Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus Sepihak, Operator Wajib Beri Pilihan kepada Pelanggan

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus Sepihak, Operator Wajib Beri Pilihan kepada Pelanggan

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id — Pemerintah menegaskan bahwa operator telekomunikasi tidak boleh lagi menghapus sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Ketentuan tersebut diatur melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Surat edaran yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 itu merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Selain melarang penghapusan sisa kuota secara sepihak, pemerintah juga melarang operator mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan kuota yang masih tersisa.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kuota yang telah dibeli merupakan hak pelanggan sehingga harus mendapatkan perlindungan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Meutya, aturan tersebut diterbitkan setelah pemerintah menerima berbagai aduan masyarakat mengenai praktik sisa kuota yang masih hangus ketika masa aktif paket berakhir.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Tak hanya melindungi sisa kuota, pemerintah juga mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan layanan. Pelanggan nantinya dapat menentukan mekanisme perlindungan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan mereka.

Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Meutya mengatakan, aturan ini sekaligus mengubah pendekatan dalam penyediaan layanan telekomunikasi. Jika sebelumnya pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator, kini pelanggan harus diberikan keleluasaan untuk memilih.

“Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” katanya.

Untuk memastikan pelanggan dapat mengambil keputusan secara tepat, operator juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, masa berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi agar pelanggan dapat dengan mudah mengetahui penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Dalam pelaksanaannya, operator diberikan waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi. Setelah itu, operator wajib menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap bulan.

Laporan tersebut akan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan Kemkomdigi untuk memastikan operator menjalankan ketentuan perlindungan sisa kuota dan menyediakan pilihan layanan bagi pelanggan.

Kemkomdigi juga akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan aturan tersebut.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan perkembangan industri telekomunikasi tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak konsumen. Dengan demikian, pelanggan tidak hanya menjadi pengguna layanan, tetapi juga memiliki kendali lebih besar dalam menentukan layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syamsul Rivai
  • Sumber: Kemkomdigi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

    Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

    • account_circle RIVAI
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Sleman – Bagi masyarakat yang baru pertama kali mengurus sertipikasi tanah, salah satu hal yang kerap jadi pertanyaan adalah kapan tanah akan diukur dan kapan seluruh prosesnya selesai. Pengalaman Sulis, salah seorang warga Sleman, D.I. Yogyakarta, menunjukkan bahwa kepastian waktu layanan kini dapat diketahui sejak berkas permohonan yang diajukan masyarakat dinyatakan lengkap oleh petugas […]

  • Safari Ramadan di Bungoro, Bupati Pangkep Ajak Jemaah Renungkan Makna Nuzulul Qur’an

    Safari Ramadan di Bungoro, Bupati Pangkep Ajak Jemaah Renungkan Makna Nuzulul Qur’an

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Pangkep — Memasuki pertengahan bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten Pangkep melanjutkan Safari Ramadan di Masjid Nurul Tarbiyah, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Jumat (6/3/2026). Momentum ini bertepatan dengan suasana peringatan Nuzulul Qur’an, peristiwa turunnya kalam Allah sebagai kompas hidup umat manusia. Dalam sambutannya usai salat tarawih, Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau, menyampaikan bahwa memasuki pertengahan […]

  • Tekan Leptospirosis, Pemkab Pangkep Luncurkan Program Tikus Berhadiah di Bulu Cindea

    Tekan Leptospirosis, Pemkab Pangkep Luncurkan Program Tikus Berhadiah di Bulu Cindea

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID, PANGKEP — Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau meresmikan program Tikus Berhadiah (TIBER) di Kampung Majannang, Desa Bulu Cindea, Kecamatan Bungoro, Rabu (24/6/2026). Program berbasis insentif ini digagas untuk menekan penyebaran penyakit Leptospirosis akibat kencing tikus sekaligus mendorong partisipasi masyarakat menjaga kebersihan lingkungan. Program TIBER merupakan inovasi kolaboratif antara Pemerintah Desa Bulu Cindea dan Puskesmas […]

  • Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

    Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

    • account_circle RIVAI
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (17/09/2026). Sosialisasi tersebut menjadi langkah Kementerian ATR/BPN memperkuat kolaborasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mempercepat sertipikasi hingga mencapai target 3 juta […]

  • Presiden Prabowo Resmikan Empat Jembatan Garuda di Pangkep

    Presiden Prabowo Resmikan Empat Jembatan Garuda di Pangkep

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP — Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan 3.395 Jembatan Garuda yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia secara daring, Kamis (13/8/2026). Di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), sebanyak empat Jembatan Garuda turut diresmikan dan seluruhnya telah rampung 100 persen. Peresmian di Pangkep ditandai dengan pengguntingan pita oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau bersama Dandim 1421 […]

  • Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan

    Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Manado – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai salah satu daerah percontohan transformasi pelayanan publik bidang pertanahan yang terintegrasi. Melalui kolaborasi yang melibatkan pemerintah daerah (Pemda), program ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola layanan pertanahan. “Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama […]

expand_less