Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » KPK Warning Praktik Titipan dan Pungli dalam SPMB

KPK Warning Praktik Titipan dan Pungli dalam SPMB

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id — Masa penerimaan murid baru selalu menjadi periode yang penuh harapan bagi para orang tua. Di saat yang sama, proses ini juga sering menimbulkan kekhawatiran karena tingginya persaingan untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas. Dalam kondisi tersebut, integritas menjadi faktor penting agar setiap anak memperoleh kesempatan yang adil.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa sekolah tidak boleh menjadi tempat pertama bagi anak-anak menyaksikan praktik kecurangan, seperti pungutan liar, titipan, atau pemberian imbalan demi memperoleh keuntungan dalam proses penerimaan siswa.

Peringatan tersebut didasarkan pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024. Survei itu menunjukkan bahwa 28 persen responden masih menemukan praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru. Selain itu, 10 persen responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menyatakan bahwa temuan tersebut menunjukkan tantangan integritas di sektor pendidikan masih memerlukan perhatian serius. Menurutnya, data SPI menjadi salah satu dasar diterbitkannya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

“SPMB merupakan gerbang awal pendidikan. Jika sejak awal sudah diwarnai kecurangan, nilai-nilai yang ingin ditanamkan melalui pendidikan, termasuk budaya antikorupsi, dapat tergerus,” ujarnya.

Dian menegaskan bahwa praktik pungutan liar dan pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menumbuhkan budaya koruptif serta memperkuat anggapan bahwa keberhasilan dapat diraih melalui jalan pintas.

“Jangan biarkan anak-anak belajar bahwa kecurangan adalah cara untuk mencapai tujuan. Pendidikan harus dibangun di atas kejujuran dan keadilan,” katanya.

Selain persoalan penerimaan murid baru, SPI Pendidikan 2024 juga menemukan masih adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang wajar, sementara 65 persen responden menyebut orang tua masih sering memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru pada momen tertentu, seperti hari raya dan kenaikan kelas.

Menurut Dian, kebiasaan tersebut perlu mendapat perhatian karena berpotensi berkembang menjadi konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, bahkan tindak pidana apabila tidak dikelola secara tepat.

Hal senada disampaikan Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti. Ia menekankan bahwa tujuan pendidikan tidak hanya mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak yang baik.

“Anak-anak harus belajar bahwa keberhasilan diperoleh melalui usaha dan proses yang adil, bukan karena koneksi, kedekatan, atau uang. Keteladanan itu harus dimulai sejak proses penerimaan murid baru,” tegasnya.

Karena itu, KPK mengajak pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB. KPK juga mendorong masyarakat memberikan apresiasi kepada guru dalam bentuk yang lebih tepat, seperti dukungan terhadap program sekolah, partisipasi dalam peningkatan mutu pendidikan, atau sekadar ucapan terima kasih.

Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK kembali menegaskan pentingnya mencegah segala bentuk korupsi, pungutan liar, gratifikasi, dan kecurangan dalam proses penerimaan murid baru. Sebab, pendidikan yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh apa yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh kejujuran dan keteladanan yang ditunjukkan sejak awal proses pendidikan dimulai.

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syamsul Rivai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadi Khatib Iduladha, Menteri Nusron Sampaikan Pesan untuk “Sembelih” Ego dan Keserakahan

    Jadi Khatib Iduladha, Menteri Nusron Sampaikan Pesan untuk “Sembelih” Ego dan Keserakahan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Gema takbir yang berkumandang menjadi pengingat akan kebesaran Allah SWT sekaligus menegaskan kembali pesan utama Iduladha, yakni ketakwaan yang harus berjalan seiring dengan tumbuhnya rasa kemanusiaan dalam diri setiap muslim. Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid, saat menjadi khatib dalam salat Iduladha […]

  • Menkomdigi Dorong Tata Kelola AI Human-Centric dalam Praktik Jurnalistik

    Menkomdigi Dorong Tata Kelola AI Human-Centric dalam Praktik Jurnalistik

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan transformasi digital, termasuk maraknya disinformasi dan dampak perkembangan kecerdasan artifisial (AI). Penegasan tersebut disampaikan Menkomdigi dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem […]

  • Tinjau Pelayanan Kantah Kota Semarang, Wamen Ossy: Jangan Tunda Berkas, Percepat Layanan Pertanahan

    Tinjau Pelayanan Kantah Kota Semarang, Wamen Ossy: Jangan Tunda Berkas, Percepat Layanan Pertanahan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Semarang – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya percepatan layanan pertanahan tanpa penundaan berkas saat meninjau layanan akhir pekan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang, Sabtu (18/04/2025). Percepatan ini perlu agar tidak terjadi penumpukan berkas di tengah meningkatnya volume permohonan layanan dari masyarakat. […]

  • Vaksinasi Kanker Serviks Jajaran Kementerian ATR/BPN, Lindungi Wanita dari Kanker Mematikan

    Vaksinasi Kanker Serviks Jajaran Kementerian ATR/BPN, Lindungi Wanita dari Kanker Mematikan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Kanker serviks adalah salah satu penyakit mematikan yang dapat menyerang perempuan. Untuk meningkatkan kesadaran sekaligus melindungi dari risiko terkena penyakit itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat program vaksinasi kanker serviks bagi jajarannya sejak awal 2026. Vaksinasi ini telah dinantikan oleh insan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. “Kebanyakan kita […]

  • Kepala Kantor Pertanahan Pangkep Bambang Iriyanto Lantik Tiga PPATS Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

    Kepala Kantor Pertanahan Pangkep Bambang Iriyanto Lantik Tiga PPATS Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Pangkajene – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Bapak Bambang Iriyanto, melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) atas nama Wirawan. G, SE., M.M., Dasriana, S.Sos., dan Mashud, S.Sos., M.Si yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Kegiatan tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan pengangkatan PPATS, […]

  • Meutya: Regulasi Tak Bisa Gantikan Peran Orang Tua Lindungi Anak di Dunia Digital

    Meutya: Regulasi Tak Bisa Gantikan Peran Orang Tua Lindungi Anak di Dunia Digital

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id — Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, pelindungan anak tidak lagi cukup dilakukan di lingkungan rumah dan sekolah. Ruang digital juga harus menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, berkreasi, dan berkembang. Komitmen tersebut diwujudkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP […]

expand_less