Prof Salengke, Guru Besar Unhas Dukung Langkah Pemerintah Berantas Mafia Pangan
- account_circle Rivai

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 100
Ayopangkep.id, Jakarta — Pemerintah terus memperkuat perlindungan bagi petani di tengah dinamika global melalui sejumlah kebijakan strategis di sektor pertanian. Upaya pemberantasan mafia pangan dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas sektor pertanian nasional sekaligus melindungi petani dan masyarakat sebagai konsumen.
Guru Besar Universitas Hasanuddin, Salengke, mengatakan praktik mafia pangan selama ini telah menimbulkan distorsi pasar yang merugikan banyak pihak. Menurutnya, petani sering dirugikan dari sisi produksi dan harga, sementara masyarakat harus menghadapi lonjakan harga pangan yang tidak wajar.
“Praktik mafia pangan menciptakan distorsi pasar yang merugikan banyak pihak. Petani bisa dirugikan dari sisi produksi, sementara masyarakat menerima dampaknya dalam bentuk harga yang tidak wajar. Karena itu langkah pembenahan dan penegakan harus didukung bersama,” ujarnya.
Ia menilai, di tengah ketidakpastian global akibat gejolak geopolitik, gangguan rantai pasok, dan tekanan ekonomi dunia, negara perlu hadir memberikan perlindungan yang kuat kepada petani agar sektor pertanian tetap menjadi penyangga ekonomi nasional.
Menurut Prof Salengke, perlindungan tersebut harus mencakup kepastian harga, ketersediaan sarana produksi, hingga jaminan pasar bagi hasil panen petani.
Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah terus menggulirkan berbagai kebijakan pro-petani. Di antaranya melalui penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah untuk menjaga stabilitas harga di tingkat petani, penguatan distribusi pupuk, hingga penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20 persen guna menekan biaya produksi.
Pemerintah juga memastikan stok pupuk nasional tetap aman. Dari total alokasi pupuk subsidi nasional sebesar 9,55 juta ton, sekitar 5,8 juta ton masih tersedia dan siap digunakan petani pada musim tanam berjalan.
Selain menjaga ketersediaan pupuk, pemerintah memperkuat tata kelola distribusi melalui digitalisasi sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), penyempurnaan mekanisme penyaluran, serta penertiban jalur distribusi agar pupuk subsidi tepat sasaran.
Di sisi lain, langkah penindakan terhadap mafia pangan juga terus diperkuat. Pemerintah menindak berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari kasus beras oplosan, distribusi pupuk bermasalah, hingga pengawasan komoditas strategis lainnya.
Data Satgas Pangan Polri mencatat, sepanjang 2024–2025 terdapat 94 kasus di sektor pangan yang ditangani dengan total 77 tersangka. Kasus tersebut meliputi komoditas beras, pupuk, minyak goreng, hingga perkara yang melibatkan oknum internal.
Sebagai bagian dari reformasi distribusi pupuk nasional, pemerintah juga telah mencabut 2.231 izin distributor dan pengecer pupuk bermasalah.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan merugikan petani maupun masyarakat.
“Kami ingin memastikan petani terlindungi. Jangan sampai ada yang mengambil keuntungan dengan merugikan petani, memainkan distribusi, atau mengganggu akses terhadap kebutuhan produksi. Negara harus hadir menjaga petani agar bisa terus berproduksi dengan tenang,” ujar Mentan Amran.
Prof Salengke menilai kebijakan yang dijalankan pemerintah melalui Kementerian Pertanian menunjukkan upaya perlindungan petani yang lebih menyeluruh, tidak hanya lewat bantuan dan subsidi, tetapi juga melalui pembenahan sistem distribusi, perbaikan tata kelola, dan penguatan kebijakan pertanian nasional.
Menurutnya, penindakan terhadap mafia pangan dan reformasi tata kelola menjadi langkah penting agar petani tetap terlindungi, mampu berproduksi secara optimal, dan memiliki daya tahan menghadapi berbagai tantangan global.
- Penulis: Rivai
- Editor: Syam Rivai

Saat ini belum ada komentar