Komdigi Nonaktifkan Tiga Pegawai Terkait Polemik Rekrutmen PJLP
- account_circle Rivai
- calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
- comment 0 komentar

Ayopangkep.id, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menonaktifkan tiga pegawai menyusul polemik proses rekrutmen Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Rekrutmen tersebut menjadi sorotan karena pengolahan data pelamar menggunakan Google Drive yang dapat diakses publik.
Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, mengatakan keputusan itu diambil setelah Inspektorat Jenderal melakukan investigasi internal terhadap proses pengadaan PJLP di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).
“Berdasarkan hasil investigasi, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital telah menonaktifkan tiga pejabat yang diduga terlibat dalam proses pengadaan tersebut,” ujar Arief dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2).
Ketiga pegawai yang dinonaktifkan yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital setingkat Eselon II selaku penanggung jawab kegiatan, Ketua Tim SDM dan Organisasi (SDMO) setingkat Eselon III, serta seorang staf pelaksana di lingkungan Sekretariat DJID.
Arief menjelaskan, proses pengadaan PJLP berlangsung pada 12–15 Januari 2026 dan dilaksanakan secara mandiri oleh satuan kerja Sekretariat DJID. Rekrutmen tersebut mencakup sembilan posisi tenaga administrasi.
Namun, hasil pemeriksaan menemukan sejumlah pelanggaran. Proses pengadaan dinilai tidak sesuai dengan prinsip yang berlaku di lingkungan Komdigi, terutama terkait asas keadilan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan akuntabilitas.
Selain itu, pengadaan sembilan posisi tersebut tidak menggunakan sistem pengadaan resmi yang telah disediakan kementerian.
“Mekanisme yang diterapkan berpotensi merugikan pihak tertentu atau justru menguntungkan pihak lain dalam proses seleksi, sehingga bertentangan dengan asas keadilan pengadaan barang dan jasa,” kata Arief.
Atas temuan itu, proses rekrutmen untuk sembilan posisi tersebut dihentikan karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Inspektorat Jenderal juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai dasar penjatuhan sanksi disiplin, termasuk kemungkinan penurunan jabatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Arief menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi praktik pengadaan yang melanggar aturan.
“Inspektorat Jenderal berkomitmen memastikan seluruh proses pengadaan di lingkungan kementerian berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujarnya.
- Penulis: Rivai
- Editor: Syam Rifai

Saat ini belum ada komentar