200 Ribu Anak Terpapar Judol, Pemerintah Minta Platform Digital Bertindak Tegas
- account_circle Rivai

Ayopangkep.id — Meutya Hafid mengungkapkan bahwa hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Kondisi ini menjadi peringatan serius terhadap ancaman yang mengintai masa depan generasi muda.
Menurut Meutya, judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan praktik ilegal yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Ia menilai judi online dapat menghancurkan kondisi keuangan keluarga, memicu konflik dan kekerasan dalam rumah tangga, merusak hubungan sosial, hingga mengancam masa depan anak-anak.
Dalam kegiatan “Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol – Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online” di Medan, Rabu (13/05/2026), Meutya menegaskan bahwa sistem judi online dirancang agar pemain terus mengalami kerugian dalam jangka panjang.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk aktif menjadi garda terdepan dalam edukasi dan pencegahan, dengan saling mengingatkan serta melindungi keluarga dari maraknya praktik judi online.
Meutya juga menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran akses dan penegakan hukum. Pemerintah, kata dia, terus memperkuat literasi digital dan mendorong keterlibatan masyarakat sebagai benteng utama pencegahan.
Selain itu, ia menyampaikan keprihatinan atas dampak judi online terhadap perempuan dan anak. Banyak keluarga menjadi korban ketika kepala keluarga terjerat judi online, mulai dari kehilangan penghasilan, rusaknya keharmonisan rumah tangga, hingga terjadinya kekerasan domestik.
Kementerian Komunikasi dan Digital disebut terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online. Namun, Meutya menilai penanganan masalah ini membutuhkan kerja sama lintas sektor, termasuk dengan kepolisian, PPATK, OJK, perbankan, dan platform digital.
Ia juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia.
Menurutnya, seluruh pihak harus memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memerangi penyebaran konten judi online yang dilarang di Indonesia.
Di akhir pernyataannya, Meutya mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, serta keluarga untuk bersama-sama membangun budaya anti-judi online. Ia menekankan pentingnya peran orang tua, khususnya ibu, sebagai benteng utama dalam melindungi anak-anak dari bahaya judi online sejak dini.
- Penulis: Rivai
- Editor: Syam Rivai
- Sumber: Kemkomdigi

Saat ini belum ada komentar