Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id, Jakarta – Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan dengan tahapan yang benar agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti cetak foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan KTP. “Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak ada keterangan sita, blokir, maupun agunan atas tanah tersebut. “Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.

Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. “Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy Ardian.

Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. “Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian.

Rifai’ Selasa, 19 Mei 2026

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syamsul Rivai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 200 Ribu Anak Terpapar Judol, Pemerintah Minta Platform Digital Bertindak Tegas

    200 Ribu Anak Terpapar Judol, Pemerintah Minta Platform Digital Bertindak Tegas

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id — Meutya Hafid mengungkapkan bahwa hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Kondisi ini menjadi peringatan serius terhadap ancaman yang mengintai masa depan generasi muda. Menurut Meutya, judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan praktik ilegal yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial […]

  • BIN, Komdigi, dan BSSN Perkuat Sinergi Amankan Ekosistem Digital Nasional

    BIN, Komdigi, dan BSSN Perkuat Sinergi Amankan Ekosistem Digital Nasional

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) M. Herindra bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Jenderal TNI (Purn) Nugroho Sulistyo Budi memperkuat koordinasi untuk menjaga keamanan ekosistem digital nasional. Konsolidasi tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Komite Intelijen Pusat (Kominpus) di Kantor Kementerian […]

  • Kemkomdigi-BP2MI Tindak Tegas 7.908 Iklan Lowongan Kerja Luar Negeri Fiktif

    Kemkomdigi-BP2MI Tindak Tegas 7.908 Iklan Lowongan Kerja Luar Negeri Fiktif

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menindak tegas peredaran konten penipuan di ruang digital. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Tim Patroli Siber Kemkomdigi dan BP2MI berhasil menurunkan sebanyak 7.908 konten iklan lowongan kerja luar negeri fiktif. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan komitmen pemerintah […]

  • Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu Layanan Pertanahan

    Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu Layanan Pertanahan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Demak – Proses pengukuran bidang tanah sering kali menyesuaikan dengan ketersediaan jadwal petugas ukur di lapangan. Saat jumlah permohonan meningkat, masyarakat pun berpotensi menunggu lebih lama hingga memperoleh jadwal pengukuran. Sejak layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, Yul Khiya Hanum dan Dama Yanti mendapatkan kepastian jadwal pengukuran sekaligus merasakan pelayanan yang lebih cepat di Kantor Pertanahan […]

  • Panen Raya Jagung Nasional di Pangkep Dari 5 Ton Jadi 24 Ton

    Panen Raya Jagung Nasional di Pangkep Dari 5 Ton Jadi 24 Ton

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP — Presiden RI, Prabowo Subianto memimpin panen raya jagung nasional, melalui daring yang dipusatkan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Polres Pangkep dipercaya Polda Sulsel menjadi tuan rumah pelaksanaan Panen Raya Jagung Nasional yang digelar di Desa Manggalung, Kecamatan Mandalle. Panen raya jagung dihadiri Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro bersama […]

  • Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman

    Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Aceh, Selasa (03/3/2026) – Bencana alam yang tidak bisa diprediksi kapan akan terjadi menanamkan kekhawatiran di benak masyarakat. Bencana bisa menimbulkan kerusakan pada akses, fasilitas, hingga rumah beserta aset yang berada di dalamnya, termasuk sertipikat tanah. Dampak itulah yang juga menimpa Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, […]

expand_less