Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id, Jakarta – Bagi sebagian masyarakat, mengurus urusan pertanahan sering kali menjadi pengalaman yang membingungkan. Pertanyaan soal biaya yang harus dibayar, komponen apa saja yang dikenakan, hingga cara penghitungannya, kerap muncul ketika seseorang hendak mengurus sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.

Di tengah kebutuhan masyarakat akan informasi yang jelas dan transparan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad pada Senin (06/07/2026)

Achmad mengatakan, dalam regulasi tersebut telah diatur berbagai rumus perhitungan biaya layanan pertanahan. “Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana ya,” jelasnya.

Sebagai contoh, biaya peralihan hak dapat dihitung melalui rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. PP tersebut tak hanya mengatur biaya layanan utama, di dalamnya juga tertuang aturan berbagai komponen kegiatan lapangan yang mungkin diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan.

“Di dalam PP Nomor 28 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” lanjut Kepala Biro Humas dan Protokol.

Keterbukaan informasi, termasuk mengenai tarif layanan pertanahan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya yang berlaku, masyarakat dapat lebih tenang ketika mengurus hak atas tanah sekaligus terhindar dari informasi yang keliru.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui estimasi biaya secara lebih praktis, perhitungan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini disediakan agar masyarakat dapat memperoleh informasi dengan lebih mudah hanya dari genggaman tangan. Karena itu, sebelum datang ke Kantor Pertanahan atau mengajukan layanan, masyarakat dianjurkan untuk mencari informasi terlebih dahulu melalui saluran resmi yang tersedia. “Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Rilis’ Senin, 6 Juli 2026

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syamsul Rivai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

    Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 1.029 sertipikat tanah wakaf dan 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan, dalam acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf, yang diselenggarakan di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026). Momen ini juga digunakan Menteri Nusron […]

  • Bupati Yusran Resmikan Dapur SPPG 03 Samalewa

    Bupati Yusran Resmikan Dapur SPPG 03 Samalewa

    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Peristiwa: Peresmian pengoperasian Dapur SPPG 03 Samalewa di Kecamatan Bungoro, Pangkep.

    Pelaksana: Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (Jumat, 16/1).

    Tujuan: Bentuk komitmen Pemkab Pangkep mendukung program strategis nasional, khususnya program MBG.

    Arahan Bupati: Pengelola dan petugas wajib patuh SOP dan aturan pelaksanaan.

    Update operasional: Total 21 SPPG sudah beroperasi di Pangkep.

    Sasaran penerima: SPPG 03 Samalewa menyalurkan MBG untuk 3.000 penerima manfaat (1 SMK, 2 SD, 11 TK + tenaga pendidik/kependidikan).

    Catatan penting: Diminta segera mengurus SLHS dan pengecekan mutu air baku.

    Tantangan/harapan: Perlu kerja sama lintas pihak untuk ketersediaan bahan baku dan keamanan pangan, serta memaksimalkan potensi penerima manfaat.

    Hadir: Wabup, Sekda, Kapolres, Dandim, dan kepala OPD terkait.

  • Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik

    Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa peralihan arsip pertanahan ke bentuk elektronik merupakan sebuah keniscayaan. Dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel”, Sekjen ATR/BPN mengatakan hal tersebut menjadi krusial di tengah tuntutan transformasi digital. “Keterbatasan […]

  • Desa Taraweang Salurkan Bantuan Bak Air  Pompa Sprayer untuk Warga

    Desa Taraweang Salurkan Bantuan Bak Air Pompa Sprayer untuk Warga

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP — Pemerintah Desa Taraweang menyerahkan bantuan berupa bak air kapasitas 1.200 liter dan pompa sprayer kepada masyarakat. Penyerahan bantuan dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangkep, Zulfadli, camat labakkang Bahri, bersama pemerintah desa dan masyarakat penerima manfaat  di Kantor Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, Senin (25/5/2026). Kepala Desa Taraweang, Amiruddin […]

  • BPJS Ketenagakerjaan Pangkep Serahkan Santunan JKM

    BPJS Ketenagakerjaan Pangkep Serahkan Santunan JKM

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID, PANGKEP — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkep menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada enam ahli waris peserta yang berasal dari sejumlah desa di Kabupaten Pangkep. Penyerahan santunan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Pangkep, Selasa (30/6/2026). Enam penerima santunan merupakan ahli waris dari pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni pekerja keagamaan Desa Malaka, […]

  • Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau menghadiri pertemuan Saudagar Bugis Makassar (PSBM) XXVI Tahun 2026 pada 25–27 Maret 2026 di Hotel Claro Makassar yang diselengarakan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS). (Erwin - Pangkep TV).

    Bupati Pangkep Yusran Hadiri Pertemuan Saudagar Bugis Makassar (PSBM) XXVI

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id – Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau menghadiri pertemuan Saudagar Bugis Makassar (PSBM) XXVI Tahun 2026 pada 25–27 Maret 2026 di Hotel Claro Makassar yang diselengarakan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS). Secara resmi acara ini akan dihadiri dan dibuka Ketua Umum BPP KKSS Andi Amran Sulaiman, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, serta sejumlah tokoh […]

expand_less