan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, memberikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Satgas Pangan Bareskrim Polri dalam menggagalkan penyelundupan 23,1 ton komoditas pangan ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat. Menurutnya, tindakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi petani sekaligus menjaga stabilitas harga pangan nasional. Amran menilai kinerja Satgas Pangan patut diapresiasi karena mampu […]

expand_less