Kemkomdigi Awasi Ketat Normalisasi Grok Usai Komitmen Tertulis X Corp
- account_circle Rivai
- calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
- comment 0 komentar

Ayopangkep.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah memproses normalisasi akses layanan Grok secara bersyarat dan dalam pengawasan ketat, menyusul penyampaian komitmen tertulis dari X Corp terkait perbaikan layanan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah normalisasi ini bukan bentuk pelonggaran tanpa kontrol, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan dapat ditinjau ulang setiap saat.
“Normalisasi akses Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang berisi langkah konkret perbaikan layanan serta upaya pencegahan penyalahgunaan. Komitmen tersebut menjadi dasar evaluasi berkelanjutan, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander di Jakarta, Sabtu (31/01/2026).
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp menyatakan telah menerapkan berbagai langkah penanganan berlapis terhadap potensi penyalahgunaan Grok. Langkah-langkah tersebut mencakup penguatan sistem perlindungan teknis, pembatasan akses pada fitur tertentu, penajaman kebijakan dan penegakan aturan internal, hingga aktivasi protokol respons insiden.
Alexander menambahkan, seluruh klaim perbaikan dari X Corp akan diverifikasi dan diuji secara berkesinambungan oleh Kemkomdigi guna memastikan efektivitasnya dalam mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal serta pelanggaran prinsip perlindungan anak.
“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi terus-menerus. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil langkah korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegasnya.
Kemkomdigi menekankan bahwa kebijakan pengawasan ruang digital—baik berupa pembatasan maupun normalisasi layanan—dilaksanakan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi, dengan tujuan utama melindungi kepentingan publik serta menjaga ruang digital yang aman dan berkeadilan.
Selain itu, Kemkomdigi mencatat komitmen X Corp untuk terus menjalin kerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukumnya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) serta mendukung terciptanya ekosistem digital yang bertanggung jawab.
“Dialog konstruktif tetap terbuka, namun kepatuhan terhadap hukum Indonesia bersifat wajib. Normalisasi layanan bukanlah titik akhir, melainkan bagian dari pengawasan negara yang berkelanjutan,” tutup Alexander
- Penulis: Rivai
- Editor: Syam Rifai
- Sumber: Kemkomdigi

Saat ini belum ada komentar