Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » “WFH Satu Hari dalam Seminggu, Kebijakan Baru dari Menaker”

“WFH Satu Hari dalam Seminggu, Kebijakan Baru dari Menaker”

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 mengenai penerapan Work From Home (WFH) serta program optimasi penggunaan energi di tempat kerja. Surat edaran tersebut ditandatangani pada Selasa, 31 Maret 2026, dan ditujukan kepada pimpinan perusahaan serta pelaku usaha di seluruh Indonesia. Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, fleksibel, dan berkelanjutan.

Dalam edaran tersebut, perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD dianjurkan menerapkan WFH satu hari dalam seminggu, dengan pengaturan jam kerja disesuaikan oleh masing-masing perusahaan.

Beberapa ketentuan utama terkait pelaksanaan WFH meliputi:

  • Upah dan hak pekerja tetap diberikan sesuai peraturan yang berlaku.
  • WFH tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
  • Pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
  • Perusahaan harus memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap optimal.
  • Penerapan WFH dapat dikecualikan bagi sektor tertentu yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan publik, ritel, industri, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta keuangan.

Teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Selain itu, melalui surat edaran ini, Menaker juga mendorong pelaksanaan program efisiensi energi di lingkungan kerja. Program tersebut mencakup penggunaan teknologi hemat energi, pembentukan budaya hemat energi, serta pengawasan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker juga menekankan pentingnya keterlibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan ini. Perusahaan diimbau untuk melibatkan mereka dalam perencanaan dan pelaksanaan program, meningkatkan kesadaran bersama tentang penggunaan energi secara bijak, serta mendorong inovasi guna menciptakan pola kerja yang lebih efisien dan adaptif.

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syam Rifai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah

    Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Malang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mendampingi Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, pada acara Panen Raya TNI yang berlangsung di Lanud Abdulrachman Saleh, Malang, Jumat (17/07/2026). Dalam keterangannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa kepastian hukum hak atas tanah menjadi faktor utama dalam mendukung terwujudnya ketahanan pangan. “Bagi […]

  • Yusran Ajak DWP Kolaborasi Bangun Daerah — Peringatan HUT DWP dan Hari Ibu Play Button

    Yusran Ajak DWP Kolaborasi Bangun Daerah — Peringatan HUT DWP dan Hari Ibu

    • account_circle admin
    • 0Komentar

    PANGKEP– Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Pangkep merayakan Hari Ulang Tahun ke-26 yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ibu ke-97, berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Pangkep, Selasa (23/12/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau Wakil Bupati Abd Rahman Assagaf, Ketua TP PKK Kabupaten Pangkep Hj. Nurlita Wulan Purnama, Staf Ahli TP PKK […]

  • Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR

    Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota pada Jumat (19/06/2026). Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai […]

  • Video Bernuansa Provokatif Terhadap Presiden Dipastikan Hoaks oleh Komdigi

    Video Bernuansa Provokatif Terhadap Presiden Dipastikan Hoaks oleh Komdigi

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan adanya peredaran video yang berisi narasi bernuansa fitnah, serangan pribadi, serta upaya pembunuhan karakter yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia. Video tersebut diketahui diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat. Komdigi menegaskan bahwa konten dalam video tersebut merupakan hoaks, mengandung fitnah, serta memuat ujaran kebencian. Narasi yang […]

  • Aktivasi SIM Card Kini Wajib Verifikasi Wajah Mulai 1 Juli 2026

    Aktivasi SIM Card Kini Wajib Verifikasi Wajah Mulai 1 Juli 2026

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID – Pemerintah akan mulai menerapkan registrasi biometrik secara penuh untuk setiap aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan identitas digital di tengah percepatan transformasi digital nasional. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan registrasi biometrik bertujuan meningkatkan kepercayaan publik […]

  • Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

    Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan. “Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari […]

expand_less