Sidak Kantor Meta, Menkomdigi Soroti Rendahnya Kepatuhan Penanganan Konten Judi Online dan Disinformasi
- account_circle Rivai
- calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
- comment 0 komentar

???????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????
Ayopangkep.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta pada Rabu (4/3/2026). Kunjungan tersebut merupakan langkah tegas pemerintah sebagai respons atas penanganan konten bermasalah di platform Meta—seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp—yang dinilai belum optimal dalam menekan maraknya judi online, disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).
Dalam sidak tersebut, Menkomdigi memberikan peringatan keras terkait rendahnya tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan hasil pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan DFK hanya mencapai 28,47 persen. Angka ini menempatkan Meta sebagai salah satu platform media sosial dengan tingkat kepatuhan terendah di Indonesia.
Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan mengingat jumlah pengguna layanan Meta di Indonesia termasuk yang terbesar di dunia. Tercatat, pengguna Facebook dan WhatsApp di Indonesia masing-masing mencapai sekitar 112 juta orang.
Meutya Hafid menegaskan bahwa lambannya moderasi konten dapat berdampak langsung pada keamanan masyarakat. Menurutnya, konten yang mengandung disinformasi, fitnah, dan kebencian berpotensi mengancam keselamatan warga jika tidak segera ditangani.
Pemerintah juga menilai penyebaran disinformasi dapat memicu perpecahan sosial, melemahkan demokrasi, serta meningkatkan polarisasi di tengah masyarakat yang pada akhirnya berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dari sisi regulasi, pemerintah merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum. Meutya menegaskan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional serta bertanggung jawab menjaga keamanan ruang digital.
Selain itu, pemerintah mendesak Meta untuk segera memperkuat sistem moderasi konten dan mempercepat penanganan terhadap konten yang melanggar hukum. Langkah ini dinilai penting untuk menekan berbagai risiko di ruang digital, mulai dari judi online, disinformasi kesehatan, penipuan digital, hingga eksploitasi seksual yang semakin marak.
Dalam sidak tersebut, Meutya didampingi sejumlah pejabat lintas lembaga, antara lain Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Irjen Pol. Alexander Sabar, Deputi VI BIN Irjen Pol. Heri Armanto Sutikno, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan serta Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo, Asisten Deputi Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Kemenko Polkam Marsma TNI Budi Eko Pratomo, Komandan Pengendalian Konten Satsiber TNI Kolonel Adm. Gusti Sopyannur, serta perwakilan Bareskrim Polri Kombes Pol. Dadan Wira Laksana.
- Penulis: Rivai
- Editor: Syam Rifai
- Sumber: Kemkomdigi

Saat ini belum ada komentar