“WFH Satu Hari dalam Seminggu, Kebijakan Baru dari Menaker”
- account_circle Rivai
- calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
- comment 0 komentar

Ayopangkep.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 mengenai penerapan Work From Home (WFH) serta program optimasi penggunaan energi di tempat kerja. Surat edaran tersebut ditandatangani pada Selasa, 31 Maret 2026, dan ditujukan kepada pimpinan perusahaan serta pelaku usaha di seluruh Indonesia. Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, fleksibel, dan berkelanjutan.
Dalam edaran tersebut, perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD dianjurkan menerapkan WFH satu hari dalam seminggu, dengan pengaturan jam kerja disesuaikan oleh masing-masing perusahaan.
Beberapa ketentuan utama terkait pelaksanaan WFH meliputi:
- Upah dan hak pekerja tetap diberikan sesuai peraturan yang berlaku.
- WFH tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
- Pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
- Perusahaan harus memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap optimal.
- Penerapan WFH dapat dikecualikan bagi sektor tertentu yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan publik, ritel, industri, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta keuangan.
Teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
Selain itu, melalui surat edaran ini, Menaker juga mendorong pelaksanaan program efisiensi energi di lingkungan kerja. Program tersebut mencakup penggunaan teknologi hemat energi, pembentukan budaya hemat energi, serta pengawasan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Menaker juga menekankan pentingnya keterlibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan ini. Perusahaan diimbau untuk melibatkan mereka dalam perencanaan dan pelaksanaan program, meningkatkan kesadaran bersama tentang penggunaan energi secara bijak, serta mendorong inovasi guna menciptakan pola kerja yang lebih efisien dan adaptif.
- Penulis: Rivai
- Editor: Syam Rifai

Saat ini belum ada komentar