Komdigi Kaji Putusan MK yang Wajibkan Sisa Kuota Internet Tetap Aktif
- account_circle Rivai

Ayopangkep.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan opsi layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan. Pemerintah akan mempelajari secara menyeluruh dampak putusan tersebut sebagai dasar penyusunan kebijakan lanjutan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran terkait untuk mengkaji implikasi hukum maupun teknis dari putusan MK, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi yang diperlukan.
“Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Hari ini kami telah meminta tim melakukan kajian terhadap implikasi putusan tersebut, termasuk menyiapkan langkah-langkah penyesuaian regulasi apabila diperlukan untuk melaksanakan amar putusan MK,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).
Putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menetapkan bahwa penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib memberikan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif serta dapat dimanfaatkan.
MK juga menegaskan kuota internet yang telah dibeli konsumen harus dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan. Menurut Mahkamah, perlindungan konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Selama kuota internet telah dibayar namun belum sepenuhnya digunakan, pelanggan tetap berhak memperoleh manfaat atas layanan yang telah dibelinya.
Komdigi menegaskan akan mengawal implementasi putusan MK agar hak-hak konsumen terlindungi secara optimal. Di sisi lain, pemerintah juga akan menjaga keseimbangan dengan kepentingan keberlanjutan investasi serta peningkatan kualitas layanan telekomunikasi nasional.
“Kami berkomitmen memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan,” tutup Meutya.
- Penulis: Rivai
- Editor: Syamsul Rivai

Saat ini belum ada komentar