Komdigi Gandeng Polri dan BSSN Usut Dugaan Perdagangan Data Pribadi
- account_circle Rivai

Ayopangkep.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut dugaan jual beli data pribadi secara ilegal yang belakangan ramai diperbincangkan di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait dugaan kebocoran data tersebut.
“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Alexander di Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Selain dugaan kebocoran data, Komdigi bersama Polri juga menelusuri sejumlah situs yang diduga digunakan untuk memperjualbelikan data pribadi. Situs yang teridentifikasi melanggar ketentuan akan ditindak sesuai kewenangan, termasuk melalui pemblokiran akses.
Alexander menjelaskan, koordinasi lintas lembaga diperlukan karena penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui berbagai platform maupun saluran digital. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber data, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi yang telah beredar di internet. Menurutnya, data yang sudah muncul di ruang digital tetap merupakan data pribadi dan tidak otomatis menjadi informasi yang bebas untuk disebarkan kembali.
“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” ujar Alexander.
Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Komdigi menilai ancaman terhadap keamanan data merupakan tantangan yang terus berkembang dan dapat melintasi batas negara. Data yang pernah terekspos dapat kembali muncul melalui berbagai saluran dan metode, sehingga penanganannya membutuhkan koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, pengelola sistem, dan masyarakat.
Ancaman terhadap data pribadi juga dapat menyasar siapa saja, tanpa memandang jabatan maupun status sosial. Karena itu, ketika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data, upaya perlindungan dan penanganannya menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pihak yang mengelola sistem maupun pihak yang memiliki akses terhadap data tersebut.
- Penulis: Rivai
- Editor: Syamsul Rivai

Saat ini belum ada komentar