Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id — Sengketa tanah bisa bermula karena hal yang tampak sepele, seperti tidak adanya batas tanah yang jelas. Keadaan itu bisa sewaktu-waktu berkembang menjadi perselisihan atau bahkan konflik antartetangga yang berujung pada proses hukum.

Untuk mencegah konflik dan menjaga keamanan tanah, ada langkah sederhana yang bisa dilakukan oleh masyarakat, yaitu memasang patok tanda batas tanah. Nyatanya, langkah sederhana ini masih sering diabaikan oleh para pemilik tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam berbagai kesempatan juga mengingatkan pentingnya keberadaan tanda batas tanah.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Proses pemasangan patok harus disaksikan juga oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung. Dengan begitu, semua pihak bisa melihat dan menyetujui langsung posisi patok dan potensi perselisihan soal batas tanah di kemudian hari dapat diminimalisir.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron.

Langkah sederhana ini lebih mudah dan murah dibanding harus menyelesaikan sengketa di pengadilan. Bukan hanya bisa rugi materiel, konflik batas tanah yang membesar juga bisa merusak hubungan sosial antartetangga.

Tanda batas tanah baiknya dipasang dengan tanda yang paten. Hindari penggunaan tanda alami, seperti pohon, batu, atau gundukan tanah karena tanda itu bisa berubah seiring waktu. Kementerian ATR/BPN memiliki kriteria tanda batas tanah yang bisa diikuti oleh masyarakat, yakni panjang minimal patok di 50 cm, dengan 40 cm tertanam di dalam tanah dan 10 cm sisanya terlihat di permukaan tanah.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.

Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya permukiman, kejelasan batas tanah menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Patok-patok di sudut tanah mungkin terlihat sederhana, tetapi keberadaannya dapat menjaga hak pemilik tanah sekaligus menjaga hubungan baik dengan tetangga sekitar.

Rifai’ Senin, 25 Mei 2026

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syamsul Rivai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ziarah Makam Raja Bone XIV, Bukti Kedekatan Historis Bone dan Pangkep

    Ziarah Makam Raja Bone XIV, Bukti Kedekatan Historis Bone dan Pangkep

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Bone ziarah ke makam Raja Bone ke-XIV, La Tenriaji Tosenrima Matinroe ri Siang, yang terletak di Kampung Siang, Kecamatan Bungoro, Rabu (25/3/2026). Ziarah ini merupakan rangkaian peringatan hari jadi ke-696 tahun Kabupaten Bone. Ziarah ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bone, H. Andi Akmal Pasluddin, bersama rombongan. Ziarah ini merupakan […]

  • Pengurus IPIM Pangkep 2025–2030 Resmi Dilantik, Fokus Tingkatkan Kualitas Imam

    Pengurus IPIM Pangkep 2025–2030 Resmi Dilantik, Fokus Tingkatkan Kualitas Imam

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Pangkep — Sebanyak 35 orang pengurus Ittihad Persaudaraan Imam Masjid (IPIM) Kabupaten Pangkep 2025–2030 dilantik oleh Ketua Pengurus Wilayah IPIM Sulawesi Selatan, Masykur Yusuf, di aula rumah jabatan Bupati Pangkep, Jumat (8/5/2026). Pelantikan yang mengusung tema “Sinergi Imam Masjid dalam Membina Umat Islam Menuju Pangkep Hebat yang Beriman, Berilmu dan Berdaya” itu dihadiri Bupati Pangkep […]

  • Tinjau Pelayanan Kantah Kota Semarang, Wamen Ossy: Jangan Tunda Berkas, Percepat Layanan Pertanahan

    Tinjau Pelayanan Kantah Kota Semarang, Wamen Ossy: Jangan Tunda Berkas, Percepat Layanan Pertanahan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Semarang – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya percepatan layanan pertanahan tanpa penundaan berkas saat meninjau layanan akhir pekan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang, Sabtu (18/04/2025). Percepatan ini perlu agar tidak terjadi penumpukan berkas di tengah meningkatnya volume permohonan layanan dari masyarakat. […]

  • Tiga Kafilah Pangkep Lolos Final Hifzil Qur’an MTQ XXXIV Sulsel di Maros

    Tiga Kafilah Pangkep Lolos Final Hifzil Qur’an MTQ XXXIV Sulsel di Maros

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, MAROS — Tiga peserta kafilah kabupaten Pangkep cabang lomba Hifzil Quran lolos ke babak final Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Cabang lomba hifzh Al-Qur’an kategori 10 juz masing-masing putra dan putri. Sementara, 1 peserta cabang lomba hifzh Al-Qur’an 20 juz putra. cabang lomba hifzh Al-Qur’an  berlangsung di Gedung PKK Kabupaten […]

  • Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

    Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Palu – Di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketahanan pangan menjadi prioritas nasional. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menerapkan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), sementara sekitar 89% sisanya wajib dilindungi. […]

  • Kemensos Pecat Puluhan Pendamping PKH, Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih

    Kemensos Pecat Puluhan Pendamping PKH, Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id — Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mengambil tindakan tegas terhadap para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Puluhan pendamping diberhentikan, sementara ratusan lainnya menerima surat peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran, termasuk memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, pada Jumat (24/4/2026) usai kegiatan sosialisasi Data Tunggal […]

expand_less