Komdigi Minta Operator Pastikan Registrasi SIM Biometrik Sesuai Aturan
- account_circle Rivai

Ayopangkep.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang mulai diterapkan beberapa pekan terakhir. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh operator seluler menerapkan kebijakan tersebut secara konsisten hingga ke tingkat gerai dan mitra penjualan.
Evaluasi selama tiga pekan pelaksanaan registrasi biometrik masih menemukan sejumlah praktik yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Karena itu, seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi diminta meningkatkan pengawasan agar proses registrasi berjalan seragam di seluruh kanal layanan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam acara Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik yang dihadiri para direktur utama operator seluler anggota Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa tantangan utama saat ini bukan lagi pada penerbitan kebijakan, melainkan memastikan pelaksanaannya berjalan disiplin di lapangan.
“Semua jalur registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web maupun mitra distribusi, wajib menerapkan standar yang sama. Jangan sampai kebijakan sudah berlaku di tingkat pusat, tetapi masih ditemukan celah dalam implementasinya. Standar keamanan harus berlaku setara di seluruh Indonesia, baik di kota besar maupun daerah, serta di seluruh operator,” ujar Meutya.
Menurutnya, registrasi SIM berbasis biometrik merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menutup celah penyalahgunaan nomor telepon yang selama ini kerap dimanfaatkan dalam berbagai kejahatan digital.
Ia menjelaskan, verifikasi biometrik menjadi langkah pencegahan sejak awal agar setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah. Dengan demikian, peluang penggunaan identitas palsu dalam registrasi kartu SIM dapat ditekan secara signifikan.
“Kebijakan ini merupakan solusi dari sisi hulu untuk memutus rantai kejahatan keuangan digital. Verifikasi biometrik diharapkan mampu mempersempit ruang bagi pelaku penipuan, judi online, pinjaman online ilegal, hingga penyalahgunaan identitas,” kata Meutya.
Urgensi kebijakan tersebut diperkuat oleh sejumlah data. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun. Sementara Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melaporkan kerugian masyarakat akibat penipuan telah menembus Rp9,1 triliun berdasarkan lebih dari 432 ribu laporan yang diterima sejak November 2024 hingga awal 2026.
Di sisi lain, hingga 16 Juli 2026, Komdigi juga menerima lebih dari 30 ribu pengaduan terkait penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, pemerasan, dan berbagai bentuk kejahatan digital lainnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), registrasi SIM berbasis biometrik telah diterapkan kepada lebih dari 10,03 juta pelanggan. Pemerintah bersama operator menargetkan sistem tersebut nantinya mencakup seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.
Untuk mendukung target tersebut, seluruh operator yang tergabung dalam ATSI berkomitmen memperketat pengawasan terhadap jaringan distribusi, meningkatkan kepatuhan mitra penjualan, serta memastikan seluruh proses registrasi biometrik dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Meutya mengapresiasi komitmen para operator, namun menegaskan bahwa komitmen tersebut harus dibuktikan melalui pengawasan yang efektif di lapangan.
“Masyarakat harus memperoleh kepastian bahwa setiap kartu SIM yang diaktifkan telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
- Penulis: Rivai
- Editor: Syamsul Rivai

Saat ini belum ada komentar