Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id, Jakarta – Bagi sebagian masyarakat, mengurus urusan pertanahan sering kali menjadi pengalaman yang membingungkan. Pertanyaan soal biaya yang harus dibayar, komponen apa saja yang dikenakan, hingga cara penghitungannya, kerap muncul ketika seseorang hendak mengurus sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.

Di tengah kebutuhan masyarakat akan informasi yang jelas dan transparan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad pada Senin (06/07/2026)

Achmad mengatakan, dalam regulasi tersebut telah diatur berbagai rumus perhitungan biaya layanan pertanahan. “Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana ya,” jelasnya.

Sebagai contoh, biaya peralihan hak dapat dihitung melalui rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. PP tersebut tak hanya mengatur biaya layanan utama, di dalamnya juga tertuang aturan berbagai komponen kegiatan lapangan yang mungkin diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan.

“Di dalam PP Nomor 28 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” lanjut Kepala Biro Humas dan Protokol.

Keterbukaan informasi, termasuk mengenai tarif layanan pertanahan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya yang berlaku, masyarakat dapat lebih tenang ketika mengurus hak atas tanah sekaligus terhindar dari informasi yang keliru.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui estimasi biaya secara lebih praktis, perhitungan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini disediakan agar masyarakat dapat memperoleh informasi dengan lebih mudah hanya dari genggaman tangan. Karena itu, sebelum datang ke Kantor Pertanahan atau mengajukan layanan, masyarakat dianjurkan untuk mencari informasi terlebih dahulu melalui saluran resmi yang tersedia. “Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Rilis’ Senin, 6 Juli 2026

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syamsul Rivai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komdigi Kaji Putusan MK yang Wajibkan Sisa Kuota Internet Tetap Aktif

    Komdigi Kaji Putusan MK yang Wajibkan Sisa Kuota Internet Tetap Aktif

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan opsi layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan. Pemerintah akan mempelajari secara menyeluruh dampak putusan tersebut sebagai dasar penyusunan kebijakan lanjutan. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran terkait untuk […]

  • Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

    Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 1.029 sertipikat tanah wakaf dan 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan, dalam acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf, yang diselenggarakan di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026). Momen ini juga digunakan Menteri Nusron […]

  • Pengurus IPIM Pangkep 2025–2030 Resmi Dilantik, Fokus Tingkatkan Kualitas Imam

    Pengurus IPIM Pangkep 2025–2030 Resmi Dilantik, Fokus Tingkatkan Kualitas Imam

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Pangkep — Sebanyak 35 orang pengurus Ittihad Persaudaraan Imam Masjid (IPIM) Kabupaten Pangkep 2025–2030 dilantik oleh Ketua Pengurus Wilayah IPIM Sulawesi Selatan, Masykur Yusuf, di aula rumah jabatan Bupati Pangkep, Jumat (8/5/2026). Pelantikan yang mengusung tema “Sinergi Imam Masjid dalam Membina Umat Islam Menuju Pangkep Hebat yang Beriman, Berilmu dan Berdaya” itu dihadiri Bupati Pangkep […]

  • Dukung Swasembada Garam, Bupati MYL Salurkan 309 Roll Geomembran kepada Petambak

    Dukung Swasembada Garam, Bupati MYL Salurkan 309 Roll Geomembran kepada Petambak

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID, PANGKEP – Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) menyerahkan bantuan geomembran kepada kelompok petambak garam di Gudang Dinas Perikanan Kabupaten Pangkep, Senin (27/7/2026). Bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Pangkep terhadap program swasembada garam sekaligus upaya meningkatkan produksi dan kualitas garam yang dihasilkan para petambak. Bupati Muhammad Yusran Lalogau mengatakan, penggunaan geomembran diharapkan […]

  • Dinkes Pangkep Evaluasi Program CKG, Capaian Skrining Kesehatan Tembus 76,6 Persen

    Dinkes Pangkep Evaluasi Program CKG, Capaian Skrining Kesehatan Tembus 76,6 Persen

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID, MAKASSAR – Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang diikuti kepala puskesmas dan penanggung jawab program CKG se-Kabupaten Pangkep, di salah satu hotel di Makassar, Jumat (26/6). Ketua Tim Kerja Pelayanan Kesehatan Tradisional Dinas Kesehatan Pangkep, sekaligus panitia Monev, Astri Aslah Tomo, dalam laporannya menyampaikan bahwa […]

  • TKIT Sulaiman Diresmikan, Siap Cetak Generasi Cerdas dan Qurani

    TKIT Sulaiman Diresmikan, Siap Cetak Generasi Cerdas dan Qurani

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID, PANGKEP — Kabupaten Pangkep kembali menambah layanan pendidikan anak usia dini dengan diresmikannya Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) Sulaiman. TKIT Sulaiman berlolasi di Jalan Terminal Baru, Perumahan Batara Regency, Kecamatan Bungoro. Kehadiran TKIT Sulaiman menjadi alternatif baru bagi masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan anak usia dini berbasis nilai-nilai Islam. Pada tahun ajaran perdana, sekolah […]

expand_less