Meutya: Regulasi Tak Bisa Gantikan Peran Orang Tua Lindungi Anak di Dunia Digital
- account_circle Rivai

Ayopangkep.id — Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, pelindungan anak tidak lagi cukup dilakukan di lingkungan rumah dan sekolah. Ruang digital juga harus menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, berkreasi, dan berkembang.
Komitmen tersebut diwujudkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa keberhasilan pelindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada keterlibatan aktif orang tua. Ia mengingatkan agar anak di bawah usia 16 tahun tidak diberikan akses ke media sosial yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Menurut Meutya, PP TUNAS hadir sebagai instrumen untuk memperkuat peran keluarga dalam melindungi anak dari berbagai ancaman digital, seperti kecanduan media sosial, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga dampak terhadap kesehatan fisik, mental, dan tumbuh kembang anak.
“Regulasi ini dibuat untuk membantu orang tua menjaga anak di ruang digital, bukan untuk menggantikan peran orang tua,” ujar Meutya dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan, Minggu (19/7/2026).
Selain mengatur pengguna, PP TUNAS juga mewajibkan setiap penyelenggara platform digital menerapkan prinsip safety by design, yakni memastikan aspek keamanan anak telah menjadi bagian dari proses perancangan hingga penyediaan layanan digital.
Meutya menegaskan bahwa hak anak untuk memperoleh rasa aman juga harus dijamin di ruang digital. Platform digital memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak-hak anak dan menyediakan layanan yang aman sejak awal pengembangan.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa ruang digital tetap menyimpan berbagai potensi risiko. Karena itu, orang tua diharapkan tidak terburu-buru mengizinkan anak memiliki akun di media sosial berisiko tinggi.
“Jika ingin anak tidak terpapar sebelum waktunya, bantulah mereka menunda membuat akun media sosial berisiko tinggi,” katanya.
Ia juga mengajak orang tua untuk terus mendampingi anak dalam menggunakan teknologi. Menurutnya, pemerintah memang terus mendorong platform memperkuat verifikasi usia pengguna, tetapi upaya tersebut tidak akan efektif tanpa pengawasan dari keluarga.
“Jangan sampai orang tua mengetahui anaknya menggunakan media sosial yang seharusnya belum boleh diakses, tetapi justru membiarkannya. Regulasi tidak dapat bekerja sendiri,” ujarnya.
Selain penguatan regulasi, Meutya menilai literasi digital merupakan bekal penting agar anak mampu memanfaatkan teknologi secara aman, kritis, kreatif, dan bertanggung jawab. Dengan literasi yang baik serta pendampingan yang memadai, anak diharapkan tidak menjadi korban algoritma, melainkan mampu memanfaatkan teknologi sebagai sarana belajar, berkarya, dan membangun masa depan digital Indonesia.
- Penulis: Rivai
- Editor: Syamsul Rivai
- Sumber: Kemkomdigi

Saat ini belum ada komentar