Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id, Jakarta – Bagi sebagian masyarakat, mengurus urusan pertanahan sering kali menjadi pengalaman yang membingungkan. Pertanyaan soal biaya yang harus dibayar, komponen apa saja yang dikenakan, hingga cara penghitungannya, kerap muncul ketika seseorang hendak mengurus sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.

Di tengah kebutuhan masyarakat akan informasi yang jelas dan transparan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad pada Senin (06/07/2026)

Achmad mengatakan, dalam regulasi tersebut telah diatur berbagai rumus perhitungan biaya layanan pertanahan. “Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana ya,” jelasnya.

Sebagai contoh, biaya peralihan hak dapat dihitung melalui rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. PP tersebut tak hanya mengatur biaya layanan utama, di dalamnya juga tertuang aturan berbagai komponen kegiatan lapangan yang mungkin diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan.

“Di dalam PP Nomor 28 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” lanjut Kepala Biro Humas dan Protokol.

Keterbukaan informasi, termasuk mengenai tarif layanan pertanahan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya yang berlaku, masyarakat dapat lebih tenang ketika mengurus hak atas tanah sekaligus terhindar dari informasi yang keliru.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui estimasi biaya secara lebih praktis, perhitungan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini disediakan agar masyarakat dapat memperoleh informasi dengan lebih mudah hanya dari genggaman tangan. Karena itu, sebelum datang ke Kantor Pertanahan atau mengajukan layanan, masyarakat dianjurkan untuk mencari informasi terlebih dahulu melalui saluran resmi yang tersedia. “Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Rilis’ Senin, 6 Juli 2026

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syamsul Rivai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Sulsel Puji Kinerja Polres Pangkep dalam Evakuasi Pesawat ATR 42-500

    Kapolda Sulsel Puji Kinerja Polres Pangkep dalam Evakuasi Pesawat ATR 42-500

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep, PANGKEP — Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, memberikan apresiasi kepada sejumlah personel Polres Pangkep atas dedikasi dan kinerja mereka dalam mendukung tugas kemanusiaan, khususnya pada proses evakuasi dan pencarian korban pesawat ATR 42-500. Apresiasi diberikan langsung oleh Kapolda Sulsel, dihadiri Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli serta seluruh personel Polres Pangkep, […]

  • Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

    Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

    • account_circle Ahmad Rifai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, pemilik ruko hanya memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, status kepemilikan ruko bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, mengungkapkan bahwa peluang peningkatan hak tersebut terbuka […]

  • Duka Damkar Pangkep, Tiga Petugas Gugur dalam Tugas Kemanusiaan

    Duka Damkar Pangkep, Tiga Petugas Gugur dalam Tugas Kemanusiaan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID, PANGKEP — Suasana duka menyelimuti prosesi pelepasan jenazah tiga petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pangkep yang gugur saat menjalankan tugas kemanusiaan. Ketiganya yakni Komandan Pleton A Damkar Pangkep, Ince Irwan Nurdin, serta Rusman Hadi dan Jamaluddin. Pemerintah Kabupaten Pangkep memberikan penghormatan terakhir sebelum jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Prosesi pelepasan dipimpin Wakil Bupati […]

  • Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf

    Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Mataram – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bertemu dengan perwakilan organisasi keagamaan Islam se-Nusa Tenggara Barat (NTB), di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026). Pada kesempatan itu, Menteri Nusron mengajak para pengurus organisasi tersebut untuk ikut berkontribusi mempercepat sertipikasi tanah wakaf. “Saya mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk […]

  • Pergantian Kepala Rutan Pangkep, Bupati Ajak Perkuat Sinergi

    Pergantian Kepala Rutan Pangkep, Bupati Ajak Perkuat Sinergi

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP —Kepala rumah tahanan (Rutan) kelas 2b Pangkep berganti. Pejabat kepala rutan yang lama, Irphan Dwi Sandjojo diganti oleh pejabat baru, Rachmat Efendy. Lepas sambut Kepala rutan kelas 2b Pangkep, dilaksanakan di aula Ngusman, Rutan kelas 2b Pangkep, Senin(20/4). Lepas sambut dihadiri Bupati Pangkep, Forkopimda dan pejabat Kanwil Pemasyarakatan. Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, […]

  • Bupati Pangkep Terima Brevet Kehormatan Kesehatan Penyelaman dan Hiperbarik TNI AL

    Bupati Pangkep Terima Brevet Kehormatan Kesehatan Penyelaman dan Hiperbarik TNI AL

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID, MAKASSAR — Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Muhammad Yusran Lalogau, menerima Brevet Kehormatan Kesehatan Penyelaman dan Hiperbarik dari TNI Angkatan Laut (AL). Penghargaan disematkan langsung Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) VI Makassar, Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, di Gedung Sultan Hasanuddin, Aula Markas Komando Kodaeral VI Makassar, Senin (12/10/2026). Penganugerahan ini […]

expand_less